560 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 14 Orang Langsung Bebas

Jakarta, Indonesia – Pada perayaan Hari Raya Idulfitri, ribuan warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, sebanyak 560 dari total 1.911 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I), yang berarti mereka mendapat pemotongan masa tahanan.
Sementara itu, 14 narapidana lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II), yang memungkinkan mereka langsung bebas dan kembali ke masyarakat.
Usai menerima kabar gembira ini, belasan narapidana yang bebas langsung sujud syukur.
Salah satu narapidana yang mendapat remisi menyatakan penyesalan atas kesalahan masa lalu dan berkomitmen untuk menjadi warga negara yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa total 157.953 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Dari jumlah tersebut, 948 narapidana langsung bebas. Remisi ini juga diberikan dalam momen perayaan Hari Raya Nyepi, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas perilaku baik para warga binaan tanpa membedakan latar belakang agama.
Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, sebanyak 338 narapidana yang mayoritas tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan umum turut menerima remisi Hari Raya Idulfitri.
Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi antara satu hingga dua bulan. Namun, tidak ada narapidana yang langsung bebas pada Lebaran tahun ini dari lapas tersebut.
Beberapa narapidana terkenal yang mendapatkan remisi di Lapas Sukamiskin antara lain Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP; Djoko Susilo, terpidana kasus simulator SIM; serta Nana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung yang tersandung kasus proyek pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Pentingnya Remisi dalam Proses Pemasyarakatan
Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, remisi juga menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjalani masa pidana dengan sikap positif.
“Remisi bukan hanya pemotongan masa hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan.
Dengan adanya remisi, warga binaan termotivasi untuk terus memperbaiki diri sehingga dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar seorang pejabat di Kemenkumham.
Bagi narapidana yang mendapatkan remisi bebas, reintegrasi sosial menjadi tantangan tersendiri.
Mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat tanpa mengalami stigma sosial yang dapat menghambat proses adaptasi.
Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting agar mantan narapidana dapat menjalani hidup yang lebih baik dan tidak kembali melakukan tindak kejahatan.
Pemerintah juga terus mendorong program pelatihan kerja dan bimbingan sosial bagi para narapidana agar mereka memiliki keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas.
Dengan demikian, remisi tidak hanya menjadi pemotongan hukuman, tetapi juga bagian dari upaya rehabilitasi yang komprehensif.
Remisi Idulfitri menjadi momen yang penuh harapan bagi ribuan narapidana di Indonesia.
Dengan keringanan hukuman yang diberikan, mereka mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Meski masih menuai pro dan kontra, kebijakan ini tetap menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan Indonesia yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial.**
sumber: MetroTV
