Inspektorat Bekasi Periksa Dukcapil atas Dugaan Kelalaian Pelayanan

BEKASI – Dugaan kelalaian dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi kini masuk tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga pengawas internal pemerintah daerah menerima laporan...

Inspektorat Bekasi Periksa Dukcapil atas Dugaan Kelalaian Pelayanan – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Dugaan kelalaian dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi kini masuk tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan setelah lembaga pengawas internal pemerintah daerah menerima laporan terkait dugaan kelalaian jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi.

Laporan tersebut tercatat dalam surat Nomor SLP/205/MR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Inspektorat telah mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan pengaduan tersebut sedang ditangani Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II.

Kuasa hukum pelapor, Abdul Majid, S.H., mengatakan pihaknya masih menunggu tahapan pemeriksaan serta agenda klarifikasi dari Inspektorat. Hingga Jumat (14/8/2026), jadwal klarifikasi belum disampaikan kepada pihak pelapor.

“Untuk saat ini penanganannya sedang dilakukan. Dukcapil masih diperiksa atas dugaan kelalaian tersebut. Jadwal klarifikasi belum diketahui, nanti akan dihubungi Inspektorat. Kami menunggu prosesnya,” kata Abdul Majid, Jumat.

Menurut Abdul Majid, pemeriksaan Inspektorat merupakan mekanisme administratif dan pengawasan internal pemerintah daerah. Proses tersebut, kata dia, tidak serta-merta menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh pihak pelapor.

Ia menegaskan pihaknya tetap menjalankan jalur hukum sembari menunggu hasil pemeriksaan internal terhadap dugaan kelalaian yang dilaporkan.

“Jalur proses hukum tetap berjalan, sementara proses administratif kepegawaiannya juga tetap berjalan. Kami berharap semuanya berjalan sesuai aturan dan demi keadilan,” ujarnya.

Abdul Majid meminta Inspektorat menjalankan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan. Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia sehingga dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Inspektorat. Namun, apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihak yang dinilai bertanggung jawab diharapkan mendapatkan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  Disnaker Bekasi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Upah di Bawah UMK

Jalur Pengaduan Bisa Berlanjut

Pihak pelapor juga membuka kemungkinan membawa pengaduan tersebut ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi apabila hasil pemeriksaan Inspektorat dinilai belum memberikan tindak lanjut yang memadai.

Abdul Majid mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menunggu proses dan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Bekasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami akan menunggu dari Inspektorat terlebih dahulu. Kami berharap ada penyelesaian yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun jika tidak memadai, kami siap melapor ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Langkah lanjutan tersebut, kata dia, dapat ditempuh melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri. Namun, rencana tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan tindak lanjut yang diberikan Inspektorat.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Dinas Dukcapil Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut. Belum ada pula kesimpulan dari Inspektorat mengenai terbukti atau tidaknya dugaan kelalaian yang dilaporkan.

Kondisi tersebut penting dicatat karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Dengan demikian, dugaan kelalaian terhadap jajaran Dukcapil belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang.

Kasus ini mendapat perhatian karena pelayanan administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dokumen kependudukan menjadi dasar bagi warga untuk mengakses berbagai layanan pemerintahan dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, pemeriksaan Inspektorat diharapkan tidak berhenti pada pencatatan laporan atau klarifikasi administratif. Pemeriksaan perlu menghasilkan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa, prosedur pelayanan yang berlaku, dugaan kelalaian yang dipersoalkan, serta ada atau tidaknya tanggung jawab administratif dari aparatur terkait.

Pilihan Editor :  Dirut PDAM Tirta Patriot Klarifikasi Usai Tertidur di Rapat

Di sisi lain, pihak pelapor juga berkepentingan memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun tuduhan tanpa dasar.

Untuk saat ini, kedua proses tersebut, pemeriksaan administratif oleh Inspektorat dan jalur hukum yang ditempuh pihak pelapor, masih berjalan. Hasil pemeriksaan Inspektorat nantinya akan menjadi salah satu pijakan penting untuk melihat apakah dugaan kelalaian tersebut memiliki dasar atau tidak.

Publik pun menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Bukan sekadar soal ada atau tidaknya sanksi, tetapi juga sejauh mana mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah mampu memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai prosedur, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *