Senin, 12 Okt 2026
Beranda » BERITA » Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi

Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Polemik dugaan belum rampungnya perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care kembali mencuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan tegas dan komprehensif terkait status dokumen lingkungan perusahaan tersebut.

Hingga kini, otoritas teknis yang berwenang dinilai masih membutuhkan waktu untuk memastikan kepatuhan prosedural, sementara aktivitas industri berpotensi berdampak pada lingkungan terus menjadi sorotan publik.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan substantif karena harus melakukan pendalaman internal.

Ia menegaskan posisinya sebagai humas sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membatasi kewenangannya untuk menyampaikan pernyataan teknis tanpa arahan pimpinan.

“Saya butuh waktu lah, saya butuh komunikasi dulu, brarti saya butuh pendalaman di internal kami,” kata Dedi kepada awak media, Selasa (4/2/2026).

Menurut Dedi, untuk menjawab pertanyaan mengenai status perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care, diperlukan data yang tervalidasi dan instruksi langsung dari atasan.

Ia menekankan bahwa humas tidak memiliki fungsi pengawasan teknis maupun rekomendasi lapangan.

“Nah itu, untuk menjawab itu, saya kan butuh pendalaman internal, karena saya ini humas bang, humas itu PPID ngerti gak, kalau saya diperintahkan pimpinan untuk jawab ya saya jawab,” ujarnya.

Dedi juga menyebutkan bahwa meskipun komunikasi internal dengan pimpinan dinas berjalan dekat, prosedur birokrasi tetap harus ditempuh.

Ia menegaskan tidak akan menyampaikan informasi sebelum memperoleh arahan resmi dan sumber data yang sah.

“Saya mau minta arahan pimpinan dulu, apabila saya sudah mendapat sumber informasi yang tervalidasi, saat ini belum bisa, kan ente tau kalo saya PPID, bukan nya petugas yang ngawasin, rekomendasiin supaya kelapangan, yang bikin anggaran tetek bengek segala macam,” katanya.

Pilihan Editor :  Prajurit Petarung Pasmar 3 Disambut dengan Kebanggaan di Tanah Air

Di sisi lain, aparat kepolisian mulai merespons pengaduan masyarakat.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap PT Glow Industri Herbal Care.

Ia menyatakan akan memerintahkan jajarannya untuk mendalami kembali aduan yang masuk.

“Nanti saya kasih informasi ke Reskrim, kira-kira lebih dalam lagi untuk penyelidikannya, gak apa-apa nanti kita lidik lagi, kemaren mungkin kurang tajam penyelidikan nya” ujar Sugiharto kepada media.

Sikap kehati-hatian aparat penegak hukum tersebut menandakan bahwa aduan masyarakat masih terbuka untuk ditindaklanjuti, terutama bila ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau lingkungan.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT Glow Industri Herbal Care tercatat sebagai usaha berisiko rendah dengan kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL.

Skema ini menempatkan proses perizinan di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun, hingga kini sejumlah tahapan krusial belum tercatat, mulai dari pengumuman kepada masyarakat, penerimaan saran publik, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, efektivitas pengawasan, serta kepastian hukum dalam tata kelola lingkungan.

Industri kosmetik dan perawatan tubuh diketahui memiliki potensi menghasilkan limbah cair, padat, dan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan ketat.

Kewajiban Mutlak Persetujuan Lingkungan

Pengawas dan Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan bahwa setiap usaha wajib menuntaskan perizinan lingkungan sebelum beroperasi.

“Secara aturan, perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Izin Lingkungan PT Glow Dipertanyakan, KAPOLSEK: Kita Lidik Lagi

Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Regulasi itu menegaskan UKL-UPL merupakan instrumen pengendalian dampak lingkungan, bukan sekadar formalitas administratif.

Pilihan Editor :  Patroli Gabungan Brimob-Polres Jakarta Timur Cegah Balap Liar dan Gagalkan Potensi Tawuran

Tanpa dokumen yang sah dan terverifikasi, suatu usaha secara hukum belum diperbolehkan beroperasi.

Sementara itu, staf Gakkum DLH lainnya, Mujib, menyatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum investigasi lapangan dilakukan.

Perbedaan pernyataan di internal DLH tersebut memperkuat kesan belum adanya kejelasan sikap institusional.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi juga belum menyampaikan pernyataan terbuka, sehingga status perizinan lingkungan perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya di ruang publik.**/Tim

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Hangat dan Penuh Semangat, Danlanal Dabo Singkep Gelar Halal Bihalal Bersama Prajurit dan Keluarga Besar Lanal

    Hangat dan Penuh Semangat, Danlanal Dabo Singkep Gelar Halal Bihalal Bersama Prajurit dan Keluarga Besar Lanal

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dabo Singkep – Di tengah semangat Idulfitri 1446 H yang masih terasa, Komandan Pangkalan TNI AL Dabo Singkep Letkol Laut (P) Tri Hermawan, M.A., M.Tr.Opsla., bersama Ketua Jalasenastri Cabang 7 Korcab IV DJA I, Ny. Rina Tri Hermawan, menggelar kegiatan Halal Bihalal yang penuh kehangatan dan kebersamaan di Shelter Lanal Dabo Singkep, Senin (14/04/2025). Acara […]

  • Masjid Al Qohhar Salurkan 500 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

    Masjid Al Qohhar Salurkan 500 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 22 Juli 2026 – Pengurus Masjid Al Qohhar Pantai Mutiara menyalurkan 500 paket sembako kepada pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/7/2026). Kegiatan bakti sosial tersebut bertujuan membantu meringankan kebutuhan para pengemudi sekaligus memperkuat kepedulian sosial dan kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB di halaman Masjid […]

  • Langkah Untuk Menuju Kesuksesan Finansial

    Langkah Untuk Menuju Kesuksesan Finansial

    • calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

      Apa yang harus dilakukan untuk menjadi sukses secara finansial? Berikut penjelasan dan langkah untuk sukses finansial: Putuskan apa yang Anda inginkan Anda harus dengan jelas mendefinisikan apa yang Anda inginkan dalam hidup. Spesifik misalnya tidak menuliskan ingin kaya (umum) tetapi saya ingin membeli rumah pertama yang memiliki pekarangan, 3 kamar tidur, dapur dan garasi. […]

  • Hadiri Rapat Forkopimda, Dandim 1710/Mimika: Kita Semua Sepakat Mimika Aman dan Damai

    Hadiri Rapat Forkopimda, Dandim 1710/Mimika: Kita Semua Sepakat Mimika Aman dan Damai

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Suasana penuh kebersamaan terasa dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika yang digelar di Hotel 66 Cendrawasih, Selasa (2/9/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, serta tokoh pemuda. Dalam sambutannya, Bupati Mimika mengajak semua pihak […]

  • Aspers Danpasmar 3 Hadiri Rakor Panitia, Siap Sukseskan HUT TNI ke-80

    Aspers Danpasmar 3 Hadiri Rakor Panitia, Siap Sukseskan HUT TNI ke-80

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong – Dalam rangka menyukseskan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Aspers Danpasmar 3 Kolonel Mar Deyna Hakim Galuh Tirtanegara, S.I.Kom., hadir dalam Rapat Koordinasi panitia pelaksana HUT TNI yang digelar di ruang rapat Mako Kodaeral XIV, Jalan Bubara No. 01, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Senin (15/9/2025). Rapat […]

  • Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur

    Polisi Hentikan Kasus Malapraktik, Kematian Pasien Usai Cabut Gigi Dinilai Sesuai Prosedur

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kita sudah buatkan SP2lid (Surat Penghentian Penyelidikan) karena pihak dokter sudah melakukan penanganan sesuai SOP,

expand_less