Beranda Kode Etik Jurnalis Gensa.Club

Kode Etik Jurnalis Gensa.Club

Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya secara profesional. Pers nasional yang profesional berhak memperoleh jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak mana pun.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi manusia, bertindak profesional, taat kode etik jurnalistik dan peraturan lain yang terkait dengan pers.

Setiap Organisasi Pers memiliki kode etik yang menjadi pedoman mereka, mulai dari Dewan Pers, Organisasi Profesi wartawan, hingga masing-masing media. Meskipun terdapat perbedaan dalam versi dan formatnya, esensi dari setiap kode etik tetap memiliki kesamaan, yakni menjaga integritas, independensi, dan Profesionalisme dalam dunia Jurnalistik.

Kode etik jurnalistik bukan hanya sekadar aturan, tetapi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik dan menjunjung tinggi profesionalisme wartawan. Menyadari hal ini, Gensa.Club merumuskan Kode Etik Jurnalis Gensa.Club yang dirancang khusus sebagai panduan etis bagi para jurnalisnya.

Penyusunan kode etik ini dilakukan dengan cermat, tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang telah menjadi kesepakatan 29 organisasi jurnalis pada 24 Maret 2006.

Langkah ini menegaskan komitmen Gensa.Club untuk memastikan setiap berita yang disajikan tidak hanya akurat, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai etika jurnalistik yang tinggi.

Tentang Hadiah

  1. Jurnalis Gensa.Club boleh memperoleh penghasilan dari lomba karya tulis atau kompetisi yang sesuai kompetensinya.

  2. Hadiah dari lomba di luar kompetensi jurnalistik sebaiknya ditolak jika berkaitan dengan kapasitas sebagai jurnalis, seperti hadiah dari kompetisi yang diselenggarakan oleh narasumber.

  3. Jurnalis Gensa.Club diperbolehkan menerima hadiah yang sifatnya umum, seperti undian produk atau kuis untuk masyarakat.

Tentang Pemberian dan Narasumber

Jurnalis Gensa.Club dilarang keras menerima sogokan atau amplop dalam bentuk apa pun, termasuk uang, voucher pulsa, belanja, atau lainnya. Jika situasi memaksa untuk menerimanya di tempat, barang tersebut wajib dibawa ke kantor untuk dikembalikan melalui sekretariat redaksi paling lambat dua minggu. Jika narasumber tetap menolak pengembalian, uang tersebut akan disumbangkan atas nama narasumber ke panti sosial, panti asuhan, atau organisasi kemanusiaan.

Jurnalis Gensa.Club diperbolehkan menghadiri acara non-liputan untuk membangun jaringan atau mewawancarai narasumber. Namun, menerima doorprize dalam acara liputan atau non-liputan serta memanfaatkan posisi untuk keuntungan pribadi adalah pelanggaran.

Jamuan dari narasumber diperbolehkan dalam konteks peliputan, begitu juga menjamu narasumber jika diperlukan. Tumpangan dalam kota dari narasumber juga diperbolehkan selama relevan dengan peliputan.

Tentang Plagiat

  1. Jurnalis Gensa.Club dilarang menjiplak karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.

  2. Rekaman dari jurnalis lain tidak boleh direkam ulang. Jika mendengarkan rekaman tersebut, itu hanya untuk informasi latar belakang dan harus diverifikasi ulang kepada narasumber.

  3. Setiap kutipan wajib mencantumkan sumbernya dengan jelas, terutama jika berasal dari media lain yang sudah dipublikasikan.

Tentang Karya Jurnalistik

  1. Jurnalis Gensa.Club dilarang mengirimkan berita prapublikasi kepada narasumber.

  2. Keberatan narasumber atas berita yang sudah dipublikasikan dilayani melalui hak jawab yang proporsional.

  3. Kesalahan atau ketidakakuratan informasi yang telah dipublikasikan harus segera diralat.

Tentang Sumber Anonim

  1. Identitas sumber anonim harus dilindungi.

  2. Penggunaan sumber anonim harus dilaporkan kepada pimpinan redaksi.

  3. Sumber anonim hanya diperbolehkan jika berada di lingkaran pertama peristiwa.

  4. Jika informasi dari sumber anonim terbukti palsu, jurnalis Gensa.Club berhak membuka identitas narasumber demi kepentingan hukum.

Kode etik ini bersifat dinamis dan dapat disempurnakan seiring waktu untuk meningkatkan kualitas jurnalistik Gensa.Club.

Slametra Pratama
Pemimpin Redaksi Gensa.Club
PT GENSA MEDIA INDONESIA

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Gensa Club