Selasa, 13 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Polres Metro Bekasi Bebaskan Pasutri Tersangka Penggelapan Melalui Restorative Justice

Polres Metro Bekasi Bebaskan Pasutri Tersangka Penggelapan Melalui Restorative Justice

  • account_circle Tama
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Polres Metro Bekasi resmi membebaskan pasangan suami-istri, Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda, yang sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Atssurayya milik Yayasan Daarun Nadwah Cikarang.

Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Keduanya dinyatakan bebas sejak Minggu (23/3/2025) setelah Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sebagai pelapor mencabut laporan polisi yang telah diajukan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa proses mediasi antara pelapor dan terlapor telah berlangsung hingga mencapai titik temu.

“Mediasi mereka berlangsung secara intens hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai. Setelah tercapai kesepakatan, pelapor mencabut laporan yang telah diajukan, sehingga kami dapat melanjutkan ke proses restorative justice,” ujar Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

Proses mediasi antara Alwi Alatas dan Holisoh Nurul Huda dengan pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang sudah dilakukan sejak sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada saat itu, kesepakatan belum tercapai sehingga proses hukum tetap berjalan.

“Proses restorative justice ini sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak awal. Namun, karena saat itu belum ada kesepakatan, maka proses hukum terus berjalan hingga akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka. Setelah status tersangka ditetapkan, mediasi kembali dilakukan dan akhirnya menghasilkan solusi yang diterima kedua belah pihak,” terang Kompol Onkoseno.

Setelah kesepakatan tercapai, pihak yayasan secara resmi mencabut laporan terhadap kedua tersangka.

Langkah ini membuka jalan bagi penerapan mekanisme restorative justice yang memungkinkan penyelesaian kasus tanpa harus melanjutkan proses peradilan.

Syarat Restorative Justice Dipenuhi

Dalam penerapan restorative justice, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar kasus dapat diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Pilihan Editor :  Brimob Polda Metro Jaya Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR/MPR RI

Salah satu syarat utama adalah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor, serta pencabutan laporan polisi.

“Proses restorative justice ini tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada perdamaian antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam dokumen resmi, termasuk pencabutan laporan oleh pelapor dan administrasi lainnya,” jelas Kompol Onkoseno.

Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tanpa memperpanjang proses hukum.

Hal ini menjadi faktor utama yang mendukung keberhasilan penerapan restorative justice.

“Kalau dari mulai ditahan, kurang lebih sekitar satu minggu. Selama itu, mediasi terus dilakukan hingga akhirnya ada kesepakatan bersama,” tambahnya.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus ini sejalan dengan kebijakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif dibandingkan penghukuman semata.

Restorative justice menjadi salah satu metode penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, serta penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

Penerapan mekanisme ini juga sejalan dengan arahan Kapolri yang mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara, terutama bagi kasus-kasus tertentu yang memungkinkan perdamaian tanpa harus berujung di meja hijau.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, ketika ada peluang untuk menyelesaikan perkara dengan restorative justice, dan kedua belah pihak sepakat, maka kami mendukung upaya tersebut,” kata Kompol Onkoseno.

Dengan adanya penyelesaian kasus melalui restorative justice ini, diharapkan ke depannya masyarakat dapat lebih memahami bahwa hukum tidak hanya sebatas penghukuman, tetapi juga membuka ruang untuk solusi yang lebih baik bagi semua pihak.

Polres Metro Bekasi terus mengimbau agar setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik hukum dapat diselesaikan dengan mengedepankan komunikasi dan mediasi.

Pilihan Editor :  Drama Penculikan Anak di Bekasi: Polisi Ungkap Modus dan Tangkap Pelaku

Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan iklim sosial yang lebih harmonis serta meminimalisir permasalahan hukum yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana mekanisme restorative justice dapat diterapkan secara efektif dalam penyelesaian suatu perkara, dengan tetap mengutamakan kepentingan semua pihak yang terlibat.

Keputusan untuk menyelesaikan masalah secara damai diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang.**/

sumber: GoBekasi

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Babinsa Cipayung Bersama Tiga Pilar Sisir Wilayah, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

    Babinsa Cipayung Bersama Tiga Pilar Sisir Wilayah, Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 12 Juni 2026 – Babinsa Koramil 07/Cipayung bersama Tiga Pilar dan warga menggelar patroli wilayah guna mencegah tawuran dan gangguan kamtibmas. Patroli berlangsung di Jalan Mabes Hankam Pintu AL RT 06/RW 02, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung. Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Cipayung, Satpol PP, FKDM, serta masyarakat setempat. Petugas menyisir wilayah secara aktif […]

  • PPAL Ziarah Nasional Peringati Empat Dekade Pengabdian

    PPAL Ziarah Nasional Peringati Empat Dekade Pengabdian

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Selatan, 7 Agustus 2026 – Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) menggelar Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jumat (7/8), sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-40 organisasi sekaligus penghormatan kepada para pahlawan dan prajurit Jalasena. Pengurus Pusat PPAL memusatkan kegiatan di TMPNU Kalibata dengan melibatkan ratusan […]

  • Sekolah Rakyat Resmi Dibuka di Tanjungpinang, Pendidikan Gratis untuk Anak Negeri

    Sekolah Rakyat Resmi Dibuka di Tanjungpinang, Pendidikan Gratis untuk Anak Negeri

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanjungpinang – Senyum anak-anak tampak merekah di Jalan Borobudur, Tanjungpinang, Selasa (30/9/2025). Hari itu menjadi momen bersejarah: Sekolah Rakyat resmi berdiri dan mulai beroperasi. Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., turut hadir dalam peresmian sekolah yang digadang menjadi simbol keseriusan negara menghadirkan pendidikan gratis namun tetap berkualitas. Meski baru […]

  • Tasyakuran HUT Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih Santuni 74 Anak Yatim

    Tasyakuran HUT Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih Santuni 74 Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    “Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan santunan secara simbolis kepada para penerima serta ramah tamah antarpegawai dan tamu”

  • Brimob Polda Metro Jaya Terjunkan Tim SAR, Evakuasi Warga Dari Lokasi Banjir di Jakarta Selatan

    Brimob Polda Metro Jaya Terjunkan Tim SAR, Evakuasi Warga Dari Lokasi Banjir di Jakarta Selatan

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 30 Oktober 2025 — Curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Jakarta sejak sore hari menyebabkan genangan di sejumlah titik. Menyikapi hal tersebut, Tim Search and Rescue (SAR) Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak cepat membantu warga yang terdampak banjir di wilayah Pondok Karya, Jakarta Selatan. Dipimpin Briptu Naafi Faturrachman, tim berangkat dari […]

  • Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp450 Juta untuk Biaya RS Raib

    Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp450 Juta untuk Biaya RS Raib

    • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Uang senilai Rp450 juta yang seharusnya digunakan untuk biaya rumah sakit ibu saya raib. Bahkan, sekarang ibu saya sudah meninggal

expand_less