Senin, 12 Okt 2026
Beranda » KESEHATAN » Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

  • account_circle Tama
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, GENSA MEDIA INDONESIA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Fitur tersebut tidak hanya menampilkan nominal saldo JHT, tetapi juga memberikan informasi detail mengenai data yang dilaporkan dalam kepesertaan.

Karena itu, pengecekan saldo JHT sebaiknya tidak dipahami sekadar untuk mengetahui berapa uang yang sudah terkumpul.

Bagi pekerja, pemeriksaan secara berkala dapat menjadi kesempatan untuk memastikan informasi kepesertaan, perusahaan, iuran, dan data lain yang ditampilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui panduan resminya menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan dengan membuka menu Jaminan Hari Tua di aplikasi JMO, kemudian memilih Cek Saldo dan KPJ yang hendak diperiksa.

Setelah KPJ dipilih, saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

JMO sendiri merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan sejumlah layanan digital, termasuk pengecekan saldo JHT, informasi kepesertaan, simulasi JHT, pengaduan, kartu digital, hingga layanan klaim tertentu.

Apa Itu JHT?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai.

Nilai manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.

Program tersebut diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun kategori peserta lainnya sesuai ketentuan kepesertaan.

Manfaat JHT dapat diberikan sekaligus dalam kondisi tertentu, antara lain ketika peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain, mengalami PHK dan tidak sedang bekerja di tempat lain, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam kondisi tertentu, peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat mengajukan manfaat JHT sebagian.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat sebagian maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah bagi peserta yang memenuhi ketentuan masa kepesertaan.

Pengambilan manfaat sebagian tersebut memiliki ketentuan tersendiri dan tidak berarti seluruh saldo JHT dapat dicairkan kapan saja.

Pilihan Editor :  Pondok Berejo Bekasi Jadi Sorotan, Suasana Asri dan Menu Terjangkau Diminati Pengunjung

Cara Cek Saldo JHT lewat JMO

Pengecekan saldo JHT melalui JMO dapat dilakukan dengan mengikuti menu yang disediakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Buka aplikasi JMO

Pastikan aplikasi JMO telah terpasang dan peserta dapat mengakses akun kepesertaannya.

Setelah aplikasi terbuka, masuk ke menu Jaminan Hari Tua.

Panduan BPJS Ketenagakerjaan menempatkan menu tersebut sebagai langkah pertama untuk mengakses informasi saldo JHT.

Pilih Jaminan Hari Tua

Setelah masuk ke halaman Jaminan Hari Tua, peserta dapat melanjutkan ke menu yang berkaitan dengan saldo kepesertaan.

Pada tahap ini, pastikan menu yang dipilih adalah informasi JHT, bukan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Pilih Cek Saldo

Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih Cek Saldo.

Fitur tersebut digunakan untuk menampilkan informasi saldo JHT yang tercatat pada kepesertaan peserta.

Pilih KPJ

Jika dalam akun JMO terdapat lebih dari satu nomor Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ, peserta perlu memilih KPJ yang ingin diperiksa.

Langkah ini penting karena informasi saldo berkaitan dengan nomor kepesertaan yang dipilih.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setelah masuk ke menu Cek Saldo, peserta dapat memilih nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin ditampilkan.

Periksa saldo

Setelah KPJ dipilih, saldo JHT akan muncul di layar.

Informasi yang ditampilkan tidak berhenti pada nominal saldo.

Menurut informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga dapat melihat sejumlah detail yang dilaporkan, termasuk status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, serta program yang diikuti.

Bagian ini penting untuk diperiksa karena peserta dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bahan untuk mencocokkan catatan kepesertaan dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, fungsi cek saldo JHT bukan hanya mengetahui jumlah dana, tetapi juga membantu peserta mengenali informasi apa yang tercatat dalam sistem kepesertaannya.

Data Saldo JHT Tidak Sesuai

Apabila saldo atau informasi kepesertaan yang terlihat di JMO tidak sesuai dengan kondisi yang diketahui peserta, jangan langsung menyimpulkan telah terjadi kesalahan atau pelanggaran oleh perusahaan.

Pilihan Editor :  Karnaval HUT RI ke-81, Warga Jatisari Tampilkan Kostum dan Kritik Sosial

Perbedaan data perlu diperiksa terlebih dahulu karena informasi yang ditampilkan berkaitan dengan data kepesertaan dan pelaporan iuran.

Peserta dapat mencocokkan informasi pada JMO dengan dokumen atau catatan yang dimiliki, seperti data perusahaan, masa kerja, serta informasi pembayaran iuran.

JMO juga menyediakan fasilitas pelaporan dan pengaduan terkait ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah, dan jumlah karyawan.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menghubungi kanal resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi layanan yang tercantum pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain pusat layanan 175.

Peserta sebaiknya menyimpan bukti atau informasi yang relevan apabila hendak mengajukan pengaduan agar proses pemeriksaan data dapat dilakukan berdasarkan informasi yang jelas.

Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan?

Saldo JHT tidak otomatis dapat dicairkan hanya karena peserta dapat melihat nominalnya di JMO.

Pencairan mengikuti kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam program JHT.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan manfaat JHT, antara lain usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, PHK, PKWT, berhenti usaha bagi peserta BPU, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, serta klaim sebagian 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan.

Artinya, melihat saldo JHT dan mengajukan klaim merupakan dua hal yang berbeda.

Pengecekan saldo dapat dilakukan untuk mengetahui posisi dana dan informasi kepesertaan, sedangkan pencairan harus memenuhi kriteria serta dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk peserta yang memenuhi kriteria klaim secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan prosedur melalui JMO.

Dalam panduan resminya, proses klaim melalui JMO mencakup pemeriksaan persyaratan, pemilihan sebab klaim, pengecekan data kepesertaan, swafoto, verifikasi wajah, pengisian data NPWP dan rekening aktif, hingga konfirmasi pengajuan.

Dengan demikian, pekerja yang rutin mengecek saldo JHT tidak hanya mendapatkan gambaran mengenai dana yang telah terkumpul.

Mereka juga dapat mengetahui informasi kepesertaan yang tercatat dan segera mengambil langkah apabila menemukan data yang perlu diklarifikasi.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebiasaan mengecek saldo secara berkala dapat menjadi bagian dari pengawasan pribadi terhadap hak jaminan sosial yang tercatat atas nama masing-masing.

Pilihan Editor :  Reses Adelia Sidik Prioritaskan Infrastruktur Warga

FAQ Cek Saldo JHT lewat JMO

Bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO?

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO adalah dengan membuka aplikasi JMO, masuk ke menu Jaminan Hari Tua, memilih Cek Saldo, memilih KPJ yang ingin diperiksa, lalu melihat saldo JHT yang ditampilkan.

Apa saja data yang dapat dilihat saat cek saldo JHT melalui JMO?

Saat cek saldo JHT melalui JMO, peserta dapat melihat saldo JHT dan sejumlah informasi kepesertaan yang ditampilkan dalam aplikasi, termasuk status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, serta program yang diikuti.

Apa yang harus dilakukan jika data atau saldo JHT di JMO tidak sesuai?

Jika data atau saldo JHT di JMO tidak sesuai dengan informasi yang dimiliki peserta, lakukan pengecekan terhadap data kepesertaan dan dokumen yang tersedia. Peserta dapat menggunakan fasilitas pelaporan atau pengaduan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Apakah saldo JHT yang terlihat di JMO bisa langsung dicairkan?

Saldo JHT yang terlihat di JMO tidak otomatis dapat dicairkan. Pencairan JHT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk kondisi tertentu seperti mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi ketentuan klaim sebagian.

Apakah cek saldo JHT melalui JMO bisa dilakukan secara online?

Ya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO dengan mengakses menu Jaminan Hari Tua, memilih Cek Saldo, memilih KPJ, dan melihat saldo yang ditampilkan.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.

Catatan: Ketentuan klaim dapat memiliki persyaratan berbeda berdasarkan status dan kondisi peserta.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • PPAL Hadir Ringankan Beban Anggota Terdampak Bencana di Sumatera

    PPAL Hadir Ringankan Beban Anggota Terdampak Bencana di Sumatera

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jakarta – Di tengah duka akibat bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) kembali menunjukkan kepedulian dan solidaritasnya. Melalui Ketua Umum PPAL Laksamana (Purn) Yudo Margono, bantuan kemanusiaan disalurkan kepada anggota PPAL di Sumatera Barat dan Sumatera Utara, Senin (15/12/2025). Penyaluran bantuan ini menjadi wujud nyata empati dan […]

  • Brimob Gagalkan Rawannya Malam di Lubang Buaya

    Brimob Gagalkan Rawannya Malam di Lubang Buaya

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 19 Desember 2024 – Malam Jumat di Jalan Rawa Binong, Lubang Buaya, hampir berubah menjadi arena kekerasan, namun, situasi itu dicegah oleh kewaspadaan personel Brimob Batalyon B Pelopor Polda Metro Jaya, yang berhasil menggagalkan rencana tawuran antar kelompok remaja pada dini hari tadi. Aksi cepat terjadi saat patroli rutin program “Jaga Jakarta” mendeteksi […]

  • SIMPAY PANARATAS GEMAKKAN MUSIK SUNDA DI PANGGUNG JERMAN

    SIMPAY PANARATAS GEMAKKAN MUSIK SUNDA DI PANGGUNG JERMAN

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Berlin – Suara gamelan Degung dan gesekan tarawangsa khas Sunda menggema di berbagai kota Jerman, dibawa langsung oleh grup musik tradisional Indonesia, Simpay Panaratas. Dalam misi budaya yang penuh makna, mereka sukses memikat hati publik Eropa lewat rangkaian kegiatan pada 3–10 Agustus 2025. Perjalanan budaya ini dimulai dari workshop di Rumah Budaya Indonesia (RBI) KBRI […]

  • Wali Kota Bekasi Pastikan Lima Oknum Dishub Terduga Pungli Dipecat

    Wali Kota Bekasi Pastikan Lima Oknum Dishub Terduga Pungli Dipecat

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lima oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk di Pos Poncol, Bekasi Timur, akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan. Pemerintah Kota Bekasi mengaku telah memerintahkan proses investigasi internal […]

  • Babinsa Cireundeu Dukung Penilaian Lomba Sekolah Sehat Provinsi Banten

    Babinsa Cireundeu Dukung Penilaian Lomba Sekolah Sehat Provinsi Banten

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Babinsa Cireundeu Koramil 05/Ciputat mendukung penilaian Lomba Sekolah Sehat jenjang SMA tingkat Provinsi Banten 2026. Kegiatan berlangsung di SMAN 8 Kota Tangerang Selatan, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur, Senin (14/9/2026). Sertu Mu’ajat Sujana menghadiri kegiatan tersebut mewakili Danramil 05/Ciputat sebagai bentuk dukungan TNI terhadap pembinaan lingkungan pendidikan. Penilaian tersebut melibatkan Tim Penilai […]

  • TNI AL dan Tim SAR Temukan Jenazah Atai, Nelayan yang Hilang di Beting Galah

    TNI AL dan Tim SAR Temukan Jenazah Atai, Nelayan yang Hilang di Beting Galah

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bengkalis – Laut akhirnya mengembalikan Atai. Setelah tiga hari pencarian tak kenal lelah, Tim SAR Gabungan yang dikoordinasikan Pos TNI Angkatan Laut Tanjung Medang, Lanal Dumai, berhasil menemukan jenazah Atai, nelayan asal Desa Suka Damai yang tenggelam saat melaut di Perairan Beting Galah, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, Kamis pagi (19/6/2025). Atai, pria berusia sekitar 40 […]

expand_less