Advertorial

Waspada Arisan Online: Kisah Tina yang Menjadi Korban Penipuan

Waspada Arisan Online: Kisah Tina yang Menjadi Korban Penipuan – Foto Istimewa

Jakarta – Arisan online semakin populer di kalangan masyarakat sebagai alternatif memperoleh dana cepat.

Namun, tidak semua arisan online berjalan dengan sistem yang transparan dan aman.

Kasus yang menimpa Tina (bukan nama asli), seorang ibu rumah tangga di Jakarta, menjadi pelajaran bagi banyak orang tentang bahaya arisan daring yang tidak jelas legalitasnya.

Tina awalnya ragu ketika diajak oleh seorang teman untuk ikut serta dalam arisan online.

Namun, setelah melihat banyak orang yang mengaku mendapatkan dana lebih cepat dari jadwal, ia mulai tergoda.

Skema arisan ini terlihat sederhana: setiap peserta menyetor sejumlah uang setiap bulan, dan melalui sistem undian, salah satu peserta akan menerima dana dalam jumlah lebih besar dari setoran yang telah diberikan.

Pada bulan pertama, arisan berjalan lancar.

Beberapa peserta mendapat giliran dan mengaku menerima dana sesuai dengan kesepakatan.

Melihat hal tersebut, Tina semakin percaya dan bahkan menambah jumlah setoran dengan harapan bisa mendapatkan giliran lebih cepat.

Namun, situasi berubah secara drastis.

Secara tiba-tiba, admin arisan yang bertugas mengelola dana dan mengatur pencairan dana menghilang tanpa jejak.

Grup WhatsApp yang sebelumnya aktif mendadak sepi, dan beberapa anggota mulai menyadari ada yang tidak beres.

Saat mencoba menghubungi admin, tidak ada respons, dan dana yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan.

Tina akhirnya menyadari bahwa ia telah menjadi korban arisan bodong.

Tidak hanya dirinya, banyak anggota lain juga mengalami hal yang sama.

Mereka kehilangan dana yang telah disetorkan, tanpa ada kejelasan kapan atau apakah dana tersebut bisa dikembalikan.

Upaya Mencari Keadilan

Tidak ingin tinggal diam, Tina segera mencari bantuan hukum.

Ia menghubungi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (YLBHGKI) Kota Bekasi, sebuah lembaga yang kerap menangani kasus penipuan keuangan berbasis daring.

Baca juga :  Cara Mencari Peluang Bisnis Baru di Tengah Krisis Ekonomi

Dengan bantuan tim hukum dari LBH tersebut, admin arisan yang menipu berhasil dilacak dan akhirnya diproses secara hukum.

Menurut kuasa hukum YLBHGKI Kota Bekasi, skema arisan online seperti ini sering kali masuk dalam kategori investasi ilegal atau skema ponzi, di mana keuntungan peserta awal dibayarkan dari dana peserta baru, bukan dari sumber keuntungan yang jelas.

“Kasus seperti ini sering kali menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, terutama karena minimnya pemahaman mengenai legalitas dan risiko dari arisan daring,” ujar perwakilan LBH tersebut.

Kasus yang dialami Tina memberikan pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum bergabung dalam arisan online.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari jebakan arisan bodong:

  1. Periksa Legalitas dan Kejelasan Skema
    Pastikan arisan atau investasi yang ditawarkan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga terkait. Jangan mudah tergoda dengan janji keuntungan besar tanpa risiko.

  2. Hindari Sistem yang Tidak Transparan
    Jika skema arisan tidak memiliki aturan jelas mengenai cara kerja dan pencairan dana, sebaiknya hindari. Arisan yang dikelola dengan baik biasanya memiliki catatan tertulis yang bisa diakses oleh seluruh anggota.

  3. Waspadai Iming-iming Keuntungan Cepat
    Skema yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat sering kali merupakan bentuk penipuan. Keuntungan yang tidak wajar tanpa sumber pendapatan yang jelas adalah tanda-tanda investasi bodong.

  4. Laporkan Jika Menjadi Korban
    Jika mengalami atau mengetahui kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti kepolisian, OJK, atau LBH agar tindakan hukum bisa dilakukan.

Kesimpulan

Arisan online memang bisa menjadi solusi keuangan bagi sebagian orang, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian.

Kasus yang menimpa Tina menjadi bukti bahwa skema yang tidak transparan dapat berujung pada kerugian besar.

Baca juga :  Cegah Tawuran, Bhabinkamtibmas Lakukan Intervensi dan Himbauan di SMPN 3

Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan mendalam sebelum bergabung dalam arisan daring agar tidak menjadi korban penipuan.

Jika sudah terlanjur tertipu, segera cari bantuan hukum agar hak-hak yang hilang dapat diperjuangkan kembali.**/Ad


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum Pidana dan Perdata lainnya.

Silahkan menghubungi Whatsapp/Seluler atau kunjungi YLBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.


Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Peduli Pemudik, Bid Dokkes Polda Jabar dan RS Bhayangkara Bogor Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Selanjutnya

Penyitaan Kendaraan oleh Leasing: Memahami Hak dan Solusi Hukum

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia