Beranda Hukum Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Hukum

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Dalam rangka mempercepat dan memperdalam penyelidikan, Bareskrim juga berencana berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut Tangerang – (Foto Istimewa)

JakartaBareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang. Penyelidikan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Hal ini dilakukan setelah munculnya pemberitaan tentang keberadaan pagar laut di Tangerang pada awal Januari.

“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (31/1/25).

Bareskrim menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pencucian Uang.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelas Djuhandani.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Dalam rangka mempercepat dan memperdalam penyelidikan, Bareskrim juga berencana berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.

Hal ini dilakukan karena kasus ini diduga melibatkan unsur suap dan korupsi. Sejumlah pihak yang terkait akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa kasus pagar laut di Tangerang dapat diusut secara transparan dan tuntas. Bareskrim berjanji akan mengungkap fakta secara objektif dan profesional.

Dengan adanya penyelidikan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga :  Tentang Firewall Windows Untuk Memblokir Program

Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.**(sumber: kutipan.co)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Kasus Pemerasan di Imigrasi Soekarno-Hatta: Kedubes China Bersurat, Pejabat Dicopot

Selanjutnya

Manipulasi SKU dalam Program KUR Bank Jatim: Oknum Pemdes Diduga Terlibat

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia