Breaking News
Trending
Beranda » HUKUM » Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Bekasi – Dugaan pemberhentian sepihak terhadap seorang pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care yang beralamat di Jl. Raya Rengas Bandung, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi terus menjadi sorotan.

Hingga perkembangan terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Namun, hingga akhir Januari 2026, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi ke Disnaker, baik dari pihak eks pekerja maupun perusahaan.

Kasus ini bermula dari pengakuan seorang eks pekerja PT Glow Industri Herbal Care berinisial TK (nama disamarkan), yang mengaku diberhentikan sebelum masa kontrak PKWT berakhir.

TK menyatakan pemberhentian tersebut disampaikan hanya melalui sambungan telepon, tanpa surat resmi, tanpa surat peringatan, serta tanpa penjelasan alasan yang jelas.

Ia juga mengaku akses komunikasinya dengan pihak manajemen perusahaan terputus setelah kejadian tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, TK menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk uang kompensasi PKWT.

Ia menilai cara pemberhentian tersebut tidak etis dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, SH, MH, menegaskan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur kewajiban pengusaha terhadap pekerja PKWT.

Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja PKWT, sementara Pasal 17 mengatur bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir.

Perkembangan terbaru datang dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.

Pilihan Editor :  Langkah Jual Beli Tanah HGB yang Perlu Diperhatikan Penjual dan Pembeli

Dalam surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 yang ditujukan kepada redaksi Gensa Media Indonesia, Disnaker menjelaskan bahwa mekanisme PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pekerja.

Disnaker merujuk Pasal 37 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.

Selanjutnya, jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian harus ditempuh melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, Disnaker menjelaskan bahwa salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat, bahkan sebelum 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.31/Men/XII/2008.

Namun demikian, Disnaker Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa hingga surat tersebut diterbitkan, belum ada permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diajukan secara resmi terkait kasus PT Glow Industri Herbal Care.

Hal ini berarti, secara administratif, Disnaker belum dapat memproses kasus tersebut ke tahap mediasi atau penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Glow Industri Herbal Care belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi kepada media, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan mendatangi langsung lokasi perusahaan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, khususnya di kawasan industri Kabupaten Bekasi.

Disnaker mengimbau agar setiap perselisihan hubungan industrial ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak pekerja dan pengusaha secara berimbang.**/Tim

Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi dapat di Download disini: Jawaban Surat Disnaker Kabupaten Bekasi PDF

Pilihan Editor :  Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kajari Bekasi Ungkap Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar
gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Penulis

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang aktif meliput dan mengolah berbagai informasi aktual seputar peristiwa, hukum, sosial, dan isu publik. Dalam setiap karya jurnalistiknya, Tama mengedepankan ketelitian, keberimbangan, verifikasi informasi, serta kepentingan publik.

Berita Untuk Anda

  • Koramil 06/Cakung Perkuat Sinergi dengan Tiga Pilar dan Warga Lewat Patroli Siskamling

    Koramil 06/Cakung Perkuat Sinergi dengan Tiga Pilar dan Warga Lewat Patroli Siskamling

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 06/Cakung Kodim 0505/Jakarta Timur terus memperkuat sinergi dengan aparat pemerintah, kepolisian, dan masyarakat melalui kegiatan Patroli/Siskamling Keliling di RT 06 RW 09, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan […]

  • Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI

    Tundra Meliala Mundur, Dadang Rachmat Jadi Plt Ketua Umum AMKI

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengurus AMKI Pusat menerima pengunduran diri Tundra Meliala dari jabatan Ketua Umum melalui Rapat Anggota di Kelapa Gading. Rapat berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) malam, dan membahas keberlanjutan kepengurusan organisasi. Ketua Dewan Pengawas AMKI Pusat Marsekal Madya TNI (Purn.) Dede Rusamsi memimpin rapat bersama Anggota Dewas Carrel Ticualu. Berdasarkan notulen […]

  • Hari Pelanggan Nasional 2025, Ancol Taman Impian Suguhkan Rekreasi Hemat dan Kontes Foto Se-RT

    Hari Pelanggan Nasional 2025, Ancol Taman Impian Suguhkan Rekreasi Hemat dan Kontes Foto Se-RT

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 4 September 2025 – Ada yang spesial di Hari Pelanggan Nasional tahun ini. Ancol Taman Impian memberikan apresiasi untuk pelanggan setianya lewat dua program seru sekaligus: Promo Rekreasi Hemat (Flash Sale Beli 1 Gratis 1) dan Kontes Foto Se-RT bertema “Senyum Dulu ke Ancol Kemudian.” Program Flash Sale berlaku hanya pada 4 September 2025 […]

  • Batalyon B Pelopor Satbrimob dan Warga Cipinang Bersatu Bersihkan Lingkungan

    Batalyon B Pelopor Satbrimob dan Warga Cipinang Bersatu Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Mengantisipasi potensi banjir dan penyakit saat musim penghujan, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Kelurahan Cipinang dan seluruh unsur masyarakat menggelar kerja bakti massal di RW 10 Kelurahan Cipinang, Minggu (7/12/2025). Suasana gotong royong tampak hidup ketika aparat, perangkat kelurahan, dan warga turun langsung membersihkan lingkungan. Kegiatan dibuka oleh Lurah Cipinang, […]

  • Hari Perempuan Internasional Dengan Tema BreaktheBias

    Hari Perempuan Internasional Dengan Tema BreaktheBias

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Gensa Media
    • 0Komentar

    Gensa – Apa yang perlu diketahui tentang Hari Perempuan Internasional dan tema #BreaktheBias untuk 2022 Selfie orang-orang yang menyilangkan tangan untuk berpose “x” di media sosial menunjukkan solidaritas dengan tema Hari Perempuan Internasional 2022. Tema kampanye tahun ini, #BreaktheBias, menyoroti prasangka individu dan kolektif terhadap perempuan yang memicu ketidaksetaraan gender. “Disengaja atau tidak, bias membuat perempuan […]

  • Lapangan Bola Voli TMMD Kodim 1505/Tidore Rampung

    Lapangan Bola Voli TMMD Kodim 1505/Tidore Rampung

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tidore Kepulauan — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore terus menunjukkan hasil nyata di lapangan. Salah satu sasaran fisik berupa pembangunan lapangan bola voli di Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, kini telah rampung 100 persen. Pada Selasa (4/11/2025), personel Satgas TMMD bersama warga tampak melaksanakan tahap akhir berupa pengecatan […]

expand_less