Wisnu Hani Putranto Disorot, Ini Isi Garasi dan Harta dalam LHKPN
- account_circle Tama
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA – Nama Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menjadi sorotan setelah dirinya hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Rapat tersebut membahas temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta proses pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat lapas.
Dalam forum itu, Wisnu dicecar anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengenai sejumlah barang yang ditemukan di hunian yang disebut sebagai rumah dinas pejabat Lapas Cibinong.
Salah satu yang dipertanyakan adalah keberadaan figura berisi foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Yanuar mempertanyakan kepada Wisnu mengenai sejak kapan dirinya mengetahui keberadaan foto tersebut di rumah dinas.
Wisnu kemudian berupaya memberikan penjelasan, tetapi jawabannya dinilai belum menjawab pertanyaan secara langsung sehingga Yanuar kembali meminta penjelasan.
Momen tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah rekaman rapat beredar di berbagai platform.
Di tengah sorotan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Wisnu ikut menjadi perhatian.
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335.
Data tersebut merupakan harta yang dilaporkan kepada KPK dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya hubungan antara kekayaan pribadi Wisnu dengan temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.
KPK sendiri menjelaskan bahwa pengumuman pada situs e-LHKPN merupakan rujukan informasi harta kekayaan yang dilaporkan penyelenggara negara.
Dua Mobil dalam LHKPN Wisnu
Dalam laporan tersebut, aset Wisnu paling besar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp2.729.284.000.
Selain properti, Wisnu melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta.
Komponen tersebut terdiri atas dua kendaraan.
Pertama, mobil Jeep tahun 1995 yang dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp30 juta.
Kedua, Toyota Hilux tahun 2023 yang dilaporkan sebagai hasil sendiri dengan nilai Rp350 juta.
Dengan demikian, nilai kedua kendaraan tersebut mencapai Rp380 juta.
Nilai kendaraan tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dalam keseluruhan harta Wisnu setelah tanah dan bangunan.
Selain kendaraan, LHKPN mencatat Wisnu memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta.
Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp55.127.335.
Sejumlah laporan media yang mengutip LHKPN tersebut menyebut Wisnu tidak tercatat memiliki utang dalam laporan periodik 2025.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp3.189.411.335.
Data itu penting dibaca secara proporsional karena LHKPN pada dasarnya merupakan laporan mengenai harta kekayaan penyelenggara negara, bukan pemeriksaan pidana terhadap sumber kekayaan.
Karena itu, besaran harta atau jenis kendaraan yang tercatat dalam LHKPN tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa di lingkungan Lapas Cibinong.
Mengapa Wisnu Dinonaktifkan?
Sorotan terhadap Wisnu muncul dalam konteks yang lebih luas.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman.
Selain Wisnu, pejabat yang dinonaktifkan mencakup Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas dan barang yang menjadi temuan Ombudsman dapat berada di lingkungan lapas serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan atau mengetahui keberadaannya.
Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Wisnu juga mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas karena barang-barang tersebut disebut bukan milik negara.
Pengakuan itu menjadi bagian dari materi yang dipertanyakan anggota DPR dalam rapat tersebut.
Sementara itu, pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menjadi proses penting untuk menentukan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Artinya, status nonaktif Wisnu perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Penonaktifan untuk pemeriksaan bukan dengan sendirinya merupakan putusan bahwa seorang pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran.
Data Kekayaan dan Pemeriksaan Harus Dipisahkan
Perhatian publik terhadap LHKPN Wisnu muncul bersamaan dengan pemeriksaan terhadap kondisi di Lapas Cibinong.
Namun, dua persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks berbeda.
LHKPN menjelaskan aset yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara.
Sementara pemeriksaan Lapas Cibinong berfokus pada temuan Ombudsman dan tata kelola fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Sampai proses pemeriksaan menghasilkan kesimpulan resmi, belum tepat menarik hubungan sebab-akibat antara kepemilikan dua kendaraan, tanah dan bangunan, maupun aset lainnya dengan temuan fasilitas di Lapas Cibinong.
Justru titik penting yang perlu ditunggu publik adalah hasil pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan fasilitas yang menjadi temuan.
Di sisi lain, transparansi LHKPN tetap memiliki fungsi penting sebagai instrumen keterbukaan mengenai harta pejabat publik.
Data tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui aset yang dilaporkan penyelenggara negara dan membandingkannya dengan laporan pada periode lain jika tersedia.
Untuk kasus Wisnu, data yang tercatat dalam LHKPN periodik 2025 menunjukkan total harta Rp3,189 miliar, dengan porsi terbesar berupa tanah dan bangunan serta dua kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp380 juta.
Sementara itu, proses pemeriksaan atas temuan di Lapas Cibinong masih menjadi ranah yang berbeda dan hasil akhirnya tetap perlu menunggu keterangan serta kesimpulan resmi dari instansi yang berwenang.
Gensa Media Indonesia akan memantau perkembangan pemeriksaan tersebut, termasuk hasil pendalaman Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta penjelasan pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Data kekayaan dalam artikel ini merujuk pada informasi LHKPN yang dilaporkan Wisnu Hani Putranto untuk periode 2025 dan disampaikan pada 28 Januari 2026. Informasi mengenai rapat Komisi XIII DPR dan pemeriksaan Lapas Cibinong diperiksa silang dengan pemberitaan aktual mengenai rapat 28 September 2026.
FAQ Wisnu Hani Putranto dan LHKPN
Siapa Wisnu Hani Putranto?
Wisnu Hani Putranto merupakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan setelah muncul temuan Ombudsman RI terkait kondisi dan fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong.
Berapa total harta kekayaan Wisnu Hani Putranto?
Berdasarkan LHKPN periodik 2025 yang disampaikan pada 28 Januari 2026, Wisnu Hani Putranto melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335.
Apa saja kendaraan Wisnu Hani Putranto dalam LHKPN?
Wisnu melaporkan dua kendaraan, yakni mobil Jeep tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Berapa nilai tanah dan bangunan Wisnu Hani Putranto?
Tanah dan bangunan yang dilaporkan dalam LHKPN periodik 2025 memiliki nilai keseluruhan Rp2.729.284.000.
Berapa kas dan setara kas yang dilaporkan?
Kas dan setara kas yang dilaporkan Wisnu Hani Putranto dalam LHKPN periodik 2025 tercatat sebesar Rp55.127.335.
Mengapa Wisnu Hani Putranto dinonaktifkan?
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sejumlah temuan Ombudsman kemudian menjadi objek pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Apakah harta Wisnu berkaitan dengan temuan Ombudsman?
Belum ada dasar yang dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya hubungan tersebut. LHKPN merupakan laporan harta kekayaan, sedangkan pemeriksaan Ombudsman dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkaitan dengan kondisi serta tata kelola di lingkungan Lapas Cibinong.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

