DPRD Sidak Pasar Baru, PTMP Bebaskan Sewa PKL Sebulan
BEKASI – Pengelola Pasar Baru, PT Mitra Patriot (PTMP), membebaskan biaya sewa selama satu bulan bagi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dari Jalan M. Yamin dan Jalan Juanda,...
BEKASI – Pengelola Pasar Baru, PT Mitra Patriot (PTMP), membebaskan biaya sewa selama satu bulan bagi ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi dari Jalan M. Yamin dan Jalan Juanda, Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keringanan selama masa transisi setelah pedagang menempati lokasi baru di Blok II Pasar Baru.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David, mengatakan area Blok II telah disiapkan untuk menampung para PKL yang terdampak relokasi.
Menurut dia, pengelola memahami pemindahan lokasi usaha dapat menjadi beban tambahan bagi pedagang, terutama pada masa awal menempati tempat baru.
“Tempat untuk relokasi PKL M. Yamin di Blok II Pasar Baru sudah sangat siap. Kami memahami saat ini adalah masa transisi, sehingga untuk satu bulan pertama para pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa agar tidak memberatkan mereka,” ujar David, Jumat (4/9/2026).
Kebijakan bebas sewa tersebut juga berlaku bagi pedagang yang sebelumnya telah membayar biaya sewa untuk September.
PTMP menyatakan pembayaran yang sudah dilakukan tidak akan hangus, melainkan diperhitungkan sebagai akumulasi pembayaran untuk bulan berikutnya.
Kebijakan PTMP itu muncul setelah DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kesiapan lokasi relokasi.
DPRD menilai pemindahan PKL tidak cukup hanya dengan memindahkan aktivitas perdagangan dari ruang publik ke pasar, tetapi juga harus diikuti penyediaan fasilitas yang layak bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.
Dalam sidak tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi bersama Ketua Komisi III Arief Rahman Hakim menyoroti sejumlah aspek fasilitas di Blok II Pasar Baru.
Sirkulasi udara dan penerangan menjadi salah satu perhatian utama yang disampaikan kepada pengelola.
Catatan tersebut kemudian direspons PTMP dengan rencana pembenahan sejumlah fasilitas.
Pengelola menyatakan akan menambah perangkat pendukung sirkulasi udara dan memperbaiki penerangan di area yang dinilai masih membutuhkan peningkatan.
Fasilitas Pasar Jadi Sorotan
David mengatakan PTMP akan memasang awning atau atap di area rooftop serta menambah exhaust fan atau blower. Penerangan di area basement juga akan ditingkatkan agar aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih nyaman.
“Poin dari sidak tadi sudah kami tampung. Nanti kita akan tambahkan blower dan penerangan agar pedagang dan pembeli nyaman,” kata David.
Selain fasilitas utama, PTMP menyatakan siap menindaklanjuti masukan DPRD mengenai fasilitas pendukung lainnya. Salah satunya terkait karpet masjid yang berada di kawasan Pasar Baru. Pengelola menyatakan siap membantu melakukan penggantian karpet tersebut.
Perhatian DPRD terhadap kesiapan Pasar Baru tidak terlepas dari rencana relokasi ratusan PKL dari kawasan Jalan M. Yamin dan Jalan Juanda. Penataan tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memberikan tempat usaha alternatif bagi pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pemerintah daerah dan pengelola untuk menyelesaikan persiapan lokasi relokasi. Tenggat tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemindahan pedagang tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dukungan fasilitas yang memadai.
Relokasi PKL sendiri membawa konsekuensi bagi pedagang yang harus beradaptasi dengan lokasi, pola kunjungan konsumen, hingga biaya operasional di tempat baru. Karena itu, keberhasilan relokasi tidak hanya dapat diukur dari berpindahnya pedagang dari Jalan M. Yamin dan Jalan Juanda ke Pasar Baru.
Pemerintah daerah dan pengelola pasar juga perlu memastikan lokasi baru mampu mempertahankan keberlangsungan usaha para pedagang. Akses pembeli, kenyamanan, keamanan, fasilitas umum, serta beban biaya menjadi sejumlah faktor yang dapat menentukan apakah relokasi berjalan efektif atau justru menimbulkan persoalan baru.
Kebijakan bebas sewa selama satu bulan menjadi salah satu langkah PTMP untuk mengurangi beban pedagang pada masa awal relokasi. Sementara pembenahan fasilitas di Blok II diharapkan dapat menjawab sejumlah catatan yang muncul dalam sidak DPRD.
Dengan demikian, agenda relokasi tidak berhenti pada aspek penertiban kawasan. Pemerintah dan pengelola pasar tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan para pedagang memperoleh ruang usaha yang layak, sementara kepentingan masyarakat terhadap ketertiban dan kenyamanan ruang publik juga tetap terpenuhi.
PTMP berharap kombinasi pembenahan fasilitas dan keringanan biaya tersebut dapat memperlancar proses perpindahan pedagang ke Pasar Baru. Namun, efektivitas kebijakan tersebut pada akhirnya akan terlihat dari kemampuan lokasi baru dalam menjaga aktivitas perdagangan dan keberlangsungan mata pencaharian para PKL setelah masa transisi berakhir.

















