Rabu, 21 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Gadai Mobil dalam Cicilan, Pria di Bekasi Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Gadai Mobil dalam Cicilan, Pria di Bekasi Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum– Seorang pria berinisial AR tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang ia gadaikan meskipun statusnya masih dalam cicilan. AR dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) atas dasar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menunggak cicilan selama sembilan bulan tanpa menunjukkan niat untuk mengembalikan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia.

Kasus ini bermula dari kondisi ekonomi AR yang semakin sulit, memaksanya untuk mencari jalan pintas mendapatkan dana cepat. Di tengah tekanan tersebut, AR tergiur dengan tawaran seorang calo berinisial CL yang ditemuinya di media sosial.

CL menawarkan jasa “penitipan” kendaraan dengan imbalan uang, meyakinkan AR bahwa ada seseorang, yakni PN (pendana atau penerima gadai), yang bersedia membayar dalam jumlah besar.

Pada pertemuan di sebuah kafe di Kota Bekasi, CL mengenalkan AR kepada PN. Mobil yang tidak disebutkan mereknya itu disepakati dihargai sebesar Rp150.000.000 dengan perjanjian bahwa AR dapat menebusnya kembali dalam tempo tiga bulan.

Desakan kebutuhan membuat AR menerima tawaran ini tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya, khususnya karena mobil tersebut masih dalam status cicilan dan berstatus jaminan fidusia, yang seharusnya tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga.

Waktu berjalan, dan pada November 2024, AR berniat menebus kendaraannya dengan mengembalikan uang yang diterimanya dari PN, namun, PN menolak mengembalikan mobil tersebut dengan berbagai alasan yang membuat AR semakin panik.

Upaya AR untuk mendapatkan kembali mobilnya pun sia-sia karena PN dan CL justru menghilang tanpa jejak, tidak dapat dihubungi melalui kontak yang biasa mereka gunakan.

Merasa ditipu, AR kemudian mendatangi alamat-alamat yang pernah diberikan oleh CL dan PN. Namun, usaha ini tak membuahkan hasil; alamat-alamat tersebut hanyalah tempat tinggal sementara atau kontrakan. AR pun mendesak CL dan PN untuk bertanggung jawab, bahkan mengancam akan melaporkan mereka ke polisi.

Pilihan Editor :  Satgas TMMD Bantu Rehabilitasi Gereja di Mimika, Wujudkan Tempat Ibadah yang Lebih Layak

Namun, hilangnya jejak kedua orang tersebut semakin memperjelas bahwa AR telah menjadi korban penipuan yang berujung pada hilangnya kendaraannya.

Di sisi lain, posisi AR dalam kasus ini juga tidak sepenuhnya bebas dari kesalahan. Pihak perusahaan leasing yang membiayai mobil tersebut menilai tindakan AR sebagai bentuk penggelapan karena ia secara sepihak memindahtangankan aset jaminan fidusia tanpa izin dan telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan.

Berdasarkan Undang-Undang, kendaraan yang berada di bawah jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau dijaminkan lagi tanpa persetujuan pihak leasing. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diproses hukum sebagai tindak penggelapan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko besar yang menyertai tindakan gadai kendaraan yang masih dalam status cicilan. Banyak yang tergiur karena iming-iming dana cepat tanpa memahami aspek hukum yang melekat.

Alih-alih mendapatkan solusi atas permasalahan ekonomi, tindakan tersebut justru bisa berujung pada kerugian besar, baik dari sisi finansial maupun hukum.

Pakar hukum telah mengingatkan, perjanjian fidusia mengikat pemilik kendaraan untuk tetap menjaga kepemilikan dan status barang yang menjadi jaminan agar tidak dialihkan atau digunakan di luar ketentuan.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial, terlebih yang melibatkan pihak ketiga tanpa landasan hukum yang kuat. Mengambil langkah konsultasi ke penasihat hukum terlebih dahulu agar dapat mencegah kerugian seperti yang dialami AR.

icuen/*


Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungi DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA atau dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Pilihan Editor :  Pendampingan Hukum untuk Kredit Macet dan Sengketa Perdata
Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Resmi Dibuka Bupati Sumedang Gebyar Membaca 2025, Harus Jadi Lifestyle

    Resmi Dibuka Bupati Sumedang Gebyar Membaca 2025, Harus Jadi Lifestyle

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    SUMEDANG – Membaca bukan lagi sekadar aktivitas mengisi waktu luang, tapi sudah saatnya menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Hal inilah yang ditekankan Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, saat membuka secara resmi Gebyar Sumedang Membaca Tahun 2025, Kamis (22/5/2025), di Aula Tampomas, dalam rangka mendukung Gerakan Literasi Nasional. “Membaca harus menjadi lifestyle dan kebutuhan […]

  • Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

    Disnaker Bekasi Tegaskan Aturan PHK Terkait Pelanggaran di PT Glow Industri

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Disnaker menjelaskan bahwa mekanisme PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pekerja

  • Ular Masuk Rumah: 5 Pemicu, Cara Mencegah, dan Langkah Aman Mengatasinya

    Ular Masuk Rumah: 5 Pemicu, Cara Mencegah, dan Langkah Aman Mengatasinya

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    Kemunculan ular di dalam rumah dapat berkaitan dengan ketersediaan makanan, tempat persembunyian, kondisi bangunan, dan lingkungan di sekitarnya. Keberadaan tikus, rumput yang tidak terawat, tumpukan barang bekas, hingga celah pada fondasi merupakan beberapa kondisi yang perlu diperhatikan untuk mengurangi peluang ular memasuki area hunian. Bagi masyarakat yang tinggal di permukiman padat, dekat kebun, lahan kosong, […]

  • Kabel Semrawut Dijalan H Djole Resahkan Pedagang

    Kabel Semrawut Dijalan H Djole Resahkan Pedagang

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Deretan kabel menjuntai di Jalan Hj Djole RT 003 RW 003, Kel. Bantar Gebang, Kec. Bantar Gebang, Bekasi Timur, mulai meresahkan pedagang dan pengguna jalan, Kamis, 12/03/2026. Pemandangan semrawut itu terlihat dari pertigaan lampu merah menuju Cimuning hingga perempatan Pasar Bantar Gebang. Kabel yang menggantung rendah bahkan kerap menyentuh kendaraan yang melintas […]

  • Pangkormar Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa

    Pangkormar Anjangsana ke Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 TNI tahun 2025, Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letjen TNI (Mar) Dr. Endi Supandi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., mewakili Panglima TNI melaksanakan anjangsana ke kediaman mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa di Senayan Residence Town House, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025). Kunjungan berlangsung hangat dan penuh rasa […]

  • Jelang Hari Bhayangkara ke 80, Polres Mentawai Gelar Ziarah Laut dan Tabur Bunga

    Jelang Hari Bhayangkara ke 80, Polres Mentawai Gelar Ziarah Laut dan Tabur Bunga

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Faisal Ryanggie Fermana
    • 0Komentar

    MENTAWAI – Polres Kepulauan Mentawai menggelar upacara ziarah laut dan tabur bunga di Dermaga Tuapejat KM 0, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Selasa (23/6/2026). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 itu dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa serta anggota Polri yang gugur dalam menjalankan tugas pengabdian […]

expand_less