Izin Lengkap Bukan Garansi, Dinkes Kota Bekasi Dalami Pengawasan Resep Psikotropika di Apotek Mentari
- account_circle Firman Ugm
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KOTA BEKASI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menemukan indikasi kelemahan dalam pengkajian klinis dan penyaringan resep obat psikotropika di Apotek Mentari Farma, kawasan Grand Galaxy City, Kota Bekasi.
Temuan tersebut muncul dalam pemeriksaan awal yang dilakukan tim pengawasan sarana kefarmasian sebagai tindak lanjut atas perhatian masyarakat terhadap aktivitas pelayanan obat di lokasi tersebut.
Meski apotek itu disebut memiliki perizinan resmi, Dinkes menilai sejumlah aspek pelayanan kefarmasian masih perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait rasionalitas jumlah obat, verifikasi durasi penggunaan, kesesuaian jam praktik apoteker, serta kelengkapan dokumentasi dan pelaporan.
Fahri Luthfi dari Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bekasi menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan kefarmasian, khususnya dalam pengelolaan resep obat keras dan psikotropika.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan kefarmasian, terutama dalam pengelolaan resep dan penggunaan obat keras serta psikotropika,” ujar Fahri, Senin (26/10/2026).
Menurut Fahri, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Apotek Mentari Farma memiliki perizinan apotek berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan apoteker penanggung jawab yang disebut memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) aktif.
Di lokasi yang sama, terdapat praktik mandiri dokter spesialis kedokteran jiwa yang disebut telah mengantongi izin praktik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
Fahri juga menyebut pengadaan obat keras dan psikotropika di lokasi tersebut berasal dari pedagang besar farmasi resmi.
Namun, kelengkapan perizinan dan legalitas sumber pengadaan obat tidak serta-merta menghilangkan kewajiban setiap tenaga kesehatan untuk memenuhi standar pelayanan dan ketentuan pengelolaan obat yang berlaku.
Dinkes Dalami Pengkajian Resep dan Kepatuhan Apoteker
Dinkes Kota Bekasi mencatat sejumlah aspek yang memerlukan pendalaman, termasuk pengkajian klinis dan penyaringan resep psikotropika oleh apoteker.
“Aspek yang menjadi perhatian meliputi rasionalitas jumlah obat yang diresepkan, verifikasi durasi penggunaan obat, kesesuaian jam praktik apoteker, serta kelengkapan dokumentasi dan kepatuhan pelaporan,” kata Fahri.
Temuan tersebut masih bersifat awal.
Berita terkait: Apotek di Galaksi Jadi Sorotan, Warga Bertanya, Dinkes Kapan Memeriksa?
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan bentuk ketidaksesuaian yang terjadi, sekaligus menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap standar profesi maupun peraturan perundang-undangan.
Untuk mendalami persoalan tersebut, Dinkes berencana melanjutkan investigasi dan audit farmakologi klinis bersama organisasi profesi terkait, yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Pemeriksaan lanjutan akan mencakup aspek teknis pelayanan kefarmasian, mulai dari pelaksanaan pengkajian resep hingga ketepatan penggunaan obat serta kepatuhan terhadap kewajiban pencatatan dan pelaporan.
Menurut Fahri, pengawasan terhadap pengelolaan psikotropika penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien dan upaya mencegah potensi penyalahgunaan obat.
Dinkes menegaskan, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur atau pelanggaran regulasi kefarmasian, tindakan dapat berupa sanksi administratif, pembekuan, hingga rekomendasi peninjauan perizinan sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan yang berlaku,” tegas Fahri.
Meski demikian, penentuan bentuk pelanggaran dan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kewenangan instansi terkait.
Dinkes juga meminta masyarakat tetap mengedepankan objektivitas dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, Fahri mengapresiasi keterlibatan masyarakat, awak media, dan jajaran Polsek Bekasi Selatan dalam mendorong perhatian terhadap pengawasan pelayanan obat dan ketertiban lingkungan.
Hingga pemeriksaan lanjutan rampung, belum terdapat kesimpulan akhir yang memastikan adanya pelanggaran di Apotek Mentari Farma.
Hasil audit selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kepatuhan pelayanan kefarmasian di lokasi tersebut, termasuk langkah korektif yang akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan berkelanjutan di sektor kefarmasian.
Legalitas usaha perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap standar profesi, ketepatan pelayanan, serta pengendalian penggunaan obat psikotropika demi melindungi keselamatan pasien.
FAQ: Pemeriksaan Dinkes Bekasi terhadap Apotek Mentari Farma
Apa temuan awal Dinas Kesehatan Kota Bekasi di Apotek Mentari Farma?
Dinas Kesehatan Kota Bekasi menemukan indikasi kelemahan dalam pengkajian klinis dan penyaringan resep psikotropika. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan bentuk ketidaksesuaian dan menentukan apakah terdapat pelanggaran.
Apakah Apotek Mentari Farma memiliki izin resmi?
Menurut keterangan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Apotek Mentari Farma memiliki perizinan apotek berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan apoteker penanggung jawab yang disebut memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) aktif. Legalitas tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aspek pelayanan telah memenuhi standar.
Aspek apa saja yang menjadi perhatian Dinas Kesehatan Kota Bekasi?
Aspek yang menjadi perhatian meliputi rasionalitas jumlah obat yang diresepkan, verifikasi durasi penggunaan obat, kesesuaian jam praktik apoteker, serta kelengkapan dokumentasi dan kepatuhan pelaporan.
Apakah Apotek Mentari Farma telah terbukti melanggar aturan?
Belum ada kesimpulan akhir yang memastikan adanya pelanggaran. Temuan yang disampaikan masih bersifat awal dan memerlukan pemeriksaan lanjutan. Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku.
Siapa yang akan terlibat dalam pemeriksaan lanjutan?
Dinas Kesehatan Kota Bekasi menyampaikan akan melanjutkan investigasi dan audit farmakologi klinis bersama organisasi profesi terkait, yakni Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), untuk mendalami aspek teknis pelayanan kefarmasian.
Apa konsekuensi jika ditemukan pelanggaran dalam pelayanan kefarmasian?
Menurut keterangan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, apabila pelanggaran terbukti, tindak lanjut dapat berupa sanksi administratif, pembekuan, hingga rekomendasi peninjauan perizinan, sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan yang berlaku.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Firman Ugm
Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

