Selasa, 20 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum – Poligami, meskipun diperbolehkan, diatur dengan sangat ketat dalam hukum perkawinan di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur poligami adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.

Kendati Undang-Undang Perkawinan berasaskan monogami, terdapat pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur secara hukum.

Apa Itu Poligami dan Dasar Hukumnya?

Secara definisi, poligami adalah praktik perkawinan di mana seseorang dapat memiliki lebih dari satu pasangan (istri atau suami). Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah poligami lebih sering dikaitkan dengan seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri.

Dasar hukum yang mengatur poligami di Indonesia terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari satu dengan izin pengadilan. Pengadilan berwenang memberikan izin setelah menimbang alasan dan situasi yang diajukan oleh suami, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat Muslim, ketentuan tambahan mengenai poligami diatur dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini menyatakan bahwa seorang suami yang hendak berpoligami harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama, yang bertugas memeriksa apakah syarat-syarat poligami telah terpenuhi.

Apa Saja Syarat untuk Poligami?

Untuk menjalankan poligami secara sah menurut hukum Indonesia, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh suami. Syarat-syarat tersebut meliputi aspek hukum dan etika, di mana kesejahteraan istri dan anak-anak menjadi perhatian utama.

Izin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Prosedur pertama yang harus ditempuh seorang suami yang ingin berpoligami adalah mengajukan permohonan izin ke pengadilan. Pengadilan akan menilai apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak. Keputusan pengadilan biasanya didasarkan pada kondisi istri pertama dan kemampuan suami untuk menjalankan tanggung jawabnya.

Pilihan Editor :  Baru Bebas Seminggu, Pria di Lampung Kembali Ditangkap Akibat Menganiaya Tetangga

Persetujuan Istri Pertama Persetujuan istri pertama

merupakan syarat yang wajib dalam praktik poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang suami yang ingin menikah lagi harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya. Namun, persetujuan ini bisa dikecualikan jika istri pertama tidak bisa dimintai persetujuan karena alasan-alasan tertentu, seperti menghilang lebih dari dua tahun atau memiliki kondisi medis yang membuatnya tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kemampuan Finansial

Suami harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa ia mampu menjamin kehidupan yang layak bagi istri-istri dan anak-anaknya. Hal ini menjadi syarat penting karena keadilan material merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak berpoligami. Tanpa kemampuan finansial yang cukup, permohonan izin poligami dapat ditolak.

Berlaku Adil

Aspek lain yang sangat penting adalah kewajiban suami untuk berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Namun, dalam konteks ini, keadilan lebih dimaknai sebagai keadilan material. Hal ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 129, yang menyebutkan bahwa manusia pada dasarnya sulit berlaku adil sepenuhnya. Oleh karena itu, kemampuan untuk berlaku adil dalam hal kebutuhan hidup menjadi syarat yang wajib dipenuhi.

    Bagaimana Jika Istri Pertama Tidak Menyetujui?

    Jika istri pertama tidak memberikan persetujuannya, suami tidak dapat langsung melakukan poligami. Hukum di Indonesia sangat memperhatikan persetujuan istri pertama sebagai syarat utama untuk berpoligami. Tanpa persetujuan ini, permohonan poligami biasanya akan ditolak oleh pengadilan.

    Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu. Jika istri pertama tidak memberikan persetujuan, tetapi suami memiliki alasan sah yang diakui oleh hukum, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan keturunan, pengadilan dapat mengabulkan permohonan poligami setelah mendengar keterangan dari istri dalam persidangan.

    Pilihan Editor :  Cara Lengek Mobil Lesing Dengan Benar

    Bagaimana Prosedur Poligami?

    Prosedur poligami di Indonesia dimulai dengan suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang bukan Islam). Dalam permohonan tersebut, suami harus mencantumkan alasan-alasan yang sah, bukti-bukti kemampuan finansial, serta surat persetujuan dari istri pertama (jika diperlukan).

    Pengadilan akan memeriksa berkas dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan kesaksian, termasuk mendengarkan keterangan dari istri pertama. Jika pengadilan menilai alasan suami cukup kuat dan syarat-syarat poligami telah terpenuhi, maka pengadilan akan memberikan izin.

    Kesimpulan

    Meskipun poligami diperbolehkan dalam hukum Indonesia, prosedur dan syarat-syaratnya sangat ketat. Poligami hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan, setelah suami membuktikan bahwa ia memenuhi syarat-syarat seperti mendapatkan persetujuan istri pertama, mampu secara finansial, dan mampu berlaku adil. Jika istri pertama tidak menyetujui, suami tetap bisa mengajukan permohonan ke pengadilan dengan alasan yang sah. Namun, hukum dan etika Islam menegaskan bahwa keadilan material dan emosional antara istri-istri adalah syarat yang sangat sulit dipenuhi.(Red/*istimewa)

    Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

    📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
    Avatar photo

    Ditulis oleh:

    Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

    Menarik Dibaca

    • Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP 926 di Kalimantan Barat

      Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP 926 di Kalimantan Barat

      • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Bengkayang, Kalimatan Barat – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. meninjau kesiapan dan perkembangan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 926/Pangalangok Libau di Bengkayang, Kalimantan Barat, Kamis (8/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat kesiapan satuan dalam menjalankan fungsi pertahanan sekaligus mendukung pembangunan wilayah, terutama di kawasan perbatasan. Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan […]

    • TNI AL Kodaeral I Tunjukkan Dukungan Penuh pada Transportasi Nasional di Harhubnas Sumut 2025

      TNI AL Kodaeral I Tunjukkan Dukungan Penuh pada Transportasi Nasional di Harhubnas Sumut 2025

      • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Belawan – Semangat kolaborasi lintas sektor tampak begitu kuat dalam Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Sumatera Utara yang berlangsung di Lapangan Astaka, Pancing, Medan, Rabu (17/9/2025). TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) hadir dengan mengutus Asisten Operasi (Asops) Dankodaeral I, Kolonel Laut (P) Alamsyah Putra Tanjung, M.Tr. Opsla., mewakili […]

    • Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Mengaku Diancam Oknum Polisi

      Produser Film Vina Sebelum 7 Hari Mengaku Diancam Oknum Polisi

      • calendar_month Kamis, 16 Mei 2024
      • account_circle Redaktur
      • 0Komentar

      Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini. Karena 8 orang pelaku menyatakan ada 3 lagi pelaku

    • Panitia Kurban Masjid Al-Quddusussyaif Bersiap Sambut Hari Raya Idul Adha

      Panitia Kurban Masjid Al-Quddusussyaif Bersiap Sambut Hari Raya Idul Adha

      • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
      • account_circle Redaktur
      • 0Komentar

      Kami berharap jumlah hewan kurban yang akan disalurkan tahun ini akan lebih banyak lagi. Terima kasih kepada para dermawan

    • Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Jaga Keamanan

      Laporkan Rumah Kosong Saat Mudik, Polisi Siap Jaga Keamanan

      • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
      • account_circle Tama
      • 0Komentar

      Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang dalam merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung

    • Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Gabungan Koopsudnas

      Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Gabungan Koopsudnas

      • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.II Lanud Sultan Hasanuddin, Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto, menghadiri Rapat Paripurna PIA Ardhya Garini Gabungan Koopsudnas di Gedung Leo Wattimena, Makoopsudnas Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian Serah Terima Jabatan (Sertijab) […]

    expand_less