Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ajak Warga Pahami APBD
KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Fraksi PAN Pembangunan DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., mengajak masyarakat untuk memahami Anggaran Pendapatan dan...

KOTA BEKASI – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi sekaligus Ketua Fraksi PAN Pembangunan DPRD Kota Bekasi, Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., mengajak masyarakat untuk memahami Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah menjadi salah satu kunci dalam mendorong pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta tepat sasaran dalam menjalankan program pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Evi pada Kamis (7/8/2026).
Ia menegaskan bahwa APBD merupakan dana yang bersumber dari masyarakat dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk memenuhi berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyediaan layanan dasar.
“APBD adalah uang rakyat yang dikelola pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan Kota Bekasi,” ujar Evi.
Ia menjelaskan, APBD memiliki fungsi strategis sebagai instrumen kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung berbagai program pembangunan.
Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, penanganan lingkungan, hingga berbagai bentuk pelayanan publik lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat.
Menurut Evi, salah satu sumber utama pembiayaan APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD tersebut diperoleh melalui berbagai sumber yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Karena itu, ia menilai kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak menjadi faktor penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah.
Semakin optimal penerimaan daerah, semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pajak, pemerintah dapat membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dinikmati bersama,” katanya.
Evi menambahkan, pembangunan daerah tidak dapat berjalan secara maksimal tanpa dukungan masyarakat, baik melalui kepatuhan membayar pajak maupun partisipasi dalam mengawasi penggunaan anggaran.
Menurutnya, kedua aspek tersebut saling berkaitan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, ia mengakui masih terdapat sejumlah infrastruktur, termasuk jalan di beberapa wilayah Kota Bekasi, yang belum seluruhnya mendapatkan penanganan.
Namun demikian, kondisi tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kurangnya perhatian pemerintah, melainkan karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah yang mengharuskan adanya penentuan prioritas pembangunan.
Penyusunan APBD Melalui Berbagai Tahapan
Evi menjelaskan, penyusunan APBD tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Prosesnya melalui sejumlah mekanisme perencanaan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar program yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Ia menyebutkan, salah satu tahapan penting adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), yang menjadi wadah masyarakat menyampaikan usulan pembangunan dari tingkat kelurahan hingga kota.
Selain itu, aspirasi masyarakat juga dihimpun melalui kegiatan reses anggota DPRD yang dilakukan di daerah pemilihan masing-masing.
Tidak hanya itu, perangkat daerah juga menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja OPD) sebagai dasar penyusunan program sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Seluruh usulan tersebut kemudian diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah sebelum dituangkan ke dalam APBD.
Dengan mekanisme tersebut, menurut Evi, setiap program pembangunan diharapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas serta mempertimbangkan kebutuhan yang paling mendesak.
Pemerintah daerah juga dituntut menetapkan skala prioritas agar penggunaan anggaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Ia menegaskan, meningkatnya literasi masyarakat mengenai APBD akan memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Warga tidak hanya mengetahui dari mana sumber pendapatan daerah berasal, tetapi juga memahami bagaimana anggaran dialokasikan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan APBD merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mari bersama memahami APBD dan mengawal pembangunan untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih maju,” pungkasnya.**/Ugm













