Beranda Berita Dalami Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang, Tiga Unit DVR CCTV Hotel Disita Polisi
Berita

Dalami Kasus Pembubaran Diskusi Di Kemang, Tiga Unit DVR CCTV Hotel Disita Polisi

Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pembubaran diskusi di hotel […]

Jakarta – Polisi masih mendalami kasus pembubaran diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV hotel disita polisi.

“Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/9/2024).

Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyitaan DVR tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang,” kata Wira.

Adapun, DVR CCTV tersebut meliputi sebagai berikut: DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).

Saksi Kunci Diperiksa Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah saksi kunci inisial JW.

“Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan JW ada di lokasi saat itu. Dia mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

“JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut,” tambahnya.

Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di KemangDua Orang Jadi TersangkaSebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Baca juga :  10 Tempat Wisata di Mandeh yang Wajib Dikunjungi

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.”Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.(Red/*Istimewa)

Sebelumnya

Serah Terima Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Kawasan Summarecon

Selanjutnya

Kunjungan Kapolsek Jatiasih ke Auto 2000, Bahas Keamanan Wilayah

Gensa Club