Rabu, 21 Okt 2026
Beranda » HUKUM » DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

  • account_circle Tama
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI – Surat resmi yang di tandatangani oleh SYAFRI DONNY SIRAIT, AP, SH, M.Si, M.H. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 memunculkan fakta administratif yang dinilai penting dalam mengukur kepastian hukum pengelolaan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care.

Dalam surat jawaban kepada Gensa Media Indonesia, DLH mengakui dokumen UKL-UPL perusahaan belum diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan, sementara pengawasan langsung ke lokasi operasional juga belum dilakukan.

Dua fakta tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., CTT., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.

Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar jawaban administratif atas permohonan informasi publik, melainkan dokumen resmi pemerintah yang menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki instansi teknis.

“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” ujar Agus ATP Minggu, (26/7/2026).

Pandangan tersebut mengacu pada isi surat DLH yang menyatakan permohonan UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care dikembalikan untuk disesuaikan dan dilengkapi terlebih dahulu sehingga belum diproses lebih lanjut.

Secara hukum administrasi, kondisi tersebut dipandang sebagai fakta yang berbeda dengan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan lingkungan.

Karena itu, menurut Agus, kepastian mengenai terpenuhinya kewajiban administratif tidak dapat dibangun atas asumsi, melainkan harus berdasarkan dokumen perizinan yang telah diterbitkan pejabat berwenang.

Lebih lanjut, surat DLH juga mengakui bahwa hingga jawaban tersebut diterbitkan, belum dilakukan pengawasan langsung terhadap PT Glow Industri Herbal Care.

Alasan yang disampaikan adalah perusahaan masih berkoordinasi dengan DLH dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.

Pilihan Editor :  Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 69 Pelaku Kejahatan Jalanan, Sita Senpi dan Sajam

Fakta ini dinilai menjadi poin krusial dalam perspektif hukum lingkungan.

Menurut Syakroni S.H., tanpa inspeksi lapangan, pemerintah belum memiliki dasar faktual untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, maupun ada atau tidaknya pencemaran.

“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” katanya.

Pengawasan Belum Dilakukan, Kepatuhan Belum Dapat Disimpulkan

Dalam surat yang sama, DLH menjelaskan bahwa seluruh air limbah hasil kegiatan produksi dan domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi B3.

Informasi itu menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan limbah yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah.

Namun secara yuridis, hal tersebut tidak identik dengan telah terpenuhinya seluruh kewajiban administratif di bidang lingkungan hidup.

Agus ATP juga menyoroti pernyataan DLH yang menyebut belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care.

Menurutnya, fakta tersebut harus dibaca secara utuh bersama pengakuan bahwa pengawasan lapangan belum dilakukan.

“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” ujar Agus.

Pandangan itu juga sejalan dengan isi surat DLH yang menegaskan bahwa apabila ditemukan pencemaran berdasarkan hasil pembuktian, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Syakroni menyampaikan, fungsi negara dalam perlindungan lingkungan hidup tidak berhenti pada penindakan setelah muncul dampak.

Pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Pilihan Editor :  Gadai Mobil dalam Cicilan, Pria di Bekasi Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Kedua praktisi hukum tersebut mengapresiasi keterbukaan DLH Kabupaten Bekasi dalam memberikan jawaban atas permohonan informasi publik.

Namun mereka menilai transparansi harus diikuti dengan langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan yang objektif sehingga kepastian hukum tidak berhenti pada dokumen administrasi semata.

“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Agus.

Sementara itu, Syakroni menambahkan bahwa pengawasan lapangan yang independen dan akuntabel merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care serta kuasa hukumnya untuk memperoleh tanggapan telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila disampaikan di kemudian hari sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/(Tim-Red).

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Tren Action Figure dengan ChatGPT: Inovasi Baru yang Diminati Warganet

    Tren Action Figure dengan ChatGPT: Inovasi Baru yang Diminati Warganet

    • calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Tren pembuatan action figure digital dengan teknologi AI merupakan wujud nyata dari kemajuan kecerdasan buatan dalam bidang seni visual

  • TNI AL Gelar Trauma Healing dan Layanan Kesehatan bagi Warga Sibolga Pasca Bencana

    TNI AL Gelar Trauma Healing dan Layanan Kesehatan bagi Warga Sibolga Pasca Bencana

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sibolga – Kepedulian TNI Angkatan Laut terhadap masyarakat terdampak bencana kembali diwujudkan secara nyata. Pangkalan TNI AL (Lanal) Sibolga bersama Dinas Psikologi Angkatan Laut, berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Sibolga dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan dan trauma healing bagi warga terdampak bencana alam di Kota Sibolga, Selasa (16/12/2025). […]

  • Nelayan Temukan Mayat di Gabion Belawan: Warga & TNI AL Bergerak Bareng dalam Misi Kemanusiaan

    Nelayan Temukan Mayat di Gabion Belawan: Warga & TNI AL Bergerak Bareng dalam Misi Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Belawan — Pagi itu, Selasa (3/6), suasana di sekitar pelabuhan Gabion Belawan mendadak berubah. Seorang nelayan yang biasa berlayar di perairan itu menemukan hal yang tak biasa: sesosok tubuh pria muda tersangkut di sela kapal di kawasan Gudang B2. Tanpa pikir panjang, ia langsung melaporkan penemuan tersebut ke personel TNI AL Pos Medan Labuhan yang […]

  • Serka Chaidir, Sang Pelaut dari Makassar Sabet Perak di Kasal Cup 2025

    Serka Chaidir, Sang Pelaut dari Makassar Sabet Perak di Kasal Cup 2025

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Laut dan layar bukan sekadar tempat bertugas bagi Serka Bah Muhammad Chaidir Akbar. Bagi prajurit tangguh dari Satlinlamil 3 Kolinlamil ini, laut adalah rumah, layar adalah napas, dan setiap hembusan angin adalah tantangan untuk ditaklukkan. Dalam ajang Kasal Cup 2025, yang digelar pada 27–28 Juni di Pantai Festival Ancol, Jakarta Utara, nama Serka […]

  • Koramil Pulogadung dan Komduk Patroli Malam Jaga Keamanan Lingkungan

    Koramil Pulogadung dan Komduk Patroli Malam Jaga Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 04/Pulogadung bersama Komponen Pendukung (Komduk) menggelar patroli dan siskamling keliling untuk menjaga keamanan wilayah, Rabu (12/8/2026). Patroli menyasar sejumlah titik di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sekaligus menjaga ketertiban masyarakat. Personel menyusuri Jalan Metro Jaya RT […]

  • TNI dan Komponen Pendukung Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tangerang Raya

    TNI dan Komponen Pendukung Intensifkan Patroli Malam, Jaga Kamtibmas Tangerang Raya

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 18 Mei 2026 – TNI dari Kodim 0506/Tangerang bersama komponen pendukung mengintensifkan patroli malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tangerang Raya. Kegiatan rutin ini melibatkan Babinsa Koramil 01/Tangerang dan Koramil 07/Pondok Aren, serta unsur Komduk, Linmas, mitra Koramil, dan tokoh masyarakat setempat. Patroli berlangsung sejak pukul 20.00 WIB hingga larut malam […]

expand_less