Minggu, 27 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum – Poligami, meskipun diperbolehkan, diatur dengan sangat ketat dalam hukum perkawinan di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur poligami adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.

Kendati Undang-Undang Perkawinan berasaskan monogami, terdapat pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur secara hukum.

Apa Itu Poligami dan Dasar Hukumnya?

Secara definisi, poligami adalah praktik perkawinan di mana seseorang dapat memiliki lebih dari satu pasangan (istri atau suami). Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah poligami lebih sering dikaitkan dengan seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri.

Dasar hukum yang mengatur poligami di Indonesia terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari satu dengan izin pengadilan. Pengadilan berwenang memberikan izin setelah menimbang alasan dan situasi yang diajukan oleh suami, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat Muslim, ketentuan tambahan mengenai poligami diatur dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini menyatakan bahwa seorang suami yang hendak berpoligami harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama, yang bertugas memeriksa apakah syarat-syarat poligami telah terpenuhi.

Apa Saja Syarat untuk Poligami?

Untuk menjalankan poligami secara sah menurut hukum Indonesia, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh suami. Syarat-syarat tersebut meliputi aspek hukum dan etika, di mana kesejahteraan istri dan anak-anak menjadi perhatian utama.

Izin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Prosedur pertama yang harus ditempuh seorang suami yang ingin berpoligami adalah mengajukan permohonan izin ke pengadilan. Pengadilan akan menilai apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak. Keputusan pengadilan biasanya didasarkan pada kondisi istri pertama dan kemampuan suami untuk menjalankan tanggung jawabnya.

Pilihan Editor :  Sperma di Tubuh Korban Bukan Milik Terdakwa, Fakta Baru Terungkap di Sidang

Persetujuan Istri Pertama Persetujuan istri pertama

merupakan syarat yang wajib dalam praktik poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang suami yang ingin menikah lagi harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya. Namun, persetujuan ini bisa dikecualikan jika istri pertama tidak bisa dimintai persetujuan karena alasan-alasan tertentu, seperti menghilang lebih dari dua tahun atau memiliki kondisi medis yang membuatnya tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kemampuan Finansial

Suami harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa ia mampu menjamin kehidupan yang layak bagi istri-istri dan anak-anaknya. Hal ini menjadi syarat penting karena keadilan material merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak berpoligami. Tanpa kemampuan finansial yang cukup, permohonan izin poligami dapat ditolak.

Berlaku Adil

Aspek lain yang sangat penting adalah kewajiban suami untuk berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Namun, dalam konteks ini, keadilan lebih dimaknai sebagai keadilan material. Hal ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 129, yang menyebutkan bahwa manusia pada dasarnya sulit berlaku adil sepenuhnya. Oleh karena itu, kemampuan untuk berlaku adil dalam hal kebutuhan hidup menjadi syarat yang wajib dipenuhi.

    Bagaimana Jika Istri Pertama Tidak Menyetujui?

    Jika istri pertama tidak memberikan persetujuannya, suami tidak dapat langsung melakukan poligami. Hukum di Indonesia sangat memperhatikan persetujuan istri pertama sebagai syarat utama untuk berpoligami. Tanpa persetujuan ini, permohonan poligami biasanya akan ditolak oleh pengadilan.

    Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu. Jika istri pertama tidak memberikan persetujuan, tetapi suami memiliki alasan sah yang diakui oleh hukum, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan keturunan, pengadilan dapat mengabulkan permohonan poligami setelah mendengar keterangan dari istri dalam persidangan.

    Pilihan Editor :  Menilik UU No. 42 Tahun 1999: Pandangan Kritis terhadap Aspek Fidusia dalam Peraturan Hukum Indonesia

    Bagaimana Prosedur Poligami?

    Prosedur poligami di Indonesia dimulai dengan suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang bukan Islam). Dalam permohonan tersebut, suami harus mencantumkan alasan-alasan yang sah, bukti-bukti kemampuan finansial, serta surat persetujuan dari istri pertama (jika diperlukan).

    Pengadilan akan memeriksa berkas dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan kesaksian, termasuk mendengarkan keterangan dari istri pertama. Jika pengadilan menilai alasan suami cukup kuat dan syarat-syarat poligami telah terpenuhi, maka pengadilan akan memberikan izin.

    Kesimpulan

    Meskipun poligami diperbolehkan dalam hukum Indonesia, prosedur dan syarat-syaratnya sangat ketat. Poligami hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan, setelah suami membuktikan bahwa ia memenuhi syarat-syarat seperti mendapatkan persetujuan istri pertama, mampu secara finansial, dan mampu berlaku adil. Jika istri pertama tidak menyetujui, suami tetap bisa mengajukan permohonan ke pengadilan dengan alasan yang sah. Namun, hukum dan etika Islam menegaskan bahwa keadilan material dan emosional antara istri-istri adalah syarat yang sangat sulit dipenuhi.(Red/*istimewa)

    Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

    📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
    Avatar photo

    Ditulis oleh:

    Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

    Menarik Dibaca

    • 2,3 Ton Sopi Dimusnahkan, Lanal Aru dan Forkopimda Kompak Perangi Miras Ilegal di Kepulauan Aru

      2,3 Ton Sopi Dimusnahkan, Lanal Aru dan Forkopimda Kompak Perangi Miras Ilegal di Kepulauan Aru

      • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Kepulauan Aru – Langkah tegas kembali ditunjukkan oleh aparat gabungan di Kepulauan Aru. Sebanyak 2.305 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam operasi gabungan yang melibatkan Polres Kepulauan Aru, Pangkalan TNI AL (Lanal) Aru, serta UPP Kelas III Dobo, Kamis (26/6/2025). Pemusnahan miras ilegal ini digelar di halaman Mapolres Kepulauan […]

    • Kebersamaan di Lanal Dumai: Berbagi Sembako untuk Prajurit Sambut Idul Fitri

      Kebersamaan di Lanal Dumai: Berbagi Sembako untuk Prajurit Sambut Idul Fitri

      • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Dumai, TNI AL – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, semangat kebersamaan semakin terasa di Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai. Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan prajurit, Lanal Dumai menggelar pembagian sembako bagi para personelnya. Bertempat di Gedung Serbaguna Mako Lanal Dumai, Jalan Yos Soedarso, Kota Dumai, Rabu (26/3), kegiatan ini juga […]

    • Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Efisiensi Bisnis

      Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Efisiensi Bisnis

      • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
      • account_circle Tama
      • 0Komentar

      keberhasilan implementasi AI tidak hanya bergantung pada teknologi itu sendiri, melainkan juga pada kesiapan sumber daya manusia

    • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pencopet di Jalur SSA Kota Bogor

      Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pencopet di Jalur SSA Kota Bogor

      • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
      • account_circle Ujang Sunarya
      • 0Komentar

      Bogor – Aksi pencopetan di jalur Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor tak berlangsung lama. Dalam tempo kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku berinisial J alias C. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat jajaran Polresta Bogor Kota yang mampu […]

    • Wisata Mandeh Tempat Untuk Liburan Keluarga

      Wisata Mandeh Tempat Untuk Liburan Keluarga

      • calendar_month Senin, 21 Mar 2022
      • account_circle Tama
      • 0Komentar

      Diterbitkan oleh : icuen WhatsApp :  0838 3347 4553 Gensa – Selamat datang di kawasan wisata mandeh, tempat yang sangat cocok untuk liburan keluarga, apakah kamu belum pernah mendengar bahwa ada tempat liburan untuk keluarga yang tidak kalah indahnya dari raja ampat yaitu wisata mandeh pesisir selatan ?  Baca terus tulisan ini sampai akhir karna akan […]

    • Defisit APBD Kota Bekasi Capai Rp227 Miliar, Pemkot Genjot Rasionalisasi

      Defisit APBD Kota Bekasi Capai Rp227 Miliar, Pemkot Genjot Rasionalisasi

      • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
      • account_circle Firman Ugm
      • 0Komentar

      BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menghadapi tekanan fiskal setelah proyeksi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 mencapai sekitar Rp227 miliar. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Bekasi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan rasionalisasi anggaran guna menjaga kemampuan kas daerah dan memastikan berbagai kewajiban pemerintah tetap terpenuhi. Salah satu kewajiban yang menjadi perhatian dalam […]

    expand_less