Diskusi Publik Soroti Krisis Kepercayaan, dan Desak Reformasi Total Polri

JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional, akademisi, penulis, dan aktivis menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam diskusi publik dan bedah buku bertajuk “Bedah Opini Publik: Polri di...

Diskusi Publik Soroti Krisis Kepercayaan, dan Desak Reformasi Total Polri – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

JAKARTA – Sejumlah tokoh nasional, akademisi, penulis, dan aktivis menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam diskusi publik dan bedah buku bertajuk “Bedah Opini Publik: Polri di Mata Masyarakat” yang digelar di Galeri Damin Coffee, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Forum tersebut menyoroti berbagai persoalan yang dinilai masih membelit institusi kepolisian, mulai dari mandeknya regenerasi kepemimpinan, dugaan perluasan pengaruh di ranah sipil, hingga menurunnya kepercayaan publik akibat sejumlah kasus besar yang melibatkan anggota Polri.

Diskusi menghadirkan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, penulis Ahmad Bahar, akademisi Mansurya Manik, serta aktivis kemanusiaan asal Bekasi, Frits Saikat. Acara dipandu Ketua Kagama Cirebon, Heru Subagio, sebagai moderator.

Dalam forum tersebut, para narasumber menyampaikan pandangan kritis mengenai kondisi Polri saat ini serta berbagai tantangan yang dinilai harus segera dibenahi guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.

Penulis Ahmad Bahar menjadi salah satu pembicara yang menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, masa jabatan pimpinan institusi yang terlalu panjang berpotensi menghambat regenerasi dan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ahmad menilai proses reformasi di tubuh Polri masih belum berjalan optimal.

Ia menyebut berbagai rekomendasi perbaikan yang selama ini muncul sering kali tidak memiliki kekuatan mengikat sehingga implementasinya dinilai kurang efektif.

“Jabatan yang terlalu lama dipegang seseorang cenderung koruptif dan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Regenerasi dalam organisasi diperlukan agar mekanisme kontrol tetap berjalan,” ujarnya dalam diskusi.

Sorotan serupa disampaikan akademisi Mansurya Manik yang mengkritisi sejumlah ketentuan dalam draf revisi Undang-Undang Kepolisian, khususnya terkait peluang personel Polri aktif untuk menempati jabatan di kementerian, lembaga negara, maupun posisi strategis lainnya di pemerintahan.

Pilihan Editor :  Polsek Johar Baru Ungkap Kasus Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

Menurut Mansurya, perluasan ruang penempatan anggota Polri di sektor sipil perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi adanya dominasi institusi tertentu dalam birokrasi negara.

Ia mempertanyakan urgensi penempatan anggota kepolisian secara luas di berbagai sektor pemerintahan apabila tidak didasarkan pada kebutuhan dan kompetensi yang terukur.

Selain itu, Mansurya juga mengaitkan kritiknya dengan sejumlah kasus yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik dan melibatkan anggota kepolisian.

Ia menilai kasus-kasus tersebut telah memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Beberapa kasus yang disinggung antara lain perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa serta kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut menjadi indikator bahwa reformasi internal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi kepolisian.

Desakan Pembenahan Menyeluruh

Dalam kesempatan yang sama, aktivis kemanusiaan Frits Saikat menyoroti aspek pelayanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi fungsi utama kepolisian.

Ia menilai rasa aman masyarakat tidak akan tercapai secara maksimal apabila masih terdapat tindakan represif aparat dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum.

Frits menyatakan kritik yang disampaikan berbagai elemen masyarakat terhadap Polri seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi tersebut, bukan sebagai upaya untuk melemahkan kepolisian.

“Apa yang disuarakan mahasiswa dan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat. Pembenahan harus dilakukan demi memperkuat kepercayaan publik kepada Polri,” katanya.

Sementara itu, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengulas persoalan yang menurutnya berakar pada sistem kaderisasi dan mekanisme penentuan pimpinan di tubuh Polri.

Pilihan Editor :  Polisi Hentikan Laporan Balik, Kasus Penganiayaan di Kapuk Naik Penyidikan

Ia menilai proses penunjukan Kapolri idealnya tetap mengedepankan mekanisme profesional dan pertimbangan organisasi, bukan berdasarkan faktor kedekatan personal maupun kepentingan politik.

Dalam paparannya, Oegroseno juga mengkritisi sejumlah kebijakan pada masa pemerintahan sebelumnya yang menurutnya berdampak terhadap pola karier perwira tinggi Polri.

Ia menilai adanya percepatan karier dan lompatan promosi tertentu telah memengaruhi sistem pembinaan sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Menurut Oegroseno, seorang Kapolri harus memiliki keberanian untuk memberikan masukan kepada Presiden demi menjaga profesionalisme institusi.

Ia menegaskan bahwa kepolisian harus tetap berdiri sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan berorientasi pada kepentingan publik.

Selain itu, ia menyoroti fenomena sejumlah perwira yang dinilai lebih fokus mengejar posisi strategis di luar tugas utama kepolisian, termasuk jabatan di lingkungan pemerintahan maupun badan usaha milik negara setelah memasuki masa purnatugas.

Menutup diskusi, Oegroseno berharap Polri dapat kembali memperkuat jati dirinya sebagai institusi yang profesional, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Menurutnya, pemulihan kepercayaan publik hanya dapat dilakukan melalui pembenahan sistemik, penegakan disiplin internal, serta komitmen kuat untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi bagi berbagai kalangan untuk menilai perjalanan reformasi kepolisian yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Beragam kritik dan masukan yang muncul dalam forum itu menunjukkan bahwa tuntutan terhadap peningkatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas Polri masih menjadi agenda penting dalam upaya memperkuat institusi penegak hukum di Indonesia.**/Rls

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *