Gadai Mobil dalam Cicilan, Pria di Bekasi Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan
Berdasarkan Undang-Undang, Mobil yang berada di bawah jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau dijaminkan lagi tanpa persetujuan
Hukum– Seorang pria berinisial AR tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang ia gadaikan meskipun statusnya masih dalam cicilan. AR dilaporkan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing) atas dasar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menunggak cicilan selama sembilan bulan tanpa menunjukkan niat untuk mengembalikan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia.
Kasus ini bermula dari kondisi ekonomi AR yang semakin sulit, memaksanya untuk mencari jalan pintas mendapatkan dana cepat. Di tengah tekanan tersebut, AR tergiur dengan tawaran seorang calo berinisial CL yang ditemuinya di media sosial.
CL menawarkan jasa “penitipan” kendaraan dengan imbalan uang, meyakinkan AR bahwa ada seseorang, yakni PN (pendana atau penerima gadai), yang bersedia membayar dalam jumlah besar.
Pada pertemuan di sebuah kafe di Kota Bekasi, CL mengenalkan AR kepada PN. Mobil yang tidak disebutkan mereknya itu disepakati dihargai sebesar Rp150.000.000 dengan perjanjian bahwa AR dapat menebusnya kembali dalam tempo tiga bulan.
Desakan kebutuhan membuat AR menerima tawaran ini tanpa mempertimbangkan dampak hukumnya, khususnya karena mobil tersebut masih dalam status cicilan dan berstatus jaminan fidusia, yang seharusnya tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga.
Waktu berjalan, dan pada November 2024, AR berniat menebus kendaraannya dengan mengembalikan uang yang diterimanya dari PN, namun, PN menolak mengembalikan mobil tersebut dengan berbagai alasan yang membuat AR semakin panik.
Upaya AR untuk mendapatkan kembali mobilnya pun sia-sia karena PN dan CL justru menghilang tanpa jejak, tidak dapat dihubungi melalui kontak yang biasa mereka gunakan.
Merasa ditipu, AR kemudian mendatangi alamat-alamat yang pernah diberikan oleh CL dan PN. Namun, usaha ini tak membuahkan hasil; alamat-alamat tersebut hanyalah tempat tinggal sementara atau kontrakan. AR pun mendesak CL dan PN untuk bertanggung jawab, bahkan mengancam akan melaporkan mereka ke polisi.
Namun, hilangnya jejak kedua orang tersebut semakin memperjelas bahwa AR telah menjadi korban penipuan yang berujung pada hilangnya kendaraannya.
Di sisi lain, posisi AR dalam kasus ini juga tidak sepenuhnya bebas dari kesalahan. Pihak perusahaan leasing yang membiayai mobil tersebut menilai tindakan AR sebagai bentuk penggelapan karena ia secara sepihak memindahtangankan aset jaminan fidusia tanpa izin dan telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan.
Berdasarkan Undang-Undang, kendaraan yang berada di bawah jaminan fidusia tidak boleh dipindahtangankan atau dijaminkan lagi tanpa persetujuan pihak leasing. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat diproses hukum sebagai tindak penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko besar yang menyertai tindakan gadai kendaraan yang masih dalam status cicilan. Banyak yang tergiur karena iming-iming dana cepat tanpa memahami aspek hukum yang melekat.
Alih-alih mendapatkan solusi atas permasalahan ekonomi, tindakan tersebut justru bisa berujung pada kerugian besar, baik dari sisi finansial maupun hukum.
Pakar hukum telah mengingatkan, perjanjian fidusia mengikat pemilik kendaraan untuk tetap menjaga kepemilikan dan status barang yang menjadi jaminan agar tidak dialihkan atau digunakan di luar ketentuan.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial, terlebih yang melibatkan pihak ketiga tanpa landasan hukum yang kuat. Mengambil langkah konsultasi ke penasihat hukum terlebih dahulu agar dapat mencegah kerugian seperti yang dialami AR.
icuen/*
Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungi DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA atau dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.
Editor: Nadya