Advertorial

Penyitaan Kendaraan oleh Leasing: Memahami Hak dan Solusi Hukum

Penyitaan Kendaraan oleh Leasing: Memahami Hak dan Solusi Hukum – Foto Istimewa

Masalah Kredit – Budi (nama samaran) seorang pengusaha kecil mengalami kejadian yang mengejutkan ketika mobil yang ia beli dengan sistem kredit untuk mendukung usahanya tiba-tiba disita oleh pihak leasing.

Penyitaan tersebut dilakukan tanpa peringatan, menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan bagi Budi.

Budi membeli kendaraan dengan sistem kredit sebagai sarana pendukung operasional usahanya.

Pada awalnya, ia mampu membayar cicilan dengan lancar.

Namun, ketika usahanya mengalami kemunduran, ia mulai mengalami kesulitan dalam membayar angsuran tepat waktu.

Meski demikian, Budi tetap berusaha memenuhi kewajibannya dan berkomunikasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi.

Tanpa pemberitahuan sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku dari pihak leasing datang ke rumah Budi.

Di hadapan para tetangga, mereka langsung mengambil kendaraan tersebut.

Budi yang kaget berusaha menjelaskan bahwa ia sedang berupaya untuk melunasi tunggakan cicilan. Namun, pihak leasing tetap membawa mobil itu tanpa memberikan kesempatan negosiasi.

Langkah Hukum

Merasa dirugikan, Budi mencari informasi mengenai hak-haknya sebagai konsumen.

Ia kemudian menghubungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia Kota Bekasi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Dari konsultasi tersebut, Budi mengetahui bahwa tindakan penyitaan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan leasing wajib mengikuti prosedur tertentu sebelum melakukan penyitaan.

Penyitaan kendaraan harus dilakukan dengan izin pengadilan atau melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apabila pihak leasing bertindak di luar prosedur, konsumen memiliki hak untuk menggugat dan mencari keadilan.

Dengan bantuan hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia, Budi berhasil memperjuangkan haknya.

Ia memperoleh solusi yang lebih adil, termasuk kemungkinan restrukturisasi kredit atau pembayaran tunggakan dengan skema yang lebih fleksibel.

Baca juga :  Dr Faizal Hafied SH MH Advokat Nasional bawa Kemenangan Konstitusional bagi Pasangan Cecep Sobari

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa mereka memiliki hak sebagai konsumen dalam perjanjian kredit.

Jika mengalami masalah serupa, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memahami perjanjian kredit dengan baik, berkomunikasi dengan pihak leasing, dan mencari bantuan hukum jika diperlukan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Kasus Serupa?

  1. Pelajari Kontrak Kredit – Sebelum menandatangani kontrak kredit, pastikan untuk memahami seluruh ketentuan, termasuk hak dan kewajiban konsumen serta prosedur penyitaan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

  2. Berkomunikasi dengan Pihak Leasing – Jika mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi pihak leasing untuk mencari solusi seperti restrukturisasi kredit atau perpanjangan waktu pembayaran.

  3. Ketahui Hak Hukum Anda – Penyitaan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Konsumen berhak mendapatkan pemberitahuan resmi serta prosedur hukum yang sesuai.

  4. Cari Bantuan Hukum – Jika merasa dirugikan, segera konsultasikan kasus dengan lembaga bantuan hukum atau pengacara yang berpengalaman dalam hukum perlindungan konsumen.

Kasus Budi menjadi contoh bahwa tindakan sepihak dalam penyitaan kendaraan oleh leasing bisa menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya dan mengambil langkah yang tepat jika menghadapi situasi serupa.

Bantuan hukum tersedia bagi siapa saja yang membutuhkan perlindungan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami penyitaan kendaraan tanpa prosedur yang jelas, jangan diam!

Segera cari informasi dan bantuan hukum agar mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**/Ad


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan Hukum Pidana dan Hukum Perdata serta perkara hubungan industrial atau seputar ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya.

Silahkan menghubungi kami melalui Whatsapp/Seluler atau kunjungi kantor YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Waspada Arisan Online: Kisah Tina yang Menjadi Korban Penipuan

Selanjutnya

Kapolda Jabar Tinjau Kesiapan Pos Pam Gadog untuk Pengamanan Arus Balik Lebaran

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia