Selasa, 6 Okt 2026
Beranda » OPINI » Carrel Ticualu Soroti Konsekuensi Jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat

Carrel Ticualu Soroti Konsekuensi Jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month 46 menit yang lalu
  • print Cetak

Jakarta – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu mengingatkan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.

Carrel menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (5/10/2026), saat membahas kemungkinan konsekuensi konstitusional dari perkara yang masih berjalan di MK.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai dampak terhadap kedudukan Gibran saat ini masih berada dalam ranah analisis hukum.

Karena itu, publik perlu membedakan kemungkinan konsekuensi dengan fakta hukum yang sudah diputus oleh lembaga peradilan.

“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi,” ujar Carrel.

“Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara yang menyangkut syarat pendidikan Gibran berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi konstitusional apabila MK nantinya mengabulkan permohonan.

Namun, Carrel menekankan bahwa konsekuensi tersebut harus merujuk pada amar putusan MK dan ketentuan UUD 1945.

Dengan demikian, ia meminta publik tidak menarik kesimpulan mengenai status jabatan sebelum proses pemeriksaan perkara selesai.

Mekanisme Pengisian Wapres Sudah Diatur Konstitusi

Carrel menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menyediakan mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.

Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengisian jabatan Wakil Presiden melalui MPR.

Menurut ketentuan tersebut, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden.

Pemilihan itu berasal dari dua calon yang Presiden ajukan.

“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR,” kata Carrel.

“Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” sambungnya.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden memiliki jalur konstitusional tersendiri.

Pilihan Editor :  Janda 82 Tahun Terharu, Rumahnya Direhab TNI Lewat TMMD ke-125 Kodim 1506/Namlea

Karena itu, setiap pembahasan mengenai pengisian jabatan harus melihat terlebih dahulu kondisi hukum yang muncul setelah putusan MK.

Carrel juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh disimpulkan terpisah dari substansi dan amar putusan yang nantinya dikeluarkan MK.

Dengan kata lain, konsekuensi hukum tidak cukup dibangun berdasarkan asumsi mengenai hasil perkara.

Publik perlu menunggu keputusan MK sebelum menentukan bagaimana konsekuensi konstitusional harus dijalankan.

Persoalan Wapres Tidak Otomatis Menyangkut Presiden

Selain mekanisme pengisian jabatan, Carrel menyoroti pentingnya membedakan kedudukan Wakil Presiden dan Presiden.

Menurut dia, persoalan mengenai status Wakil Presiden tidak otomatis mengubah kedudukan Presiden Prabowo Subianto.

“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden,” ujarnya.

“Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” lanjut Carrel.

Pemisahan tersebut penting untuk mencegah kesimpulan hukum yang melampaui persoalan yang sedang diperiksa.

Sebab, setiap jabatan dalam struktur ketatanegaraan memiliki dasar, kewenangan dan mekanisme hukum yang berbeda.

Oleh karena itu, kemungkinan munculnya persoalan pada jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta dapat ditarik menjadi kesimpulan mengenai pemberhentian Presiden.

Carrel menilai publik perlu melihat persoalan tersebut secara spesifik berdasarkan objek perkara dan keputusan MK.

Dampak terhadap Hasil Pemilu Harus Menunggu Putusan

Carrel juga menanggapi kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melihat isi putusan MK.

“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal,” kata Carrel.

“Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” lanjutnya.

Pernyataan itu menegaskan perlunya kehati-hatian ketika membahas dampak hukum sebuah perkara terhadap hasil pemilu.

Pilihan Editor :  Patroli Brimob Bekasi Sasar Tawuran, Balap Liar Serta Kejahatan Jalanan

Sebab, konsekuensi terhadap hasil pemilu harus memiliki dasar yang jelas dalam putusan dan ketentuan hukum yang relevan.

Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan terhadap hasil Pemilu 2024 tidak seharusnya berkembang menjadi kesimpulan sebelum MK mengambil keputusan.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip praduga dan kepastian hukum dalam pemberitaan perkara yang masih berlangsung.

Carrel Ingatkan Publik Tidak Mendahului MK

Carrel kemudian meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan perkara di MK.

Menurutnya, masyarakat tetap dapat mendiskusikan berbagai kemungkinan konsekuensi hukum, tetapi harus menyebutnya sebagai kemungkinan.

“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan,” tegas Carrel.

“Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” lanjutnya.

Peringatan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya ketelitian dalam membahas perkara konstitusional yang menyangkut pejabat negara.

Terlebih, informasi mengenai kemungkinan perubahan status jabatan dapat memengaruhi persepsi publik apabila tidak disampaikan dengan konteks yang lengkap.

Karena itu, Carrel menempatkan amar putusan MK sebagai rujukan utama dalam menentukan konsekuensi hukum apabila permohonan nantinya dikabulkan.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan konsekuensi harus mengikuti keputusan MK dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Dengan demikian, pembahasan mengenai masa depan jabatan Wakil Presiden tidak dapat dilepaskan dari proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga MK menjatuhkan putusan, berbagai konsekuensi yang dibahas Carrel tetap merupakan analisis atas kemungkinan hukum, bukan keputusan final.

Prinsip tersebut penting agar publik memperoleh informasi secara utuh sekaligus tidak mencampurkan fakta hukum dengan spekulasi mengenai hasil perkara.

Pada akhirnya, kepastian mengenai konsekuensi konstitusional hanya dapat ditentukan setelah MK menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan putusannya.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Koramil Duren Sawit Perkuat Patroli Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

    Koramil Duren Sawit Perkuat Patroli Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 08/Duren Sawit bersama Komponen Pendukung (Komduk) memperkuat patroli malam untuk mencegah tawuran dan kenakalan remaja. Patroli dan siskamling keliling berlangsung di Jalan H. Naman, RT 01/RW 03, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 1 September 2026, sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Babinsa […]

  • Komandan Lanal Bandung Terima Kunjungan Kerja Staf Ahli Komisi I DPR RI

    Komandan Lanal Bandung Terima Kunjungan Kerja Staf Ahli Komisi I DPR RI

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung — Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Ruang Rapat Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8, Kota Bandung, Kamis (9/10/2025), saat Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Erfan Indra Darmawan, S.E., M.M. menerima kunjungan kerja Staf Tenaga Ahli Komisi I DPR RI, Frengky. Kunjungan ini menjadi ajang penting untuk mempererat sinergi antara TNI […]

  • Banjir Longsor Koto XI Tarusan Menelan Korban Jiwa

    Banjir Longsor Koto XI Tarusan Menelan Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Untuk di Nagari Langgai, korban yang ditemukan masih dua orang dan belum ada penambahan. Saat ini masih dalam pencarian

  • Brimob Polda Metro Jaya Siaga di Kebon Pala, Cegah Banjir Lewat Patroli SAR

    Brimob Polda Metro Jaya Siaga di Kebon Pala, Cegah Banjir Lewat Patroli SAR

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 28 Oktober 2025 — Mengantisipasi potensi banjir akibat meningkatnya debit air di Jakarta Timur, Brimob Polda Metro Jaya menurunkan tim Search and Rescue (SAR) untuk melakukan patroli dan pemantauan langsung di kawasan rawan genangan, Kebon Pala, Jatinegara. Sejak pagi, personel Batalyon B Pelopor menyusuri wilayah RT 11/RW 05 Kampung Kebon Pala, Utan Kayu Utara, […]

  • Kredit Macet Perbankan Meningkat: Ini Penyebab dan Solusinya

    Kredit Macet Perbankan Meningkat: Ini Penyebab dan Solusinya

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Kredit macet perbankan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi merupakan cerminan kompleksitas tantangan ekonomi nasional

  • BRI RO Jakarta 3 Gelar Sharing Session Perkuat Sinergi Bisnis Kredit

    BRI RO Jakarta 3 Gelar Sharing Session Perkuat Sinergi Bisnis Kredit

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan menyelaraskan strategi bisnis, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office (RO) Jakarta 3 menggelar Sharing Session bersama Regional Chief Executive Officer (RCEO) dan Regional Credit Analyst (RCA) BRI Region 8. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan cabang dan unit kerja di wilayah operasional Jakarta, termasuk Adi Sujarwanto, Pemimpin Cabang […]

expand_less