Minggu, 18 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Bekasi – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan.

Hingga perkembangan terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Namun, hingga akhir Januari 2026, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi ke Disnaker, baik dari pihak eks pekerja maupun perusahaan.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang eks pekerja PT Glow Industri Herbal Care berinisial TK (nama disamarkan), yang mengaku diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir.

TK menyatakan pemberhentian tersebut disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa surat resmi, tanpa surat peringatan, serta tanpa penjelasan alasan yang jelas.

Ia juga mengaku akses komunikasinya dengan pihak manajemen perusahaan terputus setelah kejadian tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, TK menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk uang kompensasi PKWT.

Ia menilai cara pemberhentian tersebut tidak etis dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur kewajiban pengusaha terhadap pekerja PKWT.

Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT, sementara Pasal 17 mengatur bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir.

Perkembangan terbaru datang dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Pilihan Editor :  KAI Commuter dan YDKI Luncurkan Kartu Disabilitas untuk Akses Tanpa Batas

Dalam surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada redaksi Gensa Media Indonesia, Disnaker menjelaskan bahwa mekanisme PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pekerja.

Disnaker merujuk Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.

Selanjutnya, jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian harus ditempuh melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, Disnaker menjelaskan bahwa salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat, bahkan sebelum 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008.

Namun demikian, Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi terkait kasus PT Glow Industri Herbal Care.

Hal ini berarti, secara administratif, Disnaker belum dapat memproses kasus tersebut ke tahap mediasi atau penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Disnaker mengimbau agar setiap perselisihan hubungan industrial ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja dan pengusaha secara berimbang.**/Tim

Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi dapat di Download disini: Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi PDF

Pilihan Editor :  Prajurit Hiu Perkasa Gelar Donor Darah untuk Semarakkan Hari Armada RI 2025
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • DPK KNPI Cibitung Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan

    DPK KNPI Cibitung Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Peran Pemuda dalam Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Dalam suasana Ramadhan yang penuh keberkahan, Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cibitung menggelar acara buka puasa bersama pada Selasa (25/3/2024) di Aula Kecamatan Cibitung. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi strategis untuk meningkatkan peran pemuda dalam pembangunan daerah. Ketua DPK KNPI Kecamatan Cibitung, Fahriana, […]

  • Hatrick Patroli Brimob dan Polres Jaktim, Tiga Gangguan Kamtibmas Digagalkan dalam Semalam

    Hatrick Patroli Brimob dan Polres Jaktim, Tiga Gangguan Kamtibmas Digagalkan dalam Semalam

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 9 Mei 2026 – Patroli gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan tiga aksi gangguan kamtibmas. Dalam operasi dini hari itu, petugas mengamankan puluhan remaja serta sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Timur. Patroli menyasar pencegahan tawuran, balap liar, […]

  • Lanal TBA Hadirkan Harapan Lewat Operasi Kemanusiaan Bareng TZU CHI

    Lanal TBA Hadirkan Harapan Lewat Operasi Kemanusiaan Bareng TZU CHI

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tanjungbalai – Tidak hanya menjaga samudera, TNI Angkatan Laut juga terus mengayomi masyarakat dari sisi kemanusiaan. Lewat Bhakti Sosial Kesehatan ke-148 bersama Yayasan Buddha TZU CHI Indonesia, Lanal Tanjungbalai Asahan (TBA) kembali menunjukkan komitmen untuk menyehatkan rakyat, Sabtu (3/5/2025). Bertempat di RSU dr. Tengku Mansyur, kegiatan ini menghadirkan layanan medis gratis seperti operasi katarak, hernia, […]

  • Halal Bihalal Lanal Bintan Perkuat Sinergi Media

    Halal Bihalal Lanal Bintan Perkuat Sinergi Media

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan, Rabu 25 Maret 2026, suasana hangat menyelimuti Mako Lanal Bintan saat prajurit dan insan media berkumpul dalam momentum Idulfitri. Kemudian, Wityuda Timortimur Suratmono memimpin langsung kegiatan Halal Bihalal bersama keluarga besar Lanal Bintan. Ia hadir bersama Agustin Wityuda lalu menyapa peserta dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Selanjutnya, prajurit dan awak media saling berinteraksi […]

  • Frits Saikat Soroti Dugaan Tebang Pilih Anggaran Advertorial Diskominfo

    Frits Saikat Soroti Dugaan Tebang Pilih Anggaran Advertorial Diskominfo

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Aktivis sosial kemanusiaan asal Kota Bekasi, Frits Saikat, meminta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi membuka secara transparan mekanisme pengelolaan dan distribusi anggaran advertorial kepada media massa. Desakan itu muncul menyusul dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap sejumlah media dalam kerja sama publikasi pemerintah daerah. Frits menduga terdapat media tertentu […]

  • Arya Danu Susilo Sumbang Emas, Taekwondo Indonesia Bersinar di SEA Games 2025 Thailand

    Arya Danu Susilo Sumbang Emas, Taekwondo Indonesia Bersinar di SEA Games 2025 Thailand

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Thailand – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Taekwondo Indonesia pada ajang SEA Games ke-33 Tahun 2025 yang berlangsung di Thailand. Kontingen Merah Putih berhasil mengoleksi total 10 medali dari cabang taekwondo, terdiri atas 2 medali emas, 2 perak, dan 6 perunggu, khususnya dari nomor Poomsae Putra dan Kyorugi. Salah satu sorotan utama datang dari Arya […]

expand_less