Minggu, 1 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Hukum » Polsek Cabangbungin Dilaporkan, Kuasa Hukum: Harus Ditindak demi Kebaikan Polri

Polsek Cabangbungin Dilaporkan, Kuasa Hukum: Harus Ditindak demi Kebaikan Polri

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kabupaten Bekasi – Polemik terkait tindakan aparat kepolisian yang mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah seorang warga di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (3/5/2026), terus menjadi perhatian.

Kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan legalitas dan prosedur tindakan tersebut, sementara pihak kepolisian hanya mengatakan langkah yang dilakukan merupakan bagian dari upaya penyelamatan barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani.

Kuasa hukum Sudirman pemilik rumah, Suhendar, SH, MM, menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan substansi perkara yang sedang ditangani oleh kepolisian.

Namun, menurutnya, keberatan kliennya terletak pada prosedur yang digunakan aparat saat mendatangi rumah tersebut.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Dalam setiap tindakan penggeledahan ada prosedur yang harus dipenuhi, termasuk adanya surat perintah dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Suhendar melalui telepon kepada gensa.club, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan paksa oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran hak warga negara.

“Perbuatan sewenang-wenang tanpa didasari surat perintah dan surat penetapan pengadilan. Jadi, kami menilai ini bukan upaya paksa sebagaimana diatur di dalam KUHAP. Harapannya sebagaimana aduan kita terhadap Propam. Kalau memang ee.. anggota Polsek Cabang Bungin dinyatakan melakukan kesalahan terhadap prosedur aturan KUHAP, ya harus ditindak, demi kebaikan Polri ke depan,” ujarnya.

Suhendar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur yang dijalankan aparat dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra, SH, MH, memberikan penjelasan berbeda.

Menurutnya, kedatangan aparat ke lokasi berkaitan dengan penanganan sebuah kendaraan yang dilaporkan bermasalah dalam perkara hukum yang sedang ditangani oleh jajaran kepolisian dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga :  Audiensi dengan RS Ananda Buntu, Mengapa Keluarga Sinta Belum Mendapat Jawaban?

AKP Alex menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pelacakan kendaraan jenis Honda Brio oleh pemilik kendaraan yang menjadi korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui perangkat Global Positioning System (GPS), kendaraan tersebut diketahui berada di halaman warga berinisial S di wilayah Cabangbungin.

“Penyidik saat ini telah berhasil menyelamatkan hak milik korban berupa mobil Brio. Coba kalau lambat, hilang itu mobil,” kata AKP Alex kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan barang yang diduga berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas dan Perlindungan Hak Anak

Selain Suhendar, kuasa hukum lainnya, Yudo Sasmito, SH, turut menyampaikan sejumlah keberatan terkait prosedur yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian.

Yudo berpendapat bahwa penggeledahan rumah pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk adanya surat izin dari pengadilan negeri setempat kecuali dalam keadaan tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang.

Menurut Yudo, hingga saat ini pihak keluarga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen yang menjadi dasar tindakan aparat saat memasuki rumah tersebut.

Ia juga mempertanyakan waktu pelaksanaan tindakan yang disebut terjadi pada pagi hari sebelum aktivitas dimulai.

“Kami meminta agar seluruh prosedur yang dilakukan dapat dibuka secara transparan. Jika memang semua telah sesuai aturan, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku,” ujar Yudo.

Selain mempersoalkan aspek prosedural, Yudo juga menyoroti dampak psikologis yang dialami seorang anak berinisial RZ yang berada di rumah saat kejadian berlangsung.

Menurut keterangan pihak keluarga yang disampaikan kuasa hukum, RZ tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi maupun perkara yang sedang ditangani aparat.

Baca juga :  Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru: Keluarga Tuntut Hukuman Terberat

Saat peristiwa terjadi, anak tersebut disebut sedang tidur di dalam rumah.

“Anak berinisial RZ tidak menjual, tidak membeli, tidak menawar, tidak menyembunyikan, dan tidak menolak menyerahkan kendaraan apa pun. Namun justru dia yang mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat peristiwa tersebut,” kata Yudo.

Ia menilai dugaan perlakuan terhadap anak tersebut perlu menjadi perhatian serius karena perlindungan anak merupakan bagian dari hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi sudah dilakukan namun belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait seperti, mengenai hasil pemeriksaan Propam atas pengaduan yang diajukan pihak kuasa hukum.

Polsek Cabangbungin Dilaporkan, Kuasa Hukum: Harus Ditindak demi Kebaikan Polri

Perkara ini masih berada dalam proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak.

Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan para pihak yang terlibat dan telah memuat penjelasan dari kuasa hukum serta pihak kepolisian. Dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan kuasa hukum merupakan pendapat hukum dan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian, pemeriksaan Propam, maupun proses hukum yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait:

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Interesting

  • Koramil Matraman Perkuat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

    Koramil Matraman Perkuat Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 02/Matraman Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur Komponen Pendukung (Komduk) mengintensifkan patroli malam dan siskamling keliling di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan menjaga keamanan lingkungan sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Patroli menyasar Jalan Matraman Raya 1 RT 002 RW 003, Kelurahan Utan Kayu […]

  • Lanud Hasanuddin Kuatkan Budaya Zero Accident

    Lanud Hasanuddin Kuatkan Budaya Zero Accident

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makasar – Lanud Sultan Hasanuddin menggelar ceramah Lambangja bertema Road to Zero Accident di GSG Makassar, Jumat, untuk memperkuat budaya keselamatan prajurit. Komandan Lanud Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto menegaskan keselamatan terbang dan kerja harus melekat kuat dalam setiap pengabdian personel. “Tidak ada ruang bagi kelalaian karena satu kesalahan kecil berdampak besar terhadap keselamatan personel, […]

  • Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas TNI Gelar Upacara HUT ke-80 TNI Penuh Khidmat

    Kodim 1715/Yahukimo dan Satgas TNI Gelar Upacara HUT ke-80 TNI Penuh Khidmat

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Yahukimo – Suasana khidmat menyelimuti lapangan Makodim 1715/Yahukimo saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) digelar pada Minggu (5/10/2025). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh prajurit Kodim 1715/Yahukimo bersama satuan-satuan tugas (Satgas) TNI yang bertugas di wilayah Yahukimo. Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Dansatgas Yonif 1 Marinir Letkol Mar Siswanto, M.Tr.Opsla, […]

  • 40 Pantun Sahur Romantis, Tren Pesan Dini Hari yang Kian Populer

    40 Pantun Sahur Romantis, Tren Pesan Dini Hari yang Kian Populer

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Selain mempererat hubungan personal, pesan bernuansa doa juga menjadi pengingat untuk meniatkan ibadah dengan sungguh-sungguh.

  • BANN Kota Bekasi Ikut Apel Kamtibmas Polsek Bantar Gebang Jelang Nataru

    BANN Kota Bekasi Ikut Apel Kamtibmas Polsek Bantar Gebang Jelang Nataru

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Keterlibatan aktif ormas, dan lembaga seperti BANN, Polsek Bantar Gebang menargetkan situasi kondusif dapat terjaga sepanjang akhir tahun.

  • Rendy Pimpin FWK DKI Jakarta, Perkuat Independensi dan Profesionalisme Pers

    Rendy Pimpin FWK DKI Jakarta, Perkuat Independensi dan Profesionalisme Pers

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Herdiana, yang akrab disapa Rendy, mengemban kepemimpinan Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) wilayah DKI Jakarta setelah memperoleh kepercayaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) FWK di Jakarta, 24–25 Oktober 2026. Pimpinan Umum Seputarpublik.com itu menyatakan kesiapannya memperkuat profesionalisme wartawan, menjaga independensi pers, dan mendorong karya jurnalistik yang bertanggung jawab. Rakernas tersebut mempertemukan sekitar 100 anggota […]

expand_less