OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
- print Cetak

Oleh Rukmana
Ada rasa geram yang sulit disembunyikan ketika pemberantasan korupsi kembali mempertemukan publik dengan nama yang pernah tercatat dalam perkara serupa.
Bukan karena seseorang harus selamanya dihukum oleh masa lalu. Namun, publik berhak bertanya ketika nama yang sama kembali muncul dalam proses hukum.
Konteks itu mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sejumlah pihak diamankan, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyatakan Fahd diamankan untuk dimintai keterangan.
Karena proses hukum masih berjalan, tidak ada alasan untuk menyimpulkan kesalahan siapa pun sebelum pembuktian berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, kemunculan kembali nama tersebut tetap menghadirkan pertanyaan lebih luas mengenai integritas, pengawasan, dan sistem pemberantasan korupsi.
Terlebih, perkara tersebut menyangkut pertanahan, bidang yang berkaitan dengan kepastian hukum, hak masyarakat, investasi, dan kepercayaan publik terhadap negara.
Mengapa urusan administratif yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan masih dapat diduga dipengaruhi transaksi?
Mengapa celah semacam itu terus muncul?
Lalu, ketika nama yang pernah tersangkut perkara korupsi kembali berada dalam pusaran kasus, apakah persoalannya cukup dilihat sebagai masalah individu?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Justru, pertanyaan itu diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada siapa yang diamankan.
Rekam Jejak dan Ruang Pertanyaan Publik
Fahd bukan nama baru dalam catatan perkara korupsi. Ia pernah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.
Pada 2012, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Lima tahun kemudian, ia kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama.
Kini, namanya kembali muncul dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sekali lagi, perkara terbaru tersebut belum menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, publik tidak boleh menjadikan rekam jejak sebagai bukti kesalahan dalam perkara baru.
Namun, rekam jejak tersebut juga tidak serta-merta kehilangan relevansi dalam ruang pertanyaan publik.
Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Ada benturan antara hak seseorang untuk kembali ke masyarakat dan tuntutan integritas ketika ia kembali memasuki ruang publik.
Apalagi, ruang politik dan kekuasaan tidak hanya membutuhkan pemenuhan persyaratan hukum. Keduanya juga membutuhkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.
Kesempatan Kedua dan Standar Integritas
Hukum pada dasarnya memberikan ruang bagi orang yang telah menjalani pidana untuk kembali menjalani kehidupan sosial.
Tidak adil apabila seseorang terus dihukum secara sosial setelah menyelesaikan kewajiban pidananya.
Namun, ruang publik memiliki ukuran yang berbeda. Jabatan, pengaruh politik, akses terhadap kekuasaan, dan pengambilan keputusan publik membawa tanggung jawab lebih besar.
Karena itu, hak untuk kembali ke masyarakat tidak otomatis menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan rekam jejak seseorang.
Persoalannya kemudian bergeser pada bagaimana kesempatan kedua tersebut bekerja dalam kenyataan.
Banyak mantan narapidana menghadapi stigma setelah menyelesaikan hukuman. Mendapatkan pekerjaan tidak mudah, sementara membangun kembali kepercayaan membutuhkan waktu.
Tidak sedikit yang harus memulai kehidupan dari bawah karena masyarakat masih memandang mereka melalui kesalahan masa lalu.
Namun, situasinya dapat berbeda bagi mereka yang memiliki jaringan politik, kekuatan ekonomi, atau akses terhadap lingkaran kekuasaan.
Jalan kembali ke ruang publik bisa lebih terbuka karena mereka memiliki modal sosial dan politik yang tidak dimiliki semua orang.
Di titik ini, pertanyaannya bukan apakah mantan terpidana boleh mendapatkan kesempatan. Tentu saja boleh.
Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah kesempatan tersebut tersedia secara adil bagi semua orang.
Sebab, jika masyarakat diminta melupakan masa lalu seseorang atas nama kesempatan kedua, standar yang sama semestinya berlaku secara konsisten.
Sebaliknya, jika sebagian orang tetap menghadapi stigma bertahun-tahun setelah menjalani hukuman, sementara sebagian lainnya mudah kembali ke ruang kekuasaan, persoalan keadilan sosial patut dibicarakan.
Terlebih dalam kasus Fahd, persoalan tersebut bukan sekadar narasi mengenai kesempatan kedua.
Ia telah dua kali memperoleh vonis dalam perkara korupsi dan kini kembali diamankan dalam perkara yang masih berada pada tahap proses hukum.
Karena itu, publik wajar memberikan perhatian lebih besar terhadap rekam jejak dan lingkungan yang memungkinkan seseorang kembali memperoleh akses ke ruang publik.
Namun, perhatian tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum. Rekam jejak bukan bukti kesalahan dalam perkara baru.
Sebaliknya, proses hukum yang belum selesai juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pertanyaan mengenai integritas dan kepantasan.
Di sinilah partai politik dan institusi publik memiliki tanggung jawab etis yang tidak ringan.
Mereka tidak cukup hanya memastikan seseorang memenuhi persyaratan administratif. Rekam jejak, integritas, kepatutan, dan kepercayaan publik juga semestinya menjadi pertimbangan.
Jangan Berhenti pada Penindakan
OTT KPK semestinya tidak berhenti pada penindakan. Jika dugaan korupsi berkaitan dengan pertanahan, pembenahan harus menyentuh sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pelayanan, titik rawan transaksi, pengawasan, transparansi, dan sistem pencegahan.
Sebab, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya membuat persoalan yang sama berpotensi menemukan pemain baru.
Pemberantasan korupsi memang membutuhkan penindakan tegas. Namun, penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menjadikan OTT sebagai siklus yang terus berulang.
Ada operasi, ada tersangka, ada persidangan, lalu muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.
Jika siklus itu terus berlangsung, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa yang sebenarnya dipelajari negara dari setiap perkara korupsi?
Kegeraman publik terhadap korupsi seharusnya tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang yang proses hukumnya belum selesai.
Sebaliknya, kegeraman tersebut harus menjadi energi untuk memperbaiki sistem hukum, politik, dan birokrasi agar ruang korupsi semakin sempit.
KPK bekerja berdasarkan bukti. Pengadilan menentukan kesalahan seseorang melalui proses hukum.
Sementara itu, masyarakat memiliki hak mengawasi dan mempertanyakan bagaimana orang dengan rekam jejak tertentu kembali memperoleh akses ke ruang publik.
Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang kembali diamankan dalam OTT.
Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah mengapa nama lama dapat kembali muncul dan mengapa sistem masih menyediakan ruang bagi praktik serupa.
Jika pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara serius, OTT KPK hanya akan menjadi berita yang terus berulang.
Nama boleh berganti. Perkara boleh berbeda. Namun, penyakitnya tetap sama.
Karena itu, setiap OTT semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan pembelajaran untuk memperbaiki sistem.
Pengawasan harus diperkuat. Transparansi harus diperluas. Celah transaksi harus dipersempit.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya terlihat dari banyaknya orang yang ditangkap.
Keberhasilan juga harus terlihat dari semakin sulitnya praktik korupsi terjadi dan semakin kuatnya sistem mencegah pengulangan.
Sebab, negara tidak cukup hanya bertanya siapa yang salah setelah korupsi terjadi.
Negara juga harus berani bertanya mengapa sistem memungkinkan kesalahan itu kembali terjadi.
Penulis adalah Advokat, Ketua Bidang Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya).
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

