Mantan PKL Ungkap Pungutan Berlapis di Plaza Patriot Chandrabhaga

BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, kembali disorot setelah seorang mantan pedagang mengaku mengalami sejumlah pungutan selama berjualan pada 2024. Pungutan tersebut,...

Mantan PKL Ungkap Pungutan Berlapis di Plaza Patriot Chandrabhaga – Foto Istimewaa
-AA+

BEKASI – Penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, kembali disorot setelah seorang mantan pedagang mengaku mengalami sejumlah pungutan selama berjualan pada 2024.

Pungutan tersebut, menurut kesaksian pedagang berinisial SN (35), mulai dari biaya memperoleh lokasi berjualan hingga permintaan uang dengan alasan kebersihan.

SN mengatakan dirinya harus membayar Rp800 ribu untuk memperoleh lokasi berjualan selama satu tahun.

Pembayaran itu, menurut dia, bukan menjadi satu-satunya pengeluaran selama menjalankan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

“Waktu itu saya untuk mendapatkan lokasi berjualan harus membayar Rp800 ribu untuk satu tahun,” ujar SN saat memberikan keterangannya kepada media.

Advertisement

Setelah menempati lokasi, SN mengaku masih menghadapi berbagai permintaan pembayaran.

Salah satu yang paling sering ia alami berkaitan dengan pungutan yang disebut sebagai biaya kebersihan.

Menurut SN, sejumlah orang secara bergantian mendatangi lapak pedagang dan meminta uang dengan nominal berbeda. Ia menyebut pungutan tersebut berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu setiap kali pembayaran.

“Untuk kebersihan, dalam sehari bisa lebih dari 10 orang yang datang ke lapak kami,” ungkapnya.

SN mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun kewenangan setiap orang yang meminta uang tersebut.

Ia juga mempertanyakan ke mana uang yang dikumpulkan dari pedagang akhirnya disetorkan.

“Kadang kami juga tidak tahu uang itu sebenarnya untuk siapa,” kata SN.

Kesaksian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola lapak dan mekanisme pungutan di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga.

Terlebih, persoalan itu muncul di tengah pembahasan mengenai penataan PKL dan pemanfaatan ruang publik di Kota Bekasi.

Pilihan Editor :  Setahun Dipimpin Plt, DPRD Desak Pemkot Bekasi Isi Direktur RSUD Pondok Gede

Pemerintah Diminta Transparan soal Dasar Pungutan

SN menilai persoalan yang dihadapi pedagang tidak berhenti pada penempatan lokasi maupun penertiban kawasan.

Menurut dia, pedagang juga harus menghadapi sejumlah biaya lain yang secara akumulatif dapat menambah beban usaha.

“Belum lagi parkir kendaraan kami,” ujarnya.

Ia mengatakan nominal pungutan yang relatif kecil tidak serta-merta membuat persoalan tersebut dapat diabaikan.

Jika pembayaran berlangsung berulang dan melibatkan banyak pedagang, beban yang ditanggung pedagang dapat menjadi lebih besar.

Persoalan itu juga berkaitan dengan kepastian usaha bagi pedagang kecil.

Menurut SN, pedagang semestinya memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya yang harus dibayarkan, pihak yang berwenang menarik pembayaran, serta penggunaan dana tersebut.

Sorotan terhadap penataan PKL juga perlu ditempatkan dalam konteks kebijakan pemerintah daerah.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya menyatakan pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan.

“PKL bukan untuk dilarang, tetapi kemudian ditempatkan pada tempat yang sesuai dengan yang ada,” ujar Tri.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penataan PKL semestinya tidak hanya berorientasi pada ketertiban ruang publik, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.

Dalam konteks itu, pemerintah dan pengelola kawasan perlu menjelaskan apakah pembayaran Rp800 ribu untuk lokasi berjualan serta pungutan kebersihan yang disebut SN memiliki dasar dan mekanisme resmi.

Jika pungutan tersebut merupakan pembayaran resmi, publik berhak mengetahui dasar hukum atau kebijakannya, besaran tarif, pihak penerima, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban dana.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang menarik uang tanpa kewenangan, pemerintah perlu melakukan penelusuran dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilihan Editor :  DPRD Akui Kota Bekasi Masih Kurang Ramah bagi Penyandang Disabilitas

Klarifikasi dari pengelola kawasan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan PKL menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Kesaksian satu orang tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, keterangan SN merupakan kesaksian pribadi mengenai pengalaman berjualan pada 2024.

Karena itu, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk konfirmasi kepada pemerintah daerah, pengelola kawasan, serta pihak yang disebut berkaitan dengan penarikan uang.

Meski demikian, kesaksian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembenahan tata kelola PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga.

Penataan ruang publik seharusnya berjalan beriringan dengan transparansi pengelolaan, kepastian aturan, dan perlindungan terhadap pedagang.

Masyarakat pada saat yang sama memiliki hak untuk menikmati ruang publik yang tertib, bersih, aman, dan sesuai peruntukannya.

Kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan dengan hak pedagang kecil untuk mencari nafkah secara tertib dan sesuai aturan.

Karena itu, polemik PKL di Plaza Patriot Chandrabhaga semestinya tidak berhenti pada persoalan penertiban pedagang.

Pemerintah perlu memastikan seluruh rantai pengelolaan kawasan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap pungutan yang memiliki dasar resmi harus dijelaskan secara terbuka.

Sementara pungutan yang tidak memiliki dasar kewenangan perlu ditelusuri agar tidak membebani pedagang maupun mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan demikian, penataan PKL bukan sekadar memindahkan atau mengatur lokasi berjualan, melainkan juga memastikan adanya kepastian aturan, transparansi biaya, serta perlindungan dari pungutan yang tidak jelas.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketertiban ruang publik berjalan tanpa mengorbankan kepastian dan keadilan bagi masyarakat kecil.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti