Kamis, 1 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Disnaker Bekasi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Upah di Bawah UMK

Disnaker Bekasi Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Upah di Bawah UMK

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • print Cetak

BEKASI – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah pekerja dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan yang secara tegas dilarang oleh regulasi pemerintah.

Penegasan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertulis sebagai respons atas permintaan klarifikasi awak media terkait dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di CV Springsof Karunindo Abadi, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 500.15.15.1/284/Disnaker tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Dra. Hj. Ida Farida, M.Si.

Surat ini dikeluarkan sebagai bagian dari pemenuhan asas keterbukaan informasi serta prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam suratnya, Disnaker Kabupaten Bekasi merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Pekerja.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam bentuk apa pun sebagai jaminan hubungan kerja.

Larangan tersebut mencakup ijazah pendidikan, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga buku pemilik kendaraan bermotor.

Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menempatkan pekerja dalam posisi rentan dan melanggar prinsip perlindungan hak asasi pekerja.

Selain soal penahanan ijazah, Disnaker Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, UMK bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Disnaker menegaskan bahwa pembayaran upah di bawah UMK bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berimplikasi hukum serta merugikan pekerja secara ekonomi dan sosial.

Pilihan Editor :  Hari Pertama Bertugas, Putu Kholis Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Bekasi

Kewenangan Pengawasan di Tangan Provinsi

Dalam penjelasannya, Disnaker Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan saat ini tidak lagi berada di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pengawasan ketenagakerjaan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Sejak 2017, para pengawas ketenagakerjaan telah dialihtugaskan menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, penanganan dan penindakan atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.

Disnaker Kabupaten Bekasi menyebutkan, apabila terdapat dugaan perusahaan membayar upah di bawah UMK atau melakukan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya, pekerja maupun serikat pekerja dapat menyampaikan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.

Jalur tersebut merupakan mekanisme sah yang berwenang melakukan pemeriksaan serta penindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam surat permintaan klarifikasinya, media siber juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan aktif negara terhadap perusahaan-perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi, khususnya pada periode 2018–2024.

Disnaker Kabupaten Bekasi tidak secara spesifik mengonfirmasi adanya pemeriksaan langsung terhadap CV Springsof Karunindo Abadi.

Namun, penegasan norma dan penjelasan mengenai pembagian kewenangan pengawasan tersebut menjadi rujukan resmi mengenai posisi pemerintah daerah dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan saat ini.

Sebelumnya, Ketua LBH FSB KIKES KSBSI, Muhammad Fadhil, S.H., menyatakan telah mengirimkan surat somasi kepada CV Springsof Karunindo Abadi dengan Nomor 004/DPN/FSB-KIKES/KSBSI/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Somasi tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum terkait pemutusan hubungan kerja sepihak serta dugaan pelanggaran hak normatif pekerja.

Dalam somasi itu, pihak serikat menyebutkan bahwa upaya perundingan bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.

Pilihan Editor :  Rakernas dan HUT ke-4 YLBH GKI Meriahkan Hari Kemerdekaan di Sentul Bogor

Bahkan, dalam surat tanggapan perusahaan tertanggal 9 Desember 2024, disebutkan perusahaan tidak bersedia memenuhi hak-hak pekerja dan justru membebankan risiko bisnis berupa tagihan macet dari pelanggan kepada pekerja.

Pihak serikat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum, karena risiko usaha merupakan tanggung jawab pengusaha.

Selain menuntut pembayaran pesangon dan kekurangan upah, serikat juga menuntut pengembalian ijazah pekerja yang diduga ditahan oleh perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen CV Springsof Karunindo Abadi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.**/Tama

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta

    Kapolda Jatim Lepas 79 Personel Pamapta

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Surabaya — Langit pagi di Mapolda Jawa Timur menjadi saksi semangat pengabdian yang menggelora. Sebanyak 79 personel Pengamanan, Patroli, dan Pelayanan Terpadu (Pamapta) resmi dilepas untuk memperkuat jajaran Polres di seluruh wilayah Jawa Timur. Upacara pelepasan yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Jatim itu dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. […]

  • Mayor Teddy Indra Wijaya Sorotan Publik: Menguak Detail Harta Kekayaan Rp15,38 Miliar

    Mayor Teddy Indra Wijaya Sorotan Publik: Menguak Detail Harta Kekayaan Rp15,38 Miliar

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Menurut situs FAQ LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hibah adalah pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain

  • KSP KOPPAS Kranggan Tebar Keberkahan Lewat Santunan dan Buka Bersama

    KSP KOPPAS Kranggan Tebar Keberkahan Lewat Santunan dan Buka Bersama

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pertumbuhan Koppas Kranggan juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat”

  • TNI Percepat Huntara dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

    TNI Percepat Huntara dan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon menghadiri konferensi pers percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana wilayah Sumatera di Kemendagri Jakarta. 12/02/2026. Forum lintas kementerian memastikan pemulihan wilayah terdampak bencana di Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat berlangsung cepat terkoordinasi dan terukur. Kasum TNI menegaskan pelibatan 23.491 personel TNI pada titik prioritas guna […]

  • Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi

    Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AU, Makasar – Tim SAR Gabungan mengevakuasi satu jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 menggunakan helikopter Rescue Basarnas. Dauphin AS-365 N3, Rabu 21 Januari 2026.Helikopter membawa jenazah dari kawasan Gunung Bulusaraung menuju Lanud Sultan Hasanuddin sebagai tahap krusial proses penyelamatan di medan ekstrem. Sebelumnya, Tim SAR Gabungan berhasil menaikkan jenazah ke titik aman setelah […]

  • Ancol Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Symphony of The Sea

    Ancol Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Symphony of The Sea

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu (17/8/2025) di kawasan Symphony of The Sea, Ancol. Upacara berlangsung khidmat dengan Inspektur Upacara Direktur Operasional PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Eddy Prastiyo. Seluruh karyawan bersama para pemangku kepentingan di lingkungan Ancol turut hadir, meneguhkan komitmen […]

expand_less