Senin, 14 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

Kabupaten Bekasi – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan.

Hingga perkembangan terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Namun, hingga akhir Januari 2026, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi ke Disnaker, baik dari pihak eks pekerja maupun perusahaan.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang eks pekerja PT Glow Industri Herbal Care berinisial TK (nama disamarkan), yang mengaku diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir.

TK menyatakan pemberhentian tersebut disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa surat resmi, tanpa surat peringatan, serta tanpa penjelasan alasan yang jelas.

Ia juga mengaku akses komunikasinya dengan pihak manajemen perusahaan terputus setelah kejadian tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, TK menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk uang kompensasi PKWT.

Ia menilai cara pemberhentian tersebut tidak etis dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur kewajiban pengusaha terhadap pekerja PKWT.

Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT, sementara Pasal 17 mengatur bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir.

Perkembangan terbaru datang dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Pilihan Editor :  Anggota DPRD Depok Ajukan Praperadilan atas Kasus Pencabulan Anak

Dalam surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada redaksi Gensa Media Indonesia, Disnaker menjelaskan bahwa mekanisme PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pekerja.

Disnaker merujuk Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.

Selanjutnya, jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian harus ditempuh melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, Disnaker menjelaskan bahwa salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat, bahkan sebelum 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008.

Namun demikian, Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi terkait kasus PT Glow Industri Herbal Care.

Hal ini berarti, secara administratif, Disnaker belum dapat memproses kasus tersebut ke tahap mediasi atau penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Disnaker mengimbau agar setiap perselisihan hubungan industrial ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja dan pengusaha secara berimbang.**/Tim

Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi dapat di Download disini: Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi PDF

Pilihan Editor :  KRI Hiu-634 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat
gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • PalmCo Gerak Cepat Pulihkan Sumatera: Akses Dibuka, Bantuan Masif Disalurkan

    PalmCo Gerak Cepat Pulihkan Sumatera: Akses Dibuka, Bantuan Masif Disalurkan

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – PTPN IV PalmCo, subholding PTPN III (Persero), bergerak cepat membantu pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Sejak hari pertama, perusahaan langsung mengerahkan alat berat, menyalurkan bantuan logistik skala besar, serta menyediakan layanan kesehatan dan komunikasi darurat bagi warga terdampak. Hingga Rabu (10/12/2025), dukungan PalmCo telah menjangkau 12 kabupaten/kota, […]

  • Warga Pringamba Resah Jalan Rusak, Perbaikan Tertunda karena Anggaran Dialihkan

    Warga Pringamba Resah Jalan Rusak, Perbaikan Tertunda karena Anggaran Dialihkan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Pemerintah desa sebenarnya berupaya semaksimal mungkin untuk perbaikan jalan. Namun, karena keterbatasan dana

  • Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi

    Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AU, Makasar – Tim SAR Gabungan mengevakuasi satu jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 menggunakan helikopter Rescue Basarnas. Dauphin AS-365 N3, Rabu 21 Januari 2026.Helikopter membawa jenazah dari kawasan Gunung Bulusaraung menuju Lanud Sultan Hasanuddin sebagai tahap krusial proses penyelamatan di medan ekstrem. Sebelumnya, Tim SAR Gabungan berhasil menaikkan jenazah ke titik aman setelah […]

  • Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Percepat Finishing MCK

    Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Percepat Finishing MCK

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika, 5 Mei 2026 – Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika mempercepat penyempurnaan MCK umum dengan mengecat triplek plafon di Kampung Keakwa. Satgas mengerjakan pengecatan di Distrik Mimika Tengah sebagai bagian tahap akhir pembangunan fasilitas sanitasi bagi masyarakat setempat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa dengan fokus pada peningkatan kualitas hasil konstruksi sebelum tahap pemasangan plafon dimulai. […]

  • Diduga Bius dan Lecehkan Pasien, Dokter Pelajar di RSHS Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

    Diduga Bius dan Lecehkan Pasien, Dokter Pelajar di RSHS Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Terduga pelaku adalah seorang dokter pelajar spesialis anestesi berinisial P.A.P., yang diduga membius dan melecehkan seorang wanita pasien di ruang rumah sakit. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa kasus ini bermula […]

  • Kenaikan Pangkat Lanal Dabo Singkep Jadi Momentum Uji Profesionalisme Prajurit

    Kenaikan Pangkat Lanal Dabo Singkep Jadi Momentum Uji Profesionalisme Prajurit

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dabo Singkep, 6 April 2026 – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dabo Singkep menggelar upacara kenaikan pangkat personel sebagai momentum evaluasi kinerja dan penguatan profesionalisme prajurit. Komandan Lanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Hendro Wicaksono, M.Tr.Opsla., memimpin langsung upacara di Lapangan Apel Mako Lanal Dabo Singkep, Senin pagi. Upacara tersebut melibatkan personel Bintara, Tamtama, serta […]

expand_less