SPDP Diterbitkan, Siswa SMAN 2 Bekasi Terlapor Kasus Bullying Alami Tekanan Mental

Setelah menerima SPDP yang disampaikan penyidik, kondisi psikologis klien kami langsung terganggu. Dia mengalami tekanan mental, mual, sakit,

SPDP Diterbitkan, Siswa SMAN 2 Bekasi Terlapor Kasus Bullying Alami Tekanan Mental – Foto Istimewa
-AA+
comment 2 Created with Sketch Beta. 0 Komentar

BEKASI – Penanganan kasus dugaan perundungan (bullying) yang melibatkan siswa di SMAN 2 Kota Bekasi memasuki tahap penyidikan.

Kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Perkembangan tersebut mendapat perhatian dari kuasa hukum siswa berinisial EQ, Rury Arief Rianto.

Menurutnya, peningkatan status perkara memberikan tekanan psikologis yang cukup berat terhadap kliennya yang masih berstatus pelajar.

Rury mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik.

Setelah menerima pemberitahuan tersebut, kondisi mental kliennya disebut mengalami penurunan akibat kekhawatiran terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Setelah menerima SPDP yang disampaikan penyidik, kondisi psikologis klien kami langsung terganggu. Dia mengalami tekanan mental, mual, sakit, bahkan tidak ingin masuk sekolah karena merasa sangat terpukul,” ujar Rury kepada wartawan.

Kasus ini sebelumnya telah difasilitasi melalui proses mediasi yang digelar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota.

Mediasi tersebut turut melibatkan penyidik, pejabat Unit PPA, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk mencari solusi terbaik guna menghindari dampak yang lebih luas terhadap anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurut Rury, salah satu faktor yang menyebabkan mediasi menemui jalan buntu adalah adanya permintaan agar kliennya membuat video permintaan maaf sekaligus menyampaikan pernyataan bahwa informasi yang sebelumnya disampaikan kepada media merupakan berita bohong atau hoaks.

Pihaknya menilai permintaan tersebut tidak dapat diterima karena isi pernyataan yang harus disampaikan telah disusun terlebih dahulu oleh pihak tertentu.

Pilihan Editor :  Benarkah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Pekerja?

“Permintaan itu tidak dapat kami terima. Bahkan, isi pernyataan yang harus disampaikan sudah dibuat dan diatur sebelumnya. Klien kami hanya diminta mengikuti naskah yang disiapkan. Tentu kami menilai hal tersebut tidak mencerminkan pernyataan yang lahir dari dirinya sendiri,” kata Rury.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap mengikuti setiap tahapan yang ditentukan oleh penyidik.

Meski demikian, Rury berharap penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum insiden yang menjadi pokok laporan.

Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Berimbang

Menurut Rury, peristiwa yang terekam dalam video dan menjadi dasar laporan tidak dapat dipisahkan dari konteks kejadian yang mendahuluinya.

Karena itu, ia meminta penyidik menelaah seluruh fakta yang ada agar diperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa.

“Kalau memang disebut terjadi pemukulan, perlu juga dilihat apa yang menjadi penyebabnya. Dalam rekaman video terlihat ada peristiwa yang mendahului kejadian tersebut. Jangan hanya melihat satu potongan peristiwa tanpa memahami konteks secara keseluruhan,” ujarnya.

Selain menyoroti perkembangan perkara yang kini memasuki tahap penyidikan, Rury juga mempertanyakan tindak lanjut terhadap laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihaknya.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa proses pemanggilan sejumlah saksi terkait laporan tersebut belum berjalan secara optimal.

Karena itu, pihaknya berharap seluruh laporan yang berkaitan dengan perkara dapat diproses secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, prinsip keadilan dan keseimbangan menjadi aspek penting dalam penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Hal itu dinilai perlu dilakukan untuk mencegah munculnya dampak psikologis yang lebih besar terhadap para pihak yang terlibat.

Pilihan Editor :  Pemilik Bengkel Vespa DK Brotherscoot Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan

“Kami berharap seluruh proses hukum dilakukan secara seimbang, transparan, dan berkeadilan. Ini menyangkut anak-anak yang masa depannya masih panjang. Karena itu, semua pihak perlu berhati-hati dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih besar,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak pelapor juga belum memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum EQ.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.**/Frm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Gensa Media Indonesia
Ikuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *