Janji Pemecatan Lima ASN Dishub Bekasi Belum Berujung Keputusan
KOTA BEKASI – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi belum sampai pada tahap penjatuhan sanksi, meski tim pemeriksa menyatakan...

KOTA BEKASI – Penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi belum sampai pada tahap penjatuhan sanksi, meski tim pemeriksa menyatakan telah menemukan pelanggaran disiplin. Hingga Sabtu (15/8/2026), Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pertimbangan hukuman disiplin.
Lima ASN berinisial F, S, P, S, dan R sebelumnya diperiksa terkait dugaan pungli terhadap sopir truk. Kasus tersebut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Anjar Budiono mengatakan pemeriksaan terhadap kelima ASN telah dilakukan pada Kamis (13/8/2026). Menurut dia, tim pemeriksa menemukan adanya pelanggaran disiplin.
“Tim Pemeriksa sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan, yang akan disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada kelima ASN,” kata Anjar, Sabtu (15/8/2026).
Tahap penyusunan LHP tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kota Bekasi menyebut proses penanganan kasus telah berjalan menuju pemberhentian.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Senin (3/8/2026) mengatakan proses pemberhentian sedang ditangani tim internal di tingkat kota yang melibatkan Inspektorat dan BKPSDM.
“Sudah proses (pemecatan). Nanti dari hasilnya akan diusulkan kepada pembina kepegawaian, kepada Wali Kota. Kita tunggu saja hasil dari tim internal yang dilakukan di tingkat kota,” ujar Tri.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses tersebut belum menghasilkan keputusan final mengenai jenis maupun tingkat hukuman terhadap kelima ASN. Pemerintah masih berada pada tahapan administratif untuk menyusun laporan pemeriksaan sebelum keputusan disiplin ditetapkan.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kecepatan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti perkara yang telah menjadi perhatian publik dan mendapat instruksi langsung dari pemerintah provinsi.
Kasus ini juga memiliki dimensi lebih luas karena dugaan pungli melibatkan aparatur yang bekerja dalam sektor pelayanan publik. Jika terbukti, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan disiplin ASN, tetapi juga menyentuh persoalan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyatakan kekecewaannya terhadap dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas Dishub Kota Bekasi. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi agar persoalan tersebut ditindak secara tegas.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir,” kata Dedi.
Dedi bahkan meminta aparatur yang terbukti terlibat diberhentikan secara tidak hormat. Menurut dia, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa berulang dalam pelayanan pemerintahan.
“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” ujarnya.
Publik Menunggu Kepastian Sanksi
Kini perhatian tertuju kepada BKPSDM dan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan proses pemeriksaan tidak berhenti pada penyusunan dokumen administratif. Temuan pelanggaran disiplin perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, keputusan mengenai sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur kepegawaian, bukan semata-mata tekanan atau pernyataan publik. Prinsip tersebut penting agar proses penegakan disiplin tetap objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara tersebut. Keterbukaan informasi mengenai proses dan keputusan akhir diperlukan agar publik tidak memperoleh kesan bahwa dugaan pungli hanya berakhir pada pemeriksaan internal tanpa konsekuensi yang jelas.
Apalagi, sebelumnya telah muncul pernyataan mengenai kemungkinan pemberhentian terhadap aparatur yang terbukti bersalah. Karena itu, publik kini menunggu apakah pernyataan tersebut akan berujung pada keputusan konkret setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Penanganan kasus ini pada akhirnya menjadi ujian bagi konsistensi Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan disiplin aparatur. Ketegasan tidak cukup berhenti pada pernyataan atau instruksi, tetapi harus terlihat dalam keputusan yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Hingga Sabtu (15/8/2026), belum terdapat keputusan final mengenai jenis sanksi terhadap lima ASN tersebut. Pemerintah Kota Bekasi masih berada pada tahap penyusunan LHP untuk kemudian disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin.
Kepastian mengenai sanksi menjadi penting agar penanganan dugaan pungli tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa pelanggaran terhadap masyarakat dapat selesai hanya melalui proses administratif yang berlarut-larut.
Pada akhirnya, publik menunggu satu hal: apakah ketegasan yang telah dijanjikan pemerintah benar-benar diwujudkan dalam keputusan, atau penanganan kasus ini kembali berhenti di meja birokrasi tanpa kepastian?















