Pekerja Bekasi Harus Terlindungi, Perusahaan Diminta Patuhi Kewajiban BPJS
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, mulai dari karyawan perusahaan, pengemudi transportasi daring, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga tenaga kerja sektor konstruksi. Ia juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerja dan membayar iuran secara tertib.
Pesan tersebut disampaikan Tri Adhianto pada Sabtu (17/10/2026). Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat terjadi selama bekerja.
Ia mengajak perusahaan, pelaku usaha, komunitas, dan pekerja mandiri di Kota Bekasi memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk seluruh pimpinan perusahaan, pastikan perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan melakukan pembayaran iuran secara tertib dan rutin,” ujar Tri Adhianto.
Ia menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak hanya bergantung pada pemerintah. Perusahaan perlu menjalankan kewajibannya, sementara pekerja juga perlu memahami pentingnya jaminan sosial untuk mengantisipasi risiko pekerjaan.
Kepesertaan yang aktif diharapkan membantu pekerja memperoleh manfaat jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko lain yang ditanggung sesuai program kepesertaan.
Selain pekerja formal, Pemerintah Kota Bekasi mendorong pekerja sektor informal untuk mengakses program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini mencakup pengemudi ojek daring, pedagang, pelaku UMKM, dan pekerja mandiri yang menjalankan usaha atau pekerjaan secara independen.
Tri Adhianto menyebut pekerja informal dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan iuran sebesar Rp36.800 per bulan.
Namun, besaran iuran dan manfaat yang diterima perlu disesuaikan dengan jenis program serta skema kepesertaan yang dipilih. Karena itu, calon peserta perlu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum mendaftar.
Perluasan perlindungan bagi pekerja informal dinilai penting agar akses jaminan sosial tidak hanya dinikmati pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan.
Perlindungan Pekerja Konstruksi Jadi Perhatian
Tri Adhianto juga menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi. Menurutnya, pekerja proyek perlu mendapatkan jaminan sosial sesuai ketentuan, disertai penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan tersebut perlu menjadi perhatian pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan serta pemeliharaan dan perawatan.
Sektor konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan, pengawasan keselamatan, dan kepesertaan jaminan sosial yang sesuai dengan ketentuan.
Karena itu, pihak pemberi kerja maupun penanggung jawab proyek diharapkan memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang semestinya selama menjalankan tugas.
Tri Adhianto berharap keterlibatan perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah semestinya tidak hanya berorientasi pada kualitas infrastruktur, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan orang-orang yang terlibat dalam proses pembangunan.
“Mari bersama membangun Kota Bekasi semakin keren pembangunannya, semakin nyaman dan juga sejahtera bagi warganya,” pungkasnya.
Masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan pendaftaran, besaran iuran, dan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses kanal resmi lembaga tersebut atau mendatangi kantor layanan terdekat.
Sementara itu, perusahaan dan pihak penanggung jawab proyek perlu memastikan kewajiban kepesertaan pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku agar perlindungan jaminan sosial dapat berjalan secara optimal.
FAQ BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bekasi
Apa yang didorong Wali Kota Bekasi terkait BPJS Ketenagakerjaan?
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial menjangkau pekerja formal, pekerja informal, pekerja mandiri, pelaku UMKM, pengemudi transportasi daring, dan pekerja konstruksi.
Apa kewajiban perusahaan terhadap pekerja terkait BPJS Ketenagakerjaan?
Perusahaan diingatkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayar iuran secara tertib serta rutin sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa saja pekerja yang dapat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan?
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencakup pekerja penerima upah, pekerja mandiri, pengemudi transportasi daring, pedagang, pelaku UMKM, dan pekerja sektor konstruksi sesuai persyaratan program.
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Dalam pernyataan yang dimuat pada artikel, iuran pekerja informal disebut sebesar Rp36.800 per bulan. Besaran yang berlaku perlu dikonfirmasi melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai program dan skema kepesertaan.
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja?
Manfaat bergantung pada program yang diikuti. Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sesuai ketentuan masing-masing program.
Bagaimana pekerja dapat mengetahui persyaratan dan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan pendaftaran, besaran iuran, dan manfaat program melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau dengan mendatangi kantor layanan terdekat.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

