Senin, 12 Okt 2026
Beranda » KESEHATAN » Frits Saikat Kritik Birokrasi Layanan Kesehatan: Warga Miskin Jangan Jadi Korban Administrasi

Frits Saikat Kritik Birokrasi Layanan Kesehatan: Warga Miskin Jangan Jadi Korban Administrasi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi, Gensa Media Indonesia – Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menyoroti persoalan akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu yang mengalami musibah, kecelakaan, atau sakit ketika berada di luar daerah domisili kependudukan.

Frits menilai persoalan administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan tidak semestinya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh penanganan medis, khususnya dalam kondisi darurat yang membutuhkan tindakan segera.

Menurut Frits, warga miskin yang mengalami musibah di luar daerah asal kerap menghadapi persoalan administratif ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menambah beban masyarakat yang secara ekonomi sudah berada dalam posisi rentan.

“Kesehatan adalah hak asasi mutlak, bukan hak istimewa yang dibatasi oleh sekat wilayah administrasi KTP. Sangat ironis dan tidak berperi kemanusiaan ketika seorang warga miskin yang sedang tertimpa musibah di perantauan atau luar daerahnya harus kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan data kependudukan. Negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur administratif untuk mengabaikan nyawa rakyatnya!” tegas Frits kepada gensa.club, Senin (28/9/2026).

Frits kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan konstitusi yang mengatur hak masyarakat atas pelayanan kesehatan serta kewajiban negara dalam menyediakan jaminan sosial dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sementara Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mengatur kewajiban negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.

Selain ketentuan konstitusi, Frits juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur hak setiap orang memperoleh akses terhadap sumber daya di bidang kesehatan serta pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

Pilihan Editor :  MBG di Pati Bikin Perut Demo, Ratusan Siswa dan Guru Diduga Keracunan

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan jaminan sosial dan kesehatan nasional.

Frits Dorong Perbaikan Sistem Layanan Darurat

Frits meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi kepesertaan, tetapi juga memastikan mekanisme layanan kesehatan dapat merespons kondisi darurat secara cepat.

Ia mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi kepesertaan dan koordinasi layanan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami kondisi darurat di luar domisilinya.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah penguatan integrasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional agar proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, sistem tersebut penting terutama bagi peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu agar persoalan administratif tidak memperlambat penanganan ketika keselamatan pasien menjadi prioritas.

Frits juga mendorong adanya mekanisme pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan agar penanganan medis dalam kondisi kegawatdaruratan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, persoalan tersebut perlu dibedakan antara hak memperoleh pertolongan medis dalam keadaan darurat dengan mekanisme administrasi kepesertaan, rujukan, maupun pembiayaan setelah pasien mendapatkan penanganan awal.

Karena itu, menurut Frits, pemerintah perlu memperjelas protokol nasional agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan layanan kesehatan di luar wilayah domisilinya.

Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diperkuat sehingga masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian ketika membutuhkan pertolongan.

“Konstitusi kita sudah sangat jelas memerintahkan negara untuk hadir melindungi fakir miskin. Jangan biarkan rakyat kecil berjalan sendirian menanggung derita musibah di tanah orang lain tanpa perlindungan negara,” pungkas Frits.

Pilihan Editor :  Sensus Ekonomi Sepanjang Jaya Tembus 80 Persen, Warga Masih Khawatir Soal Data

Pernyataan Frits tersebut menjadi sorotan terhadap pentingnya memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku, khususnya ketika persoalan administrasi berhadapan dengan kebutuhan penanganan medis yang mendesak.

FAQ Layanan Kesehatan Warga di Luar Domisili

Apa yang disoroti Frits Saikat terkait layanan kesehatan?

Frits Saikat menyoroti akses layanan kesehatan bagi warga tidak mampu yang mengalami musibah, kecelakaan, atau sakit ketika berada di luar daerah domisili kependudukan.

Mengapa persoalan administrasi layanan kesehatan menjadi perhatian?

Menurut Frits Saikat, persoalan administrasi dan kepesertaan jaminan kesehatan tidak semestinya menghambat masyarakat memperoleh penanganan medis, terutama ketika menghadapi kondisi darurat.

Apa dasar hukum hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan?

Artikel merujuk antara lain pada Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur hak masyarakat atas akses dan pelayanan kesehatan.

Apa yang didorong Frits Saikat kepada pemerintah?

Frits Saikat mendorong pemerintah memperkuat integrasi data kepesertaan, koordinasi antarlembaga, serta mekanisme pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan di luar wilayah domisilinya.

Lembaga apa yang diminta memperhatikan persoalan tersebut?

Frits Saikat meminta pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan, mengevaluasi mekanisme layanan dan koordinasi terkait persoalan tersebut.

Apakah domisili otomatis menentukan seseorang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan darurat?

Tidak tepat menyimpulkan demikian secara umum. Layanan kegawatdaruratan, kepesertaan jaminan kesehatan, rujukan, dan mekanisme pembiayaan memiliki ketentuan masing-masing. Artikel menyoroti perlunya memastikan persoalan administratif tidak menghambat penanganan medis yang mendesak.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Tags
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Gus Leman Tantang Komnas HAM Lakukan Sumpah Pocong

    Gus Leman Tantang Komnas HAM Lakukan Sumpah Pocong

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Aksi tak biasa terjadi di depan Kantor Komnas HAM, Senin (28/4/2025) sore. Gus Leman, Kuasa Hukum Ong Sing Tjwan, datang dengan satu misi tegas: menantang Komnas HAM melakukan sumpah pocong. Ini menjadi bentuk kekecewaan Gus Leman terhadap kinerja lembaga negara tersebut, yang dinilai lamban dan tidak responsif. “Kami menuntut Komnas HAM berani melakukan […]

  • Tier Strategis Komunikasi Waaskomlek Kasau Tinjau Simulator & Avionik di Lanud Sultan Hasanuddin

    Tier Strategis Komunikasi Waaskomlek Kasau Tinjau Simulator & Avionik di Lanud Sultan Hasanuddin

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Dalam langkah memperkuat kesiapan operasional, Lanud Sultan Hasanuddin kedatangan tamu penting: Wakil Asisten Komunikasi dan Elektronika (Waaskomlek) Kasau, Marsma TNI Tjatur Pudji H., S.E. Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Danlanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., di Hangar Skadron Udara 5, Rabu (23/4). Kepentingan utama kunjungan adalah Pengawasan dan Evaluasi […]

  • Indonesia Longgarkan Batas Kepemilikan Asing Perusahaan AS

    Indonesia Longgarkan Batas Kepemilikan Asing Perusahaan AS

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    di sisi lain, pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor strategis seperti pertambangan dan keuangan menuntut pengawasan ketat.

  • Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di TMP Kalibata

    Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di TMP Kalibata

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Suasana khidmat menyelimuti Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), saat Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Ziarah Nasional dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025. Upacara yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto ini menjadi momentum penuh makna untuk mengenang jasa para pahlawan yang […]

  • Asintel Danpasmar 3 Ikuti Launching SPPG TNI Serentak Seluruh Indonesia Via Vicon

    Asintel Danpasmar 3 Ikuti Launching SPPG TNI Serentak Seluruh Indonesia Via Vicon

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dispen Kormar Sorong. Asisten Intelijen (Asintel) Danpasmar 3, Letkol Marinir Setyo Adi Santoso, turut serta dalam kegiatan Video Conference (Vicon) Launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) TNI yang dipusatkan di Dapur Yonif 11 Marinir, Kesatrian Marinir Abraham Octavianus Atururi (AOA), Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (26/09/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Panglima TNI […]

  • Pgs. Asrena Danlantamal I Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut

    Pgs. Asrena Danlantamal I Hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Belawan – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjalin sinergitas dengan pemerintah daerah kembali ditunjukkan melalui kehadiran Pgs. Asrena Danlantamal I Letkol Laut (S) Edy Sahputra Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/06/2025), mewakili Komandan Lantamal I Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba, S.E., CHRMP. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Medan, agenda […]

expand_less