Sidang Lima Oknum Dishub Bekasi Uji Dugaan Pungli dan Aliran Dana

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menjadwalkan sidang Tim Pemeriksa terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) pada 13 Agustus 2026. Sidang...

Sidang Lima Oknum Dishub Bekasi Uji Dugaan Pungli dan Aliran Dana – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menjadwalkan sidang Tim Pemeriksa terhadap lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) pada 13 Agustus 2026.

Sidang tersebut akan menjadi tahapan penting dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN), sekaligus membuka peluang pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta dokumen pendukung telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Dokumen tersebut menjadi dasar pembentukan Tim Pemeriksa yang akan melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan masing-masing terduga.

Sidang akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 34 Tahun 2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Tim Pemeriksa terdiri atas unsur Inspektorat Kota Bekasi, BKPSDM, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam proses pemeriksaan disiplin ASN.

Menurut Zeno, setiap terduga akan memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun menyampaikan pembelaan sebelum Tim Pemeriksa mengambil kesimpulan.

“Proses ini kami lakukan agar berjalan objektif, transparan, dan memberikan kesempatan kepada setiap terduga untuk menyampaikan klarifikasi maupun pembelaan,” kata Zeno, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, Dinas Perhubungan telah mengusulkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian terhadap lima petugas yang diduga terlibat. Namun, usulan tersebut belum merupakan keputusan akhir karena penetapan hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Pemeriksa.

“Keputusan final tetap berada di tangan Tim Pemeriksa dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Hukuman Disiplin apabila unsur pelanggaran dinyatakan terbukti,” ujarnya.

Pilihan Editor :  Pemilik Kebun Sawit di Labuhanbatu Utara Laporkan Dugaan Pencurian TBS ke Polisi

Selain memeriksa lima petugas yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, Dishub Kota Bekasi juga membuka kemungkinan memperluas pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya aliran dana hasil dugaan pungli kepada pihak lain.

Zeno menegaskan, setiap informasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun pemberitaan media, akan dijadikan bahan pendalaman. Namun, seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Jika ada dugaan aliran dana kepada pihak lain, termasuk atasan, hal tersebut akan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam sidang Tim Pemeriksa,” katanya.

Untuk menjaga objektivitas pemeriksaan, Tim Pemeriksa akan meminta keterangan kelima terduga secara terpisah. Langkah tersebut dilakukan agar setiap keterangan dapat diverifikasi dan dibandingkan satu sama lain sehingga fakta yang terungkap dapat diuji secara menyeluruh.

Pemerintah Kota Bekasi Perketat Pengawasan Internal

Di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan, Pemerintah Kota Bekasi juga mulai melakukan pembenahan sistem pengawasan di lingkungan Dinas Perhubungan. Sejumlah langkah penguatan pengawasan internal disiapkan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar dugaan pelanggaran serupa tidak terulang.

Langkah tersebut meliputi rotasi petugas yang bertugas di lapangan, penguatan fungsi pengawasan melekat oleh pimpinan, hingga optimalisasi layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 112.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aparatur yang menjalankan tugas di lapangan.

Kasus dugaan pungli yang kini memasuki tahap pemeriksaan disiplin menjadi perhatian karena berkaitan dengan integritas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Meski demikian, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan resmi yang berkekuatan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  Orang Tua Keluhkan Kualitas MBG di SDN Margahayu Bekasi

Hasil sidang Tim Pemeriksa pada 13 Agustus 2026 mendatang tidak hanya akan menentukan bentuk sanksi terhadap lima oknum petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain apabila fakta persidangan mengarah pada adanya aliran dana atau bentuk keterlibatan lain yang dapat dibuktikan.

Pemerintah Kota Bekasi menyatakan berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak yang menjalani proses pemeriksaan.**/Ugm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *