Carrel Ticualu Soroti Konsekuensi Jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

Jakarta – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu mengingatkan konsekuensi terhadap jabatan Wakil Presiden harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dikabulkan.
Carrel menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Senin (5/10/2026), saat membahas kemungkinan konsekuensi konstitusional dari perkara yang masih berjalan di MK.
Ia menegaskan, pembahasan mengenai dampak terhadap kedudukan Gibran saat ini masih berada dalam ranah analisis hukum.
Karena itu, publik perlu membedakan kemungkinan konsekuensi dengan fakta hukum yang sudah diputus oleh lembaga peradilan.
“Kalau nantinya Mahkamah menyatakan syarat pendidikan tidak terpenuhi dan putusan tersebut berdampak pada kedudukan Wakil Presiden, maka konsekuensinya harus dilihat berdasarkan konstitusi,” ujar Carrel.
“Ini bukan serta-merta merupakan proses pemakzulan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena perkara yang menyangkut syarat pendidikan Gibran berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsekuensi konstitusional apabila MK nantinya mengabulkan permohonan.
Namun, Carrel menekankan bahwa konsekuensi tersebut harus merujuk pada amar putusan MK dan ketentuan UUD 1945.
Dengan demikian, ia meminta publik tidak menarik kesimpulan mengenai status jabatan sebelum proses pemeriksaan perkara selesai.
Mekanisme Pengisian Wapres Sudah Diatur Konstitusi
Carrel menjelaskan bahwa UUD 1945 telah menyediakan mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pengisian jabatan Wakil Presiden melalui MPR.
Menurut ketentuan tersebut, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden.
Pemilihan itu berasal dari dua calon yang Presiden ajukan.
“Kalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, konstitusi sudah menyediakan mekanisme pengisiannya melalui MPR,” kata Carrel.
“Jadi tidak otomatis dilakukan pemilu baru,” sambungnya.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa kemungkinan kekosongan jabatan Wakil Presiden memiliki jalur konstitusional tersendiri.
Karena itu, setiap pembahasan mengenai pengisian jabatan harus melihat terlebih dahulu kondisi hukum yang muncul setelah putusan MK.
Carrel juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh disimpulkan terpisah dari substansi dan amar putusan yang nantinya dikeluarkan MK.
Dengan kata lain, konsekuensi hukum tidak cukup dibangun berdasarkan asumsi mengenai hasil perkara.
Publik perlu menunggu keputusan MK sebelum menentukan bagaimana konsekuensi konstitusional harus dijalankan.
Persoalan Wapres Tidak Otomatis Menyangkut Presiden
Selain mekanisme pengisian jabatan, Carrel menyoroti pentingnya membedakan kedudukan Wakil Presiden dan Presiden.
Menurut dia, persoalan mengenai status Wakil Presiden tidak otomatis mengubah kedudukan Presiden Prabowo Subianto.
“Persoalan mengenai jabatan Wakil Presiden harus dibedakan dengan kedudukan Presiden,” ujarnya.
“Tidak otomatis persoalan pada Wakil Presiden menjadi dasar untuk memberhentikan Presiden,” lanjut Carrel.
Pemisahan tersebut penting untuk mencegah kesimpulan hukum yang melampaui persoalan yang sedang diperiksa.
Sebab, setiap jabatan dalam struktur ketatanegaraan memiliki dasar, kewenangan dan mekanisme hukum yang berbeda.
Oleh karena itu, kemungkinan munculnya persoalan pada jabatan Wakil Presiden tidak serta-merta dapat ditarik menjadi kesimpulan mengenai pemberhentian Presiden.
Carrel menilai publik perlu melihat persoalan tersebut secara spesifik berdasarkan objek perkara dan keputusan MK.
Dampak terhadap Hasil Pemilu Harus Menunggu Putusan
Carrel juga menanggapi kemungkinan dampak perkara tersebut terhadap perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan tanpa melihat isi putusan MK.
“Jangan berasumsi bahwa suara rakyat otomatis menjadi batal,” kata Carrel.
“Konsekuensi terhadap hasil pemilu harus dilihat dari apa yang diputuskan Mahkamah,” lanjutnya.
Pernyataan itu menegaskan perlunya kehati-hatian ketika membahas dampak hukum sebuah perkara terhadap hasil pemilu.
Sebab, konsekuensi terhadap hasil pemilu harus memiliki dasar yang jelas dalam putusan dan ketentuan hukum yang relevan.
Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan perubahan terhadap hasil Pemilu 2024 tidak seharusnya berkembang menjadi kesimpulan sebelum MK mengambil keputusan.
Pendekatan tersebut juga sejalan dengan prinsip praduga dan kepastian hukum dalam pemberitaan perkara yang masih berlangsung.
Carrel Ingatkan Publik Tidak Mendahului MK
Carrel kemudian meminta masyarakat menghormati proses pemeriksaan perkara di MK.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat mendiskusikan berbagai kemungkinan konsekuensi hukum, tetapi harus menyebutnya sebagai kemungkinan.
“Selama belum ada putusan, kita harus menghormati proses persidangan,” tegas Carrel.
“Kita boleh membahas kemungkinan konsekuensi hukumnya, tetapi jangan mengubah kemungkinan menjadi fakta seolah-olah sudah diputus Mahkamah,” lanjutnya.
Peringatan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya ketelitian dalam membahas perkara konstitusional yang menyangkut pejabat negara.
Terlebih, informasi mengenai kemungkinan perubahan status jabatan dapat memengaruhi persepsi publik apabila tidak disampaikan dengan konteks yang lengkap.
Karena itu, Carrel menempatkan amar putusan MK sebagai rujukan utama dalam menentukan konsekuensi hukum apabila permohonan nantinya dikabulkan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaksanaan konsekuensi harus mengikuti keputusan MK dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan mengenai masa depan jabatan Wakil Presiden tidak dapat dilepaskan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga MK menjatuhkan putusan, berbagai konsekuensi yang dibahas Carrel tetap merupakan analisis atas kemungkinan hukum, bukan keputusan final.
Prinsip tersebut penting agar publik memperoleh informasi secara utuh sekaligus tidak mencampurkan fakta hukum dengan spekulasi mengenai hasil perkara.
Pada akhirnya, kepastian mengenai konsekuensi konstitusional hanya dapat ditentukan setelah MK menyelesaikan pemeriksaan dan menetapkan putusannya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

