Sabtu, 24 Okt 2026
Beranda » HUKUM » DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

  • account_circle Tama
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Surat resmi yang di tandatangani oleh SYAFRI DONNY SIRAIT, AP, SH, M.Si, M.H. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 memunculkan fakta administratif yang dinilai penting dalam mengukur kepastian hukum pengelolaan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care.

Dalam surat jawaban kepada Gensa Media Indonesia, DLH mengakui dokumen UKL-UPL perusahaan belum diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan, sementara pengawasan langsung ke lokasi operasional juga belum dilakukan.

Dua fakta tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., CTT., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.

Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar jawaban administratif atas permohonan informasi publik, melainkan dokumen resmi pemerintah yang menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki instansi teknis.

“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” ujar Agus ATP Minggu, (26/7/2026).

Pandangan tersebut mengacu pada isi surat DLH yang menyatakan permohonan UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care dikembalikan untuk disesuaikan dan dilengkapi terlebih dahulu sehingga belum diproses lebih lanjut.

Secara hukum administrasi, kondisi tersebut dipandang sebagai fakta yang berbeda dengan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan lingkungan.

Karena itu, menurut Agus, kepastian mengenai terpenuhinya kewajiban administratif tidak dapat dibangun atas asumsi, melainkan harus berdasarkan dokumen perizinan yang telah diterbitkan pejabat berwenang.

Lebih lanjut, surat DLH juga mengakui bahwa hingga jawaban tersebut diterbitkan, belum dilakukan pengawasan langsung terhadap PT Glow Industri Herbal Care.

Alasan yang disampaikan adalah perusahaan masih berkoordinasi dengan DLH dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.

Pilihan Editor :  Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Jatibening Baru Perkuat Bank Sampah

Fakta ini dinilai menjadi poin krusial dalam perspektif hukum lingkungan.

Menurut Syakroni S.H., tanpa inspeksi lapangan, pemerintah belum memiliki dasar faktual untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, maupun ada atau tidaknya pencemaran.

“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” katanya.

Pengawasan Belum Dilakukan, Kepatuhan Belum Dapat Disimpulkan

Dalam surat yang sama, DLH menjelaskan bahwa seluruh air limbah hasil kegiatan produksi dan domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi B3.

Informasi itu menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan limbah yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah.

Namun secara yuridis, hal tersebut tidak identik dengan telah terpenuhinya seluruh kewajiban administratif di bidang lingkungan hidup.

Agus ATP juga menyoroti pernyataan DLH yang menyebut belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care.

Menurutnya, fakta tersebut harus dibaca secara utuh bersama pengakuan bahwa pengawasan lapangan belum dilakukan.

“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” ujar Agus.

Pandangan itu juga sejalan dengan isi surat DLH yang menegaskan bahwa apabila ditemukan pencemaran berdasarkan hasil pembuktian, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Syakroni menyampaikan, fungsi negara dalam perlindungan lingkungan hidup tidak berhenti pada penindakan setelah muncul dampak.

Pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Pilihan Editor :  Warga Gang Kembar Cibitung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Lomba

Kedua praktisi hukum tersebut mengapresiasi keterbukaan DLH Kabupaten Bekasi dalam memberikan jawaban atas permohonan informasi publik.

Namun mereka menilai transparansi harus diikuti dengan langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan yang objektif sehingga kepastian hukum tidak berhenti pada dokumen administrasi semata.

“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Agus.

Sementara itu, Syakroni menambahkan bahwa pengawasan lapangan yang independen dan akuntabel merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care serta kuasa hukumnya untuk memperoleh tanggapan telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila disampaikan di kemudian hari sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/(Tim-Red).

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Kodim 1710/Mimika Rutin Bagikan Takjil, Hadirkan Berkah Ramadan di Jalanan

    Kodim 1710/Mimika Rutin Bagikan Takjil, Hadirkan Berkah Ramadan di Jalanan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Takjil gratis ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang masih di jalan agar tetap bisa berbuka puasa tepat waktu

  • Patroli Komduk di Cipayung, TNI-Polri dan Warga Bersatu Cegah Tawuran Remaja

    Patroli Komduk di Cipayung, TNI-Polri dan Warga Bersatu Cegah Tawuran Remaja

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Babinsa Koramil 07/Cipayung bersama unsur Komponen Pendukung menggelar patroli wilayah untuk mencegah tawuran dan kenakalan remaja, Kamis (4/6/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Swadaya I RT 01 RW 02, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Patroli ini menegaskan sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara berkelanjutan. Babinsa […]

  • Lanal Dumai Sambut Tim Wasrik Itjen Koarmada RI

    Lanal Dumai Sambut Tim Wasrik Itjen Koarmada RI

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dumai – Lanal Dumai menyambut Tim Wasrik Itjen Koarmada RI di Markas Komando, Selasa, sebagai langkah penguatan tata kelola profesional. Selanjutnya, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris memimpin langsung penyambutan bersama seluruh Perwira Staf. Melalui kunjungan ini, TNI Angkatan Laut memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan internal secara terencana dan berkelanjutan. Sejak […]

  • Muharam Yosuf Raih TV Samsung dari BRI BO Gading Serpong Lewat Undian Simpedes 2025

    Muharam Yosuf Raih TV Samsung dari BRI BO Gading Serpong Lewat Undian Simpedes 2025

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 21 Oktober 2025 — Suasana penuh kegembiraan mewarnai BRI BO Gading Serpong saat salah satu nasabah setia, Muharam Yosuf, berhasil memenangkan TV Samsung melalui Program Undian Tabungan Simpedes Periode 2 Tahun 2025. Program ini menjadi bentuk apresiasi BRI kepada nasabah aktif sekaligus mendorong masyarakat untuk membudayakan menabung secara rutin. “Ini adalah wujud nyata komitmen […]

  • BPK Evaluasi Upaya Pemda Sumedang dalam Pengentasan TBC

    BPK Evaluasi Upaya Pemda Sumedang dalam Pengentasan TBC

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang – Kabupaten Sumedang terpilih menjadi salah satu daerah yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait kinerja pengentasan Tuberkulosis (TBC). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari program percepatan penuntasan TBC sesuai RPJMN 2025-2029. Dari 359 daerah prioritas, Sumedang masuk objek pemeriksaan pendahuluan untuk menilai efektivitas program dan memperkuat strategi pengentasan TBC. Sekda Tuti menyambut […]

  • Evaluasi Program Sampah Jadi Sorotan, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Percepatan di Rorotan

    Evaluasi Program Sampah Jadi Sorotan, Menteri Lingkungan Hidup Dorong Percepatan di Rorotan

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 6 April 2026 – Pemerintah pusat menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di Rorotan saat kick off program “Rorotan 100% Pilah Sampah”. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memimpin langsung apel di Rusunawa Rorotan, Kecamatan Cilincing, Senin pagi. Ia menilai implementasi program belum berjalan optimal meski sosialisasi telah menjangkau puluhan ribu warga di wilayah […]

expand_less