Frits Saikat Kritik Birokrasi Layanan Kesehatan: Warga Miskin Jangan Jadi Korban Administrasi
- account_circle Tama
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bekasi, Gensa Media Indonesia – Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menyoroti persoalan akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu yang mengalami musibah, kecelakaan, atau sakit ketika berada di luar daerah domisili kependudukan.
Frits menilai persoalan administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan tidak semestinya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh penanganan medis, khususnya dalam kondisi darurat yang membutuhkan tindakan segera.
Menurut Frits, warga miskin yang mengalami musibah di luar daerah asal kerap menghadapi persoalan administratif ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menambah beban masyarakat yang secara ekonomi sudah berada dalam posisi rentan.
“Kesehatan adalah hak asasi mutlak, bukan hak istimewa yang dibatasi oleh sekat wilayah administrasi KTP. Sangat ironis dan tidak berperi kemanusiaan ketika seorang warga miskin yang sedang tertimpa musibah di perantauan atau luar daerahnya harus kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan data kependudukan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif untuk mengabaikan nyawa rakyatnya!” tegas Frits kepada gensa.club, Senin (28/9/2026).
Frits kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusi yang mengatur hak masyarakat atas pelayanan kesehatan serta kewajiban negara dalam menyediakan jaminan sosial dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.
Selain ketentuan konstitusi, Frits juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur hak setiap orang memperoleh akses terhadap sumber daya di bidang kesehatan serta pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan jaminan sosial dan kesehatan nasional.
Frits Dorong Perbaikan Sistem Layanan Darurat
Frits meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi kepesertaan, tetapi juga memastikan mekanisme layanan kesehatan dapat merespons kondisi darurat secara cepat.
Ia mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi kepesertaan dan koordinasi layanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat di luar domisilinya.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penguatan integrasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional agar proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, sistem tersebut penting terutama bagi peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu agar persoalan administratif tidak memperlambat penanganan ketika keselamatan pasien menjadi prioritas.
Frits juga mendorong adanya mekanisme pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan agar penanganan medis dalam kondisi kegawatdaruratan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, persoalan tersebut perlu dibedakan antara hak memperoleh pertolongan medis dalam keadaan darurat dengan mekanisme administrasi kepesertaan, rujukan, maupun pembiayaan setelah pasien mendapatkan penanganan awal.
Karena itu, menurut Frits, pemerintah perlu memperjelas protokol nasional agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan layanan kesehatan di luar wilayah domisilinya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diperkuat sehingga masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan pertolongan.
“Konstitusi kita sudah sangat jelas memerintahkan negara untuk hadir melindungi fakir miskin. Jangan biarkan rakyat kecil berjalan sendirian menanggung derita musibah di tanah orang lain tanpa perlindungan negara,” pungkas Frits.
Pernyataan Frits tersebut menjadi sorotan terhadap pentingnya memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya ketika persoalan administrasi berhadapan dengan kebutuhan penanganan medis yang mendesak.
FAQ Layanan Kesehatan Warga di Luar Domisili
Apa yang disoroti Frits Saikat terkait layanan kesehatan?
Frits Saikat menyoroti akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu yang mengalami musibah, kecelakaan, atau sakit ketika berada di luar daerah domisili kependudukan.
Mengapa persoalan administrasi layanan kesehatan menjadi perhatian?
Menurut Frits Saikat, persoalan administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan tidak semestinya menghambat masyarakat memperoleh penanganan medis, terutama ketika menghadapi kondisi darurat.
Apa dasar hukum hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan?
Artikel merujuk antara lain pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur hak masyarakat atas akses dan pelayanan kesehatan.
Apa yang didorong Frits Saikat kepada pemerintah?
Frits Saikat mendorong pemerintah memperkuat integrasi data kepesertaan, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan di luar wilayah domisilinya.
Lembaga apa yang diminta memperhatikan persoalan tersebut?
Frits Saikat meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan, mengevaluasi mekanisme layanan dan koordinasi terkait persoalan tersebut.
Apakah domisili otomatis menentukan seseorang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan darurat?
Tidak tepat menyimpulkan demikian secara umum. Layanan kegawatdaruratan, kepesertaan jaminan kesehatan, rujukan, dan mekanisme pembiayaan memiliki ketentuan masing-masing. Artikel menyoroti perlunya memastikan persoalan administratif tidak menghambat penanganan medis yang mendesak.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

