Polemik Pasar Baru Bekasi, Frits Saikat Desak Audit Pengelolaan BUMD
BEKASI – Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kembali mendapat sorotan. Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menilai kebijakan penataan pasar tidak boleh berujung pada bertambahnya beban ekonomi pedagang kecil yang hingga...

BEKASI – Polemik pengelolaan Pasar Baru Bekasi kembali mendapat sorotan.
Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menilai kebijakan penataan pasar tidak boleh berujung pada bertambahnya beban ekonomi pedagang kecil yang hingga kini masih menghadapi sepinya aktivitas perdagangan setelah relokasi.
Menurut Frits, persoalan Pasar Baru Bekasi tidak semata menyangkut aspek administratif atau pengelolaan aset.
Ia melihat terdapat persoalan kemanusiaan yang perlu segera ditangani pemerintah karena menyangkut keberlangsungan mata pencaharian pedagang dan keluarganya.
Salah satu persoalan yang disorot ialah beban biaya yang harus ditanggung pedagang yang menempati area rooftop atau atap pasar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Frits, pedagang dikenakan sewa sekitar Rp350.000 hingga Rp500.000 per bulan, di luar PPN 11 persen serta pungutan harian untuk kebutuhan kebersihan, listrik, dan keamanan.
Frits mempertanyakan kebijakan tersebut karena diterapkan ketika kondisi penjualan pedagang disebut masih sepi setelah relokasi.
“Jangan sampai penataan kota justru mengorbankan perut dan air mata masyarakat kecil,” demikian garis besar sikap Frits dalam menanggapi polemik tersebut.
Ia menilai pemerintah perlu melihat kondisi faktual pedagang sebelum menetapkan berbagai kewajiban pembayaran.
Menurutnya, kebijakan publik semestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan atau tata kelola aset, tetapi juga kemampuan ekonomi masyarakat yang terdampak langsung.
Frits juga menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan Pasar Baru Bekasi.
Ia merujuk Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2026 yang menurutnya memberikan mandat pengelolaan pasar kepada BUMD PT Mitra Patriot (PTMP).
Namun, Frits mempertanyakan praktik pengelolaan di lapangan yang disebut melibatkan pihak swasta, PT Berlian Tangguh Setosa (PT BeTa).
Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, hubungan kerja sama, serta kewenangan masing-masing pihak dalam menarik pembayaran dari pedagang.
Frits Minta Pemerintah Buka Terang Skema Pengelolaan
Sorotan lain muncul terkait dokumen tagihan kepada pedagang.
Frits menyebut terdapat surat tagihan yang menggunakan kop PT Mitra Patriot, tetapi disebut ditandatangani dan dicap oleh PT Berlian Tangguh Setosa.
Jika informasi tersebut benar, menurut Frits, pemerintah perlu menjelaskan dasar kewenangan penggunaan identitas dan dokumen perusahaan BUMD oleh pihak lain.
Klarifikasi diperlukan agar pedagang tidak berada dalam posisi harus memenuhi kewajiban pembayaran tanpa mengetahui secara jelas siapa pihak yang secara hukum berwenang melakukan penagihan.
Frits juga mempertanyakan informasi mengenai adanya investasi bernilai puluhan miliar rupiah yang dikaitkan dengan PT BeTa dan PTMP.
Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai bentuk investasi, dasar perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta manfaat investasi tersebut terhadap pengelolaan Pasar Baru Bekasi.
Pertanyaan tersebut penting, kata dia, karena Pasar Baru Bekasi telah berdiri dan beroperasi selama puluhan tahun.
Karena itu, setiap skema investasi dalam pengelolaan pasar publik perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Meski demikian, tudingan mengenai dugaan korupsi, percalaan BUMD, ataupun adanya “permainan bawah tangan” masih merupakan tudingan yang membutuhkan pembuktian.
Pemerintah dan pihak-pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk menjelaskan fakta, dokumen, serta mekanisme kerja sama yang sebenarnya.
Frits juga mengkritik sikap pemerintah daerah yang dinilainya belum memberikan penjelasan komprehensif kepada pedagang mengenai status pengelolaan pasar dan dasar berbagai pungutan.
Ia mendesak Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan maupun penarikan pembayaran.
Aparat penegak hukum juga dinilai dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila terdapat bukti awal yang mengarah pada tindak pidana.
Bagi Frits, pemerintah harus segera mengakhiri ketidakjelasan yang dirasakan pedagang.
Pemerintah Kota Bekasi, menurut dia, perlu membuka informasi mengenai legalitas pengelolaan, hubungan antara PTMP dan PT BeTa, dasar pengenaan biaya, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan pengelolaan pasar.
Ia juga meminta Wali Kota Bekasi mengambil langkah konkret untuk memastikan kebijakan penataan Pasar Baru tidak semakin menekan pedagang kecil.
Langkah tersebut dapat dimulai dengan melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh dasar hukum pengelolaan pasar, mengevaluasi struktur biaya yang dibebankan kepada pedagang, serta membuka ruang dialog langsung dengan pedagang dan pihak pengelola.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan seluruh pungutan memiliki dasar hukum, pihak penarik memiliki kewenangan yang jelas, dan setiap penerimaan dapat dipertanggungjawabkan.
“Good governance tidak boleh berhenti pada tertib administrasi. Ukurannya juga harus terlihat dari apakah kebijakan tersebut melindungi masyarakat yang paling terdampak,” kata Frits dalam sikapnya.
Polemik Pasar Baru Bekasi kini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan. Pemerintah perlu menghadirkan transparansi, dokumen yang dapat diverifikasi, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
Sebab, di balik persoalan kewenangan dan tata kelola BUMD, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan keluarganya dari aktivitas perdagangan di Pasar Baru Bekasi.
















