Beranda Hukum AKBP Bintoro Diduga Memeras Rp 5 Miliar untuk Loloskan Tersangka: Ini Fakta Lengkapnya
Hukum

AKBP Bintoro Diduga Memeras Rp 5 Miliar untuk Loloskan Tersangka: Ini Fakta Lengkapnya

Tuduhan saya menerima uang Rp 5 miliar sangat mengada-ada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan

AKBP Bintoro Diduga Memeras Rp 5 Miliar untuk Loloskan Tersangka: Ini Fakta Lengkapnya – (Foto Istimewa)

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menjadi perbincangan hangat. Ia diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari keluarga dua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16), yakni Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (BH). Dugaan ini mencuat melalui gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh AN dan BH terhadap AKBP Bintoro dan empat anggota kepolisian lainnya.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Selasa (7/1/2025). Dalam gugatan, para penggugat meminta Bintoro mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar serta beberapa kendaraan mewah yang diduga disita secara ilegal.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa Bintoro diduga meminta uang dan kendaraan mewah dengan janji menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan.

Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga keluarga tersangka merasa tertipu dan memutuskan untuk menggugat ke pengadilan.

Selain AKBP Bintoro, kasus ini juga melibatkan empat anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang kini ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel berinisial B dan G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, serta Kasubnit Resmob berinisial ND.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga menegaskan komitmen Polri untuk menangani kasus ini secara profesional.

Dugaan pemerasan mencuat setelah AN dan BH mengajukan gugatan pada awal Januari 2025. Namun, kasus utama pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AP (16) terjadi jauh sebelumnya dan sempat mengalami kendala saat masih ditangani oleh Bintoro.

Baca juga :  The Impact of Connected Cars on the Automotive Industry and Our Daily Lives

Setelah ia dipindahkan, kasus pembunuhan ini kembali berjalan di bawah kepemimpinan AKBP Gogo Golesung.

Kasus ini berpusat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan, tempat Bintoro sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim. Sidang perdata terkait dugaan pemerasan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum seperti ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sugeng Teguh Santoso dari IPW menyebut, jika benar terjadi, tindakan tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.

Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan karena menyangkut penanganan kejahatan serius, yakni pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan pemerasan ini. AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut. Dalam sebuah video yang diterima oleh media, ia menyebut tuduhan ini mengada-ada.

“Tuduhan saya menerima uang Rp 5 miliar sangat mengada-ada. Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan HP saya,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).

Bintoro juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa, termasuk pemeriksaan rekening pribadi, istri, dan anak-anaknya.

“Saya telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya siap diperiksa,” tambahnya.

Ia bahkan meminta penggeledahan rumahnya untuk membuktikan bahwa tuduhan memiliki uang miliaran rupiah adalah tidak benar.

Sementara itu, kasus pembunuhan terhadap AP (16) sudah memasuki tahap dua. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengungkapkan bahwa ia sempat mempertanyakan lamanya proses penyidikan kasus tersebut saat masih ditangani oleh Bintoro.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam Polda Metro Jaya. Institusi Polri telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum.

Baca juga :  Mantan Pekerja Google Sukses Jadi Petani di Kampung Halaman

Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AKBP Bintoro tetap menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut kejahatan serius.

Perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi Polri dalam menunjukkan integritas dan profesionalitasnya. Apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan? Hanya waktu yang akan menjawab. (sumber: megapolitan.kompas.com)

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: icuen

Sebelumnya

Cerita Warga Sekitar Tower Roboh: Proyek Diduga Belum Rampung

Selanjutnya

AKAR Lampung Desak Transparansi Dugaan Korupsi CSR BI: KPK Diminta Bertindak Tegas

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia