Selasa, 8 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Disnaker Bekasi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Upah di Bawah UMK

Disnaker Bekasi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Upah di Bawah UMK

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang secara tegas dilarang oleh regulasi pemerintah.

Penegasan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertulis sebagai respons atas permintaan klarifikasi awak media terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di CV Springsof Karunindo Abadi, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.15.15.1/284/Disnaker tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si.

Surat ini dikeluarkan sebagai bagian dari pemenuhan asas keterbukaan informasi serta prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam suratnya, Disnaker Kabupaten Bekasi merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apa pun sebagai jaminan hubungan kerja.

Larangan tersebut mencakup ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor.

Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi rentan dan melanggar prinsip perlindungan hak asasi pekerja.

Selain soal penahanan ijazah, Disnaker Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, UMK bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Disnaker menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serta merugikan pekerja secara ekonomi dan sosial.

Pilihan Editor :  Pengawasan Dan Pengamanan Kampanye Paslon No. 1 di Pasar Baru Sawah Besar

Kewenangan Pengawasan di Tangan Provinsi

Dalam penjelasannya, Disnaker Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengawasan ketenagakerjaan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sejak 2017, para pengawas ketenagakerjaan telah dialihtugaskan menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, penanganan dan penindakan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan, apabila terdapat dugaan perusahaan membayar upah di bawah UMK atau melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya, pekerja maupun serikat pekerja dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Jalur tersebut merupakan mekanisme sah yang berwenang melakukan pemeriksaan serta penindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam surat permintaan klarifikasinya, media siber juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aktif negara terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi, khususnya pada periode 2018–2024.

Disnaker Kabupaten Bekasi tidak secara spesifik mengonfirmasi adanya pemeriksaan langsung terhadap CV Springsof Karunindo Abadi.

Namun, penegasan norma dan penjelasan mengenai pembagian kewenangan pengawasan tersebut menjadi rujukan resmi mengenai posisi pemerintah daerah dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini.

Sebelumnya, Ketua LBH FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, S.H., menyatakan telah mengirimkan surat somasi kepada CV Springsof Karunindo Abadi dengan Nomor 004/DPN/FSB-KIKES/KSBSI/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Somasi tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum terkait pemutusan hubungan kerja sepihak serta dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

Dalam somasi itu, pihak serikat menyebutkan bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.

Pilihan Editor :  560 Narapidana di Rutan Salemba Terima Remisi, 14 Orang Langsung Bebas

Bahkan, dalam surat tanggapan perusahaan tertanggal 9 Desember 2024, disebutkan perusahaan tidak bersedia memenuhi hak-hak pekerja dan justru membebankan risiko bisnis berupa tagihan macet dari pelanggan kepada pekerja.

Pihak serikat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum, karena risiko usaha merupakan tanggung jawab pengusaha.

Selain menuntut pembayaran pesangon dan kekurangan upah, serikat juga menuntut pengembalian ijazah pekerja yang diduga ditahan oleh perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen CV Springsof Karunindo Abadi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.**/Tama

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Berita Untuk Anda

  • Dandim 1710/Mimika Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Papua Tengah

    Dandim 1710/Mimika Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Papua Tengah

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Timika – Suasana Hotel Grand Tembaga, Kelurahan Nawaripi, Distrik Mimika Baru, terasa khidmat sekaligus penuh semangat. Ratusan pasang mata menyaksikan momen penting bagi dunia olahraga Papua Tengah: pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Tengah periode baru. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, ini mengusung tema […]

  • Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0504/Jakarta Selatan Perkuat Persatuan dan Kebersamaan dengan Masyarakat

    Nobar Piala Dunia 2026, Kodim 0504/Jakarta Selatan Perkuat Persatuan dan Kebersamaan dengan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Selatan, 11 Juli 2026 – Kodim 0504/Jakarta Selatan menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 secara serentak di seluruh jajaran Koramil sebagai upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari itu menghadirkan suasana penuh keakraban saat warga bersama personel TNI menyaksikan laga perempat final antara Spanyol […]

  • TNI AL Panen Ikan Air Tawar di Belawan

    TNI AL Panen Ikan Air Tawar di Belawan

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Belawan, 29 Oktober 2025 — Suasana hangat dan penuh semangat tampak di Desa Paluh Kurau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ketika Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) menggelar Panen Ikan Air Tawar sebagai bagian dari kegiatan Panen Ketahanan Pangan TNI Angkatan Laut Tahun 2025, yang digelar serentak di seluruh Indonesia melalui video conference (vicon) […]

  • BAZNas Sumedang Salurkan Bantuan Kemerdekaan untuk Guru, ASN, dan Masyarakat

    BAZNas Sumedang Salurkan Bantuan Kemerdekaan untuk Guru, ASN, dan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Sumedang,– Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, BAZNas Kabupaten Sumedang menggelar Gebyar Penyaluran Dana Zakat, Infaq, dan Sedekah bagi guru, ASN, dan masyarakat. Kegiatan berlangsung usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan PPS Sumedang, Minggu (17/08/2025) Secara simbolis diserahkan oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir. Ketua BAZNas Sumedang, Ayi Subhan Hafas, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki […]

  • Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Halal Bihalal

    Kapolres Metro Jakarta Utara Gelar Halal Bihalal

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara, 7 April 2026 – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Erick Frendriz menggelar halal bihalal bersama mahasiswa dan organisasi kepemudaan sebagai upaya memperkuat sinergi menjaga stabilitas keamanan wilayah pasca-Idulfitri. Kegiatan berlangsung di Aula Wira Satya dan dihadiri jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara serta puluhan perwakilan organisasi kepemudaan dari berbagai latar belakang. […]

  • Kepala Pasar Bantar Gebang Tegas Bantah Dugaan Pemerasan

    Kepala Pasar Bantar Gebang Tegas Bantah Dugaan Pemerasan

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bantar Gebang, Kota Bekasi – Kepala Pasar Bantar Gebang, Fuad Hasan, dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pemerasan di lingkungan Pasar Bantar Gebang. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung pada Sabtu (13/12/2025) untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Fuad menegaskan bahwa dana yang dipersoalkan bukan hasil pemerasan, melainkan kontribusi resmi untuk pembangunan Tempat […]

expand_less