Beranda Hukum Surat Terbuka Connie Soal Kenaikan Pangkat Prabowo
Hukum

Surat Terbuka Connie Soal Kenaikan Pangkat Prabowo

Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah, dasar hukum apa yang digunakan Presiden, dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD

Dr Connie Rahakundini Bakrie

Jakarta – Kenaikan Pangkat Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo, kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mendapatkan banyak Polemik. Seperti yang dilansir dari laman Twiter @sqytherin (Pengamat Logika).

Surat Connie dari London

Selamat pagi semuanya dan kawan – kawan pers, yang bertanya dan baru sempat saya jawab. Karena keberadaan dan tugas mengajar saya di UK, terkait berita tentang kenaikan pangkat Pak Prabowo oleh Presiden Jokowi.

Ijin saya jawab di sini

Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya.

Kedua :

  • Setahu saya UU 34/2004 BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tsb. a.l. menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
  • Juga setahu saya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU no. 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.

Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah, dasar hukum apa yang digunakan Presiden, dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD (Kepala Staf Angkatan Darat) untuk keputusan itu?

Karena saat ini saya belum temukan, apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti (Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi).

Yang diciptakan Presiden khusus, seperti saat pasal dalam MK (Mahkamah Konsttusi), hendak “disulap” khusus bagi Gibran. Sehingga “Wanjakti” itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar Undang – Undang di atas?

Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif. Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan Presiden Jokowi, hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya.

Demikian disampaikan.

Salam,
Dr Connie Rahakundini Bakrie, London, UK
28 Feb. 2024 (11:12AM)

Baca juga :  Kecurangan Pemilu 2024 Menurut Pakar Hukum Tata Negara

Editor: Slametra Pratama

Sebelumnya

Joko Widodo Melakukan Groundbreaking Gedung BNI

Selanjutnya

Kemenkumham NTT Sosialisasi Layanan Fidusia

Gensa Club
advertisement
advertisement