Senin, 19 Okt 2026
Beranda » KESEHATAN » Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO

  • account_circle Tama
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI, GENSA MEDIA INDONESIA – Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Fitur tersebut tidak hanya menampilkan nominal saldo JHT, tetapi juga memberikan informasi detail mengenai data yang dilaporkan dalam kepesertaan.

Karena itu, pengecekan saldo JHT sebaiknya tidak dipahami sekadar untuk mengetahui berapa uang yang sudah terkumpul.

Bagi pekerja, pemeriksaan secara berkala dapat menjadi kesempatan untuk memastikan informasi kepesertaan, perusahaan, iuran, dan data lain yang ditampilkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

BPJS Ketenagakerjaan melalui panduan resminya menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan dengan membuka menu Jaminan Hari Tua di aplikasi JMO, kemudian memilih Cek Saldo dan KPJ yang hendak diperiksa.

Setelah KPJ dipilih, saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan.

JMO sendiri merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan sejumlah layanan digital, termasuk pengecekan saldo JHT, informasi kepesertaan, simulasi JHT, pengaduan, kartu digital, hingga layanan klaim tertentu.

Apa Itu JHT?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai.

Nilai manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan peserta beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.

Program tersebut diperuntukkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah maupun kategori peserta lainnya sesuai ketentuan kepesertaan.

Manfaat JHT dapat diberikan sekaligus dalam kondisi tertentu, antara lain ketika peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain, mengalami PHK dan tidak sedang bekerja di tempat lain, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam kondisi tertentu, peserta yang memenuhi persyaratan juga dapat mengajukan manfaat JHT sebagian.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan manfaat sebagian maksimal 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah bagi peserta yang memenuhi ketentuan masa kepesertaan.

Pengambilan manfaat sebagian tersebut memiliki ketentuan tersendiri dan tidak berarti seluruh saldo JHT dapat dicairkan kapan saja.

Pilihan Editor :  Ketegasan Pemkot Bekasi Diuji dalam Kasus PPPK Pengguna Narkotika

Cara Cek Saldo JHT lewat JMO

Pengecekan saldo JHT melalui JMO dapat dilakukan dengan mengikuti menu yang disediakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Buka aplikasi JMO

Pastikan aplikasi JMO telah terpasang dan peserta dapat mengakses akun kepesertaannya.

Setelah aplikasi terbuka, masuk ke menu Jaminan Hari Tua.

Panduan BPJS Ketenagakerjaan menempatkan menu tersebut sebagai langkah pertama untuk mengakses informasi saldo JHT.

Pilih Jaminan Hari Tua

Setelah masuk ke halaman Jaminan Hari Tua, peserta dapat melanjutkan ke menu yang berkaitan dengan saldo kepesertaan.

Pada tahap ini, pastikan menu yang dipilih adalah informasi JHT, bukan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya.

Pilih Cek Saldo

Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih Cek Saldo.

Fitur tersebut digunakan untuk menampilkan informasi saldo JHT yang tercatat pada kepesertaan peserta.

Pilih KPJ

Jika dalam akun JMO terdapat lebih dari satu nomor Kartu Peserta Jamsostek atau KPJ, peserta perlu memilih KPJ yang ingin diperiksa.

Langkah ini penting karena informasi saldo berkaitan dengan nomor kepesertaan yang dipilih.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setelah masuk ke menu Cek Saldo, peserta dapat memilih nomor kartu peserta atau KPJ yang ingin ditampilkan.

Periksa saldo

Setelah KPJ dipilih, saldo JHT akan muncul di layar.

Informasi yang ditampilkan tidak berhenti pada nominal saldo.

Menurut informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta juga dapat melihat sejumlah detail yang dilaporkan, termasuk status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, serta program yang diikuti.

Bagian ini penting untuk diperiksa karena peserta dapat menggunakan informasi tersebut sebagai bahan untuk mencocokkan catatan kepesertaan dengan kondisi sebenarnya.

Dengan demikian, fungsi cek saldo JHT bukan hanya mengetahui jumlah dana, tetapi juga membantu peserta mengenali informasi apa yang tercatat dalam sistem kepesertaannya.

Data Saldo JHT Tidak Sesuai

Apabila saldo atau informasi kepesertaan yang terlihat di JMO tidak sesuai dengan kondisi yang diketahui peserta, jangan langsung menyimpulkan telah terjadi kesalahan atau pelanggaran oleh perusahaan.

Pilihan Editor :  Air Sumur Warga Bojongmenteng Hitam dan Bau, Diduga Tercemar Limbah MBG

Perbedaan data perlu diperiksa terlebih dahulu karena informasi yang ditampilkan berkaitan dengan data kepesertaan dan pelaporan iuran.

Peserta dapat mencocokkan informasi pada JMO dengan dokumen atau catatan yang dimiliki, seperti data perusahaan, masa kerja, serta informasi pembayaran iuran.

JMO juga menyediakan fasilitas pelaporan dan pengaduan terkait ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah, dan jumlah karyawan.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat menghubungi kanal resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi layanan yang tercantum pada situs resmi BPJS Ketenagakerjaan antara lain pusat layanan 175.

Peserta sebaiknya menyimpan bukti atau informasi yang relevan apabila hendak mengajukan pengaduan agar proses pemeriksaan data dapat dilakukan berdasarkan informasi yang jelas.

Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan?

Saldo JHT tidak otomatis dapat dicairkan hanya karena peserta dapat melihat nominalnya di JMO.

Pencairan mengikuti kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam program JHT.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan manfaat JHT, antara lain usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, PHK, PKWT, berhenti usaha bagi peserta BPU, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, serta klaim sebagian 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan.

Artinya, melihat saldo JHT dan mengajukan klaim merupakan dua hal yang berbeda.

Pengecekan saldo dapat dilakukan untuk mengetahui posisi dana dan informasi kepesertaan, sedangkan pencairan harus memenuhi kriteria serta dokumen yang dipersyaratkan.

Untuk peserta yang memenuhi kriteria klaim secara online, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan prosedur melalui JMO.

Dalam panduan resminya, proses klaim melalui JMO mencakup pemeriksaan persyaratan, pemilihan sebab klaim, pengecekan data kepesertaan, swafoto, verifikasi wajah, pengisian data NPWP dan rekening aktif, hingga konfirmasi pengajuan.

Dengan demikian, pekerja yang rutin mengecek saldo JHT tidak hanya mendapatkan gambaran mengenai dana yang telah terkumpul.

Mereka juga dapat mengetahui informasi kepesertaan yang tercatat dan segera mengambil langkah apabila menemukan data yang perlu diklarifikasi.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebiasaan mengecek saldo secara berkala dapat menjadi bagian dari pengawasan pribadi terhadap hak jaminan sosial yang tercatat atas nama masing-masing.

Pilihan Editor :  Latu Har Hary Dorong Dana Hibah Kota Bekasi Lebih Tepat Sasaran

FAQ Cek Saldo JHT lewat JMO

Bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO?

Cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO adalah dengan membuka aplikasi JMO, masuk ke menu Jaminan Hari Tua, memilih Cek Saldo, memilih KPJ yang ingin diperiksa, lalu melihat saldo JHT yang ditampilkan.

Apa saja data yang dapat dilihat saat cek saldo JHT melalui JMO?

Saat cek saldo JHT melalui JMO, peserta dapat melihat saldo JHT dan sejumlah informasi kepesertaan yang ditampilkan dalam aplikasi, termasuk status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, jumlah tenaga kerja, iuran terakhir yang dibayar, tanggal pembayaran iuran terakhir, serta program yang diikuti.

Apa yang harus dilakukan jika data atau saldo JHT di JMO tidak sesuai?

Jika data atau saldo JHT di JMO tidak sesuai dengan informasi yang dimiliki peserta, lakukan pengecekan terhadap data kepesertaan dan dokumen yang tersedia. Peserta dapat menggunakan fasilitas pelaporan atau pengaduan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Apakah saldo JHT yang terlihat di JMO bisa langsung dicairkan?

Saldo JHT yang terlihat di JMO tidak otomatis dapat dicairkan. Pencairan JHT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku, termasuk kondisi tertentu seperti mencapai usia 56 tahun, mengundurkan diri, terkena PHK, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi ketentuan klaim sebagian.

Apakah cek saldo JHT melalui JMO bisa dilakukan secara online?

Ya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO dengan mengakses menu Jaminan Hari Tua, memilih Cek Saldo, memilih KPJ, dan melihat saldo yang ditampilkan.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan program.

Catatan: Ketentuan klaim dapat memiliki persyaratan berbeda berdasarkan status dan kondisi peserta.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Bersama Komduk dan FKDM Intensifkan Patroli Malam Cegah Tawuran

    Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Bersama Komduk dan FKDM Intensifkan Patroli Malam Cegah Tawuran

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 29 Juni 2026 – Babinsa Koramil 08/Duren Sawit bersama Komponen Pendukung (Komduk), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan warga menggelar patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Duren Sawit. Patroli berlangsung pada Senin (29/6/2026) dengan titik kumpul di Jalan Bunga Rampai Raya RT 016 RW 09, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan […]

  • Kunjungan Ketum LSM LPPAS RI Dalam Undangan Acara Pelantikan Presiden, Dan Wakil Presiden 2024-2029

    Kunjungan Ketum LSM LPPAS RI Dalam Undangan Acara Pelantikan Presiden, Dan Wakil Presiden 2024-2029

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sorotan liputan awak media online Menyambut Kunjungan Bapak Jauli Manalu, SH, Ketum Lembaga Swadaya masyarakat (LSM), Lembaga Pemantauan Aset Pencari Keadillan (LPPAS) RI, dalam agenda undangan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 2029 yaituBapak.H.Prabowo.Subianto dan Bapak Gibran, dilokasi gedung DPR RI senayan. Minggu ( 20/10/2024) Bapak Jauli Manalu, SH KETUM LSM LPPAS RI […]

  • Lanal Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan SAR Laut

    Lanal Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan SAR Laut

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bengkulu – Prajurit Lanal Bengkulu melaksanakan Latihan SAR Aspek Laut Semester I 2026 untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat di perairan Bengkulu, Jumat 13/02/2026. Latihan berlangsung sejak 30 Januari hingga 11 Februari bersama Kansar Bengkulu melalui rangkaian teori terpadu dan praktik berbagai skenario penyelamatan laut. Seluruh kegiatan terpusat di Kolam Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu, […]

  • Kodim 1710/Mimika dan Satuan TNI Se-Garnisun Rayakan HUT Ke-80 TNI

    Kodim 1710/Mimika dan Satuan TNI Se-Garnisun Rayakan HUT Ke-80 TNI

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Suasana penuh kebanggaan dan kebersamaan terlihat di Lapangan Apel Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Minggu (5/10/2025). Kodim 1710/Mimika bersama seluruh satuan TNI se-Garnisun Timika menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Acara bertema “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju” ini dipimpin langsung oleh Letkol Inf Indra Luthfi Wibisono, […]

  • Sesosok Mayat Perempuan Terbawa Arus Sungai Ditemukan di Jatiasih

    Sesosok Mayat Perempuan Terbawa Arus Sungai Ditemukan di Jatiasih

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi — Warga Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, dikejutkan penemuan sesosok jenazah perempuan yang mengapung di pertemuan arus kali, Jumat sore. Warga pertama kali melihat jenazah tersebut mengapung di aliran Kali Cikeas yang melintasi wilayah Bojong Kulur menuju Jatiasih. Selanjutnya, warga melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian sekitar pukul 15.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek […]

  • Sertifikat Tanah Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan untuk BPN Kota Bekasi

    Sertifikat Tanah Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan untuk BPN Kota Bekasi

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Tim kuasa hukum pelapor menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah mediasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota bekasi, pihak pelapor menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak memperoleh penyelesaian yang memadai. Melalui Advokat Syamsuardi, S.H., tim kuasa hukum […]

expand_less