Beranda Hukum Terjebak Janji Palsu, Seorang Wanita Tewas Dibunuh di Kebun Teh Cianjur
Hukum

Terjebak Janji Palsu, Seorang Wanita Tewas Dibunuh di Kebun Teh Cianjur

Kami mengingatkan agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan janji manis seseorang yang baru dikenal secara daring

Terjebak Janji Palsu, Seorang Wanita Tewas Dibunuh di Kebun Teh Cianjur – (Foto/beritasatu.com)

Cianjur – Kepolisian Resor Cianjur berhasil menangkap Muhsin Hidayat, pelaku pembunuhan terhadap Siti Wahyuni, seorang wanita yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area kebun teh Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu setelah sempat melarikan diri selama lima hari.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul, membekap, dan mencekiknya hingga tewas.

Seusai melakukan aksinya, pelaku menyeret jasad korban sejauh lima meter ke dalam kebun teh serta mengambil barang-barang untuk menghilangkan jejak,” ungkap AKBP Rohman dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Siti Wahyuni diketahui berpamitan kepada keluarganya untuk bekerja di sebuah jasa katering di wilayah Cianjur Kota pada 25 Januari 2025. Suaminya mengantar hingga ke kendaraan umum yang akan membawanya ke tujuan.

Setelah tiba, korban sempat mengabari keluarganya bahwa ia sudah berada di lokasi yang dituju. Namun, keesokan harinya, keluarga justru mendapat kabar duka bahwa Siti ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kebun teh.

Awalnya, korban diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan: korban dan pelaku ternyata sudah saling mengenal selama dua tahun melalui media sosial. Keduanya menjalin komunikasi jarak jauh, di mana Muhsin sempat bekerja di Kalimantan sementara Siti berada di Cianjur.

Janji Palsu yang Berujung Maut

Muhsin Hidayat menghubungi Siti dan mengiming-iminginya pekerjaan sebelum mengajaknya bertemu. Kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah kemarahan pelaku setelah permintaannya ditolak oleh korban.

“Pelaku dan korban telah berkomunikasi selama dua tahun dalam hubungan jarak jauh. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada 25 Januari lalu dengan dalih menawarkan pekerjaan. Namun, dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Saat korban menolak, pelaku tersinggung dan melampiaskan amarahnya dengan kekerasan hingga korban kehilangan nyawa,” jelas AKBP Rohman.

Baca juga :  5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

Setelah membunuh korban, Muhsin menyeret jasad Siti ke dalam kebun teh dan mengambil barang-barangnya, termasuk telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan, dan pakaian korban, dengan maksud menghilangkan jejak.

Setelah melakukan aksinya, Muhsin melarikan diri ke Kecamatan Sukaluyu dan bersembunyi di rumah seorang kerabatnya. Namun, upaya kaburnya tak bertahan lama. Berkat kerja keras tim penyidik, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku lima hari setelah kejadian.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini,” ujar AKBP Rohman.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku mencakup telepon seluler korban, tas, dompet berisi uang, perhiasan, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, Muhsin Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. AKBP Rohman mengimbau masyarakat, terutama para wanita, agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

“Kami mengingatkan agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan janji manis seseorang yang baru dikenal secara daring. Pastikan untuk selalu memberi tahu keluarga mengenai keberadaan dan tujuan saat bepergian,” pungkasnya.

Kasus Ini Jadi Pelajaran Penting

Peristiwa tragis ini menjadi peringatan bagi banyak orang tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang yang hanya dikenal melalui dunia maya.

Kejadian ini juga menyoroti betapa rentannya seseorang terhadap tindakan kriminal ketika mereka tergoda dengan janji pekerjaan yang tidak jelas.

Baca juga :  Polda Metro Jaya Kerahkan 1.634 Personel untuk Amankan Debat Perdana Pilgub DKI

Kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Sementara itu, keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

Kasus pembunuhan Siti Wahyuni menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dalam berkomunikasi dengan orang asing dan selalu memastikan keselamatan diri saat bertemu seseorang yang dikenal melalui media sosial.

Dengan kewaspadaan dan perhatian lebih terhadap lingkungan sekitar, diharapkan tragedi serupa dapat dicegah di masa mendatang.**(sumber: beritasatu.com)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Bareskrim Polri Bongkar 4 Kasus Penyelundupan: Kerugian Negara Capai Rp 64,2 Miliar

Selanjutnya

DJ Bekasi Laporkan Rekan Seprofesi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nadya
Editor

Nadya

Gensa Media Indonesia