Senin, 28 Sep 2026
Beranda » HUKUM » DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

DLH Bekasi Akui Belum Awasi PT Glow Industri, Praktisi Hukum Angkat Bicara

  • account_circle Tama
  • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
  • print Cetak

BEKASI – Surat resmi yang di tandatangani oleh SYAFRI DONNY SIRAIT, AP, SH, M.Si, M.H. selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Nomor 600.4.16.1/500/GAKKUM/DLH/2026 tertanggal 21 Juli 2026 memunculkan fakta administratif yang dinilai penting dalam mengukur kepastian hukum pengelolaan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care.

Dalam surat jawaban kepada Gensa Media Indonesia, DLH mengakui dokumen UKL-UPL perusahaan belum diproses lebih lanjut karena belum memenuhi ketentuan, sementara pengawasan langsung ke lokasi operasional juga belum dilakukan.

Dua fakta tersebut menjadi sorotan praktisi hukum Agus Albert Togu Pandapotan, S.H., M.H., CTT., dan Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb.

Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar jawaban administratif atas permohonan informasi publik, melainkan dokumen resmi pemerintah yang menggambarkan kondisi pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan berdasarkan data yang dimiliki instansi teknis.

“Pengajuan izin tidak dapat dipersamakan dengan kepemilikan izin. Selama persetujuan lingkungan belum diterbitkan, status hukum pemenuhan kewajiban administratif belum dapat dianggap selesai,” ujar Agus ATP Minggu, (26/7/2026).

Pandangan tersebut mengacu pada isi surat DLH yang menyatakan permohonan UKL-UPL PT Glow Industri Herbal Care dikembalikan untuk disesuaikan dan dilengkapi terlebih dahulu sehingga belum diproses lebih lanjut.

Secara hukum administrasi, kondisi tersebut dipandang sebagai fakta yang berbeda dengan perusahaan yang telah memperoleh persetujuan lingkungan.

Karena itu, menurut Agus, kepastian mengenai terpenuhinya kewajiban administratif tidak dapat dibangun atas asumsi, melainkan harus berdasarkan dokumen perizinan yang telah diterbitkan pejabat berwenang.

Lebih lanjut, surat DLH juga mengakui bahwa hingga jawaban tersebut diterbitkan, belum dilakukan pengawasan langsung terhadap PT Glow Industri Herbal Care.

Alasan yang disampaikan adalah perusahaan masih berkoordinasi dengan DLH dalam proses pemenuhan perizinan lingkungan.

Pilihan Editor :  Gensa Media Indonesia Resmi Pindah Kantor Redaksi ke Mall Bekasi Junction

Fakta ini dinilai menjadi poin krusial dalam perspektif hukum lingkungan.

Menurut Syakroni S.H., tanpa inspeksi lapangan, pemerintah belum memiliki dasar faktual untuk memastikan kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah, emisi, maupun ada atau tidaknya pencemaran.

“Pengawasan merupakan instrumen utama dalam hukum administrasi lingkungan. Ketika pengawasan faktual belum dilakukan, belum tersedia dasar objektif untuk memastikan tingkat kepatuhan ataupun ketidakpatuhan pelaku usaha,” katanya.

Pengawasan Belum Dilakukan, Kepatuhan Belum Dapat Disimpulkan

Dalam surat yang sama, DLH menjelaskan bahwa seluruh air limbah hasil kegiatan produksi dan domestik diperlakukan sebagai limbah yang terkontaminasi B3.

Informasi itu menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan limbah yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah.

Namun secara yuridis, hal tersebut tidak identik dengan telah terpenuhinya seluruh kewajiban administratif di bidang lingkungan hidup.

Agus ATP juga menyoroti pernyataan DLH yang menyebut belum pernah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Glow Industri Herbal Care.

Menurutnya, fakta tersebut harus dibaca secara utuh bersama pengakuan bahwa pengawasan lapangan belum dilakukan.

“Dalam hukum administrasi, tidak adanya sanksi belum tentu menunjukkan tidak adanya pelanggaran. Sanksi lahir dari hasil pengawasan dan pembuktian. Ketika pengawasan sendiri belum dilakukan, maka belum ada dasar yang cukup untuk menarik kesimpulan mengenai tingkat kepatuhan substantif perusahaan,” ujar Agus.

Pandangan itu juga sejalan dengan isi surat DLH yang menegaskan bahwa apabila ditemukan pencemaran berdasarkan hasil pembuktian, penanganannya akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Syakroni menyampaikan, fungsi negara dalam perlindungan lingkungan hidup tidak berhenti pada penindakan setelah muncul dampak.

Pemerintah juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan sebagai implementasi prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Pilihan Editor :  Mahasiswa Aniaya Dua Korban Gara-Gara Utang, Enam Pelaku Ditangkap

Kedua praktisi hukum tersebut mengapresiasi keterbukaan DLH Kabupaten Bekasi dalam memberikan jawaban atas permohonan informasi publik.

Namun mereka menilai transparansi harus diikuti dengan langkah konkret berupa pemeriksaan lapangan yang objektif sehingga kepastian hukum tidak berhenti pada dokumen administrasi semata.

“Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan pada pembuktian. Kepastian hukum lahir melalui pengawasan yang nyata, pemeriksaan yang objektif, dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelaku usaha,” tegas Agus.

Sementara itu, Syakroni menambahkan bahwa pengawasan lapangan yang independen dan akuntabel merupakan langkah penting untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Upaya konfirmasi kepada manajemen PT Glow Industri Herbal Care serta kuasa hukumnya untuk memperoleh tanggapan telah dilakukan, namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi apabila disampaikan di kemudian hari sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.**/(Tim-Red).

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

    Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terus memperkuat kesiapan satuan pengamanan VVIP. Karena itu, Panglima TNI meresmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Mako Paspampres, Jalan Tanah Abang II Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025). Dengan peresmian ini, TNI langsung mengoptimalkan sarana dan prasarana modern untuk mendukung tugas pengamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu […]

  • Danlanal Sabang Hadiri Vicon Syukuran HUT ke-63 Kowal

    Danlanal Sabang Hadiri Vicon Syukuran HUT ke-63 Kowal

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Sabang – Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sabang Kolonel Laut (P) Sadimin, S.E., M.Tr.Opsla., menghadiri Video Conference (Vicon) Syukuran Hari Ulang Tahun ke-63 Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) Tahun 2026. Kegiatan yang mengusung tema “Kowal Adaptif Teknologi Mendukung TNI Angkatan Laut Modern” dan berlangsung di Lounge Room Teuku Umar Mako Lanal Sabang, Jalan […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Sukses Kawal Keamanan Awesome Skool Fest 2025 di Ancol

    Brimob Polda Metro Jaya Sukses Kawal Keamanan Awesome Skool Fest 2025 di Ancol

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Antusiasme ribuan penonton yang memadati Beach City International Stadium, Ancol, Sabtu (20/9/2025), mendapat pengawalan ketat dari Brimob Polda Metro Jaya. Menjelang dimulainya konser musik Awesome Skool Fest 2025, tim penjinak bahan peledak (Jibom) dikerahkan untuk melakukan sterilisasi menyeluruh di area acara. Di bawah komando Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto, […]

  • Polisi Tetapkan Tersangka Kasus ART Loncat dari Atap Rumah

    Polisi Tetapkan Tersangka Kasus ART Loncat dari Atap Rumah

    • calendar_month Minggu, 2 Jun 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot

  • Force on Force SGS MARFOR Lampung Uji Kesiapan dan Interoperabilitas Prajurit

    Force on Force SGS MARFOR Lampung Uji Kesiapan dan Interoperabilitas Prajurit

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Lampung – Prajurit gabungan berbagai negara menguji kesiapan tempur dan interoperabilitas melalui latihan Force on Force dalam Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026. Latihan tersebut berlangsung di lingkungan Brigif 4 Mar/BS, Lampung, Rabu (9/9/2026). Skenario latihan mensimulasikan dinamika tempur modern secara realistis dengan mempertemukan dua pihak dalam situasi operasi taktis. Kedua pihak menjalankan misi untuk […]

  • TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

    TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – TNI mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menghadiri rapat koordinasi percepatan pemulihan pascabencana di Kementerian Dalam Negeri. Letjen TNI Richard Tampubolon hadir sebagai Wakil Ketua I Satuan Tugas percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Rapat koordinasi berlangsung di […]

expand_less