Kamis, 15 Okt 2026
Beranda » OPINI » OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

OTT KPK dan Nama Lama, Pembelajarannya di Mana?

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Oleh Rukmana

Ada rasa geram yang sulit disembunyikan ketika pemberantasan korupsi kembali mempertemukan publik dengan nama yang pernah tercatat dalam perkara serupa.

Bukan karena seseorang harus selamanya dihukum oleh masa lalu. Namun, publik berhak bertanya ketika nama yang sama kembali muncul dalam proses hukum.

Konteks itu mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah pihak diamankan, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. KPK menyatakan Fahd diamankan untuk dimintai keterangan.

Karena proses hukum masih berjalan, tidak ada alasan untuk menyimpulkan kesalahan siapa pun sebelum pembuktian berlangsung melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, kemunculan kembali nama tersebut tetap menghadirkan pertanyaan lebih luas mengenai integritas, pengawasan, dan sistem pemberantasan korupsi.

Terlebih, perkara tersebut menyangkut pertanahan, bidang yang berkaitan dengan kepastian hukum, hak masyarakat, investasi, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Mengapa urusan administratif yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan masih dapat diduga dipengaruhi transaksi?

Mengapa celah semacam itu terus muncul?

Lalu, ketika nama yang pernah tersangkut perkara korupsi kembali berada dalam pusaran kasus, apakah persoalannya cukup dilihat sebagai masalah individu?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Justru, pertanyaan itu diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada siapa yang diamankan.

Rekam Jejak dan Ruang Pertanyaan Publik

Fahd bukan nama baru dalam catatan perkara korupsi. Ia pernah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi.

Pada 2012, ia divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Lima tahun kemudian, ia kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah di Kementerian Agama.

Pilihan Editor :  Kepastian Hukum Bagi Pekerja Melalui Peran Serikat Buruh

Kini, namanya kembali muncul dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Sekali lagi, perkara terbaru tersebut belum menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, publik tidak boleh menjadikan rekam jejak sebagai bukti kesalahan dalam perkara baru.

Namun, rekam jejak tersebut juga tidak serta-merta kehilangan relevansi dalam ruang pertanyaan publik.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih kompleks. Ada benturan antara hak seseorang untuk kembali ke masyarakat dan tuntutan integritas ketika ia kembali memasuki ruang publik.

Apalagi, ruang politik dan kekuasaan tidak hanya membutuhkan pemenuhan persyaratan hukum. Keduanya juga membutuhkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi.

Kesempatan Kedua dan Standar Integritas

Hukum pada dasarnya memberikan ruang bagi orang yang telah menjalani pidana untuk kembali menjalani kehidupan sosial.

Tidak adil apabila seseorang terus dihukum secara sosial setelah menyelesaikan kewajiban pidananya.

Namun, ruang publik memiliki ukuran yang berbeda. Jabatan, pengaruh politik, akses terhadap kekuasaan, dan pengambilan keputusan publik membawa tanggung jawab lebih besar.

Karena itu, hak untuk kembali ke masyarakat tidak otomatis menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan rekam jejak seseorang.

Persoalannya kemudian bergeser pada bagaimana kesempatan kedua tersebut bekerja dalam kenyataan.

Banyak mantan narapidana menghadapi stigma setelah menyelesaikan hukuman. Mendapatkan pekerjaan tidak mudah, sementara membangun kembali kepercayaan membutuhkan waktu.

Tidak sedikit yang harus memulai kehidupan dari bawah karena masyarakat masih memandang mereka melalui kesalahan masa lalu.

Namun, situasinya dapat berbeda bagi mereka yang memiliki jaringan politik, kekuatan ekonomi, atau akses terhadap lingkaran kekuasaan.

Jalan kembali ke ruang publik bisa lebih terbuka karena mereka memiliki modal sosial dan politik yang tidak dimiliki semua orang.

Di titik ini, pertanyaannya bukan apakah mantan terpidana boleh mendapatkan kesempatan. Tentu saja boleh.

Pilihan Editor :  TNI AL Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Kepulauan Nias

Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah kesempatan tersebut tersedia secara adil bagi semua orang.

Sebab, jika masyarakat diminta melupakan masa lalu seseorang atas nama kesempatan kedua, standar yang sama semestinya berlaku secara konsisten.

Sebaliknya, jika sebagian orang tetap menghadapi stigma bertahun-tahun setelah menjalani hukuman, sementara sebagian lainnya mudah kembali ke ruang kekuasaan, persoalan keadilan sosial patut dibicarakan.

Terlebih dalam kasus Fahd, persoalan tersebut bukan sekadar narasi mengenai kesempatan kedua.

Ia telah dua kali memperoleh vonis dalam perkara korupsi dan kini kembali diamankan dalam perkara yang masih berada pada tahap proses hukum.

Karena itu, publik wajar memberikan perhatian lebih besar terhadap rekam jejak dan lingkungan yang memungkinkan seseorang kembali memperoleh akses ke ruang publik.

Namun, perhatian tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum. Rekam jejak bukan bukti kesalahan dalam perkara baru.

Sebaliknya, proses hukum yang belum selesai juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang pertanyaan mengenai integritas dan kepantasan.

Di sinilah partai politik dan institusi publik memiliki tanggung jawab etis yang tidak ringan.

Mereka tidak cukup hanya memastikan seseorang memenuhi persyaratan administratif. Rekam jejak, integritas, kepatutan, dan kepercayaan publik juga semestinya menjadi pertimbangan.

Jangan Berhenti pada Penindakan

OTT KPK semestinya tidak berhenti pada penindakan. Jika dugaan korupsi berkaitan dengan pertanahan, pembenahan harus menyentuh sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme pelayanan, titik rawan transaksi, pengawasan, transparansi, dan sistem pencegahan.

Sebab, mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya membuat persoalan yang sama berpotensi menemukan pemain baru.

Pemberantasan korupsi memang membutuhkan penindakan tegas. Namun, penindakan tanpa pembenahan sistem berisiko menjadikan OTT sebagai siklus yang terus berulang.

Pilihan Editor :  Kasum TNI Tinjau Rehabilitasi Pascabencana dan Salurkan Air Bersih di Tapanuli

Ada operasi, ada tersangka, ada persidangan, lalu muncul perkara baru dengan pola yang tidak jauh berbeda.

Jika siklus itu terus berlangsung, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa yang sebenarnya dipelajari negara dari setiap perkara korupsi?

Kegeraman publik terhadap korupsi seharusnya tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang yang proses hukumnya belum selesai.

Sebaliknya, kegeraman tersebut harus menjadi energi untuk memperbaiki sistem hukum, politik, dan birokrasi agar ruang korupsi semakin sempit.

KPK bekerja berdasarkan bukti. Pengadilan menentukan kesalahan seseorang melalui proses hukum.

Sementara itu, masyarakat memiliki hak mengawasi dan mempertanyakan bagaimana orang dengan rekam jejak tertentu kembali memperoleh akses ke ruang publik.

Pada akhirnya, persoalannya bukan semata-mata siapa yang kembali diamankan dalam OTT.

Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah mengapa nama lama dapat kembali muncul dan mengapa sistem masih menyediakan ruang bagi praktik serupa.

Jika pertanyaan itu tidak pernah dijawab secara serius, OTT KPK hanya akan menjadi berita yang terus berulang.

Nama boleh berganti. Perkara boleh berbeda. Namun, penyakitnya tetap sama.

Karena itu, setiap OTT semestinya tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menghadirkan pembelajaran untuk memperbaiki sistem.

Pengawasan harus diperkuat. Transparansi harus diperluas. Celah transaksi harus dipersempit.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan hanya terlihat dari banyaknya orang yang ditangkap.

Keberhasilan juga harus terlihat dari semakin sulitnya praktik korupsi terjadi dan semakin kuatnya sistem mencegah pengulangan.

Sebab, negara tidak cukup hanya bertanya siapa yang salah setelah korupsi terjadi.

Negara juga harus berani bertanya mengapa sistem memungkinkan kesalahan itu kembali terjadi.

Penulis adalah Advokat, Ketua Bidang Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat, dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma (Unsurya).

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Bakamla RI dan Pemprov Babel Perkuat Sinergi demi Keamanan Perairan Bangka Belitung

    Bakamla RI dan Pemprov Babel Perkuat Sinergi demi Keamanan Perairan Bangka Belitung

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Babel – 16 Juni 2025, Dalam upaya menjaga keamanan perairan dan melindungi kekayaan laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Bangka Belitung terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu tampak saat Kepala Stasiun Bakamla RI Bangka Belitung Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto melaksanakan kunjungan kerja (courtesy call) ke Kantor […]

  • Kuda Renggong dan Kereta Naga Paksi Curi Perhatian di Kirab Budaya HUT ke-80 Jawa Barat

    Kuda Renggong dan Kereta Naga Paksi Curi Perhatian di Kirab Budaya HUT ke-80 Jawa Barat

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung – Kabupaten Sumedang berhasil mencuri perhatian ribuan warga dalam Kirab Budaya Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Barat, Selasa (19/08/2025) Rombongan Sumedang menghadirkan pesona budaya khasnya, mulai dari tari tradisional, Kuda Renggong yang menari mengikuti irama musik, hingga Kereta Naga Paksi yang melenggok-lenggok memukau penonton. Tak hanya pertunjukan seni, rombongan Sumedang juga menghadirkan nuansa kerajaan […]

  • Bakamla RI Perkuat Penegakan Hukum Laut, Resmikan Operasional HSC 32-05

    Bakamla RI Perkuat Penegakan Hukum Laut, Resmikan Operasional HSC 32-05

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) terus memperkuat kesiapan operasionalnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut nasional. Hal tersebut ditandai dengan Peresmian dan Pengukuhan Pengawak High Speed Craft (HSC) 32-05 yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di Dermaga Bakamla RI Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis […]

  • Babinsa Ciputat Perkuat Kamtibmas Lewat Komsos

    Babinsa Ciputat Perkuat Kamtibmas Lewat Komsos

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, 26 Juli 2026 – Babinsa Koramil 05/Ciputat Kodim 0506/Tangerang memperkuat keamanan lingkungan melalui kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama tokoh masyarakat dan warga di Jalan Serua Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. […]

  • Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru, Panglima TNI Turut Dampingi

    Presiden Prabowo Luncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru, Panglima TNI Turut Dampingi

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah terus berbenah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan mekanisme baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, yang kini dikirim langsung ke rekening penerima tanpa perantara. Acara ini berlangsung di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/03/2025), dan turut dihadiri oleh Panglima […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Pangkodau II di Makassar

    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Pangkodau II di Makassar

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., hadir bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 2/D II Lanud Sultan Hasanuddin, Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto, dalam upacara serah terima jabatan Panglima Komando Daerah TNI Angkatan Udara II, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Suryadi Suryadarma, Makodau II, Makassar, Jumat (9/1/2026). Selanjutnya, Panglima […]

expand_less