Saksi Sudah Mundur, Mengapa Masih Diminta ke Polres? Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi

BEKASI – Suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendadak memanas. Perdebatan terjadi antara sejumlah anggota kepolisian dan kuasa hukum seorang saksi yang disebut hendak dibawa ke Polres...

Saksi Sudah Mundur, Mengapa Masih Diminta ke Polres? Kuasa Hukum Pertanyakan Polisi – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendadak memanas. Perdebatan terjadi antara sejumlah anggota kepolisian dan kuasa hukum seorang saksi yang disebut hendak dibawa ke Polres Metro Bekasi oleh Unit Jatanras.

Peristiwa tersebut terjadi setelah saksi menghadiri persidangan terkait perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi sebelumnya telah menyatakan tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara yang melibatkan orang tuanya sendiri.

Saksi bahkan disebut telah membuat surat pernyataan di hadapan penyidik pada 8 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, ia menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi dengan alasan masih memiliki hubungan sedarah dengan pihak yang dilaporkan.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah saksi hadir memberikan keterangan di PN Cikarang.

Seusai persidangan, sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi diduga meminta saksi untuk ikut ke kantor polisi.

Permintaan tersebut mendapat penolakan dari saksi. Adu argumentasi antara pihak kepolisian dan kuasa hukum pun terjadi di lingkungan kawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tepatnya di sekitar PN Cikarang.

Situasi tidak langsung berakhir. Perdebatan kembali berlanjut di kawasan Deltamas, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, tepatnya di sekitar sebuah rumah makan Padang.

Di lokasi tersebut, saksi tetap menolak untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi. Kuasa hukum menilai kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan mempertanyakan dasar tindakan penyidik yang disebut hendak membawa saksi ke kantor polisi.

Kuasa hukum saksi, Jaingin Tambunan, SH., MH., yang akrab disapa Bang Jay, mempertanyakan langkah penyidik tersebut.

Pilihan Editor :  5 Permasalahan Hukum Jaminan Fidusia yang Perlu Diselesaikan

“Klien kami diduga akan dijemput secara paksa oleh Polres Metro Bekasi Unit Jatanras. Atas dasar apa mereka menjemput dan ingin membawa klien saya untuk dijadikan saksi, sementara klien saya sudah membuat pengunduran diri sebagai saksi,” ujar Jaingin.

Menurut Jaingin, surat pernyataan tersebut dibuat secara tertulis, ditandatangani di atas materai, dan disebut telah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Klien kami sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai saksi melalui prosedur yang ada pada 8 Juni 2026. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa masih diminta untuk ikut ke Polres,” katanya.

Sementara itu, di tengah perdebatan yang berlangsung cukup lama, saksi tetap menolak permintaan untuk dibawa ke kantor polisi.

Pihak kuasa hukum menyebut penolakan tersebut bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan karena saksi merasa telah menyampaikan sikapnya secara resmi sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi mengenai dasar pemanggilan atau upaya membawa saksi tersebut.

Peristiwa ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan, mengapa seorang saksi yang disebut telah menyatakan mengundurkan diri masih diminta datang ke kantor polisi, dan apa dasar hukum tindakan penyidik tersebut?

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *