Jumat, 11 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

Prosedur dan Dasar Hukum Poligami di Indonesia

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum – Poligami, meskipun diperbolehkan, diatur dengan sangat ketat dalam hukum perkawinan di Indonesia. Dasar hukum utama yang mengatur poligami adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.

Kendati Undang-Undang Perkawinan berasaskan monogami, terdapat pengecualian yang memungkinkan seorang suami untuk beristri lebih dari satu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur secara hukum.

Apa Itu Poligami dan Dasar Hukumnya?

Secara definisi, poligami adalah praktik perkawinan di mana seseorang dapat memiliki lebih dari satu pasangan (istri atau suami). Dalam konteks hukum di Indonesia, istilah poligami lebih sering dikaitkan dengan seorang pria yang memiliki lebih dari satu istri.

Dasar hukum yang mengatur poligami di Indonesia terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang suami dapat beristri lebih dari satu dengan izin pengadilan. Pengadilan berwenang memberikan izin setelah menimbang alasan dan situasi yang diajukan oleh suami, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat Muslim, ketentuan tambahan mengenai poligami diatur dalam Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini menyatakan bahwa seorang suami yang hendak berpoligami harus memperoleh izin dari Pengadilan Agama, yang bertugas memeriksa apakah syarat-syarat poligami telah terpenuhi.

Apa Saja Syarat untuk Poligami?

Untuk menjalankan poligami secara sah menurut hukum Indonesia, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh suami. Syarat-syarat tersebut meliputi aspek hukum dan etika, di mana kesejahteraan istri dan anak-anak menjadi perhatian utama.

Izin dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri

Prosedur pertama yang harus ditempuh seorang suami yang ingin berpoligami adalah mengajukan permohonan izin ke pengadilan. Pengadilan akan menilai apakah permohonan tersebut layak dikabulkan atau tidak. Keputusan pengadilan biasanya didasarkan pada kondisi istri pertama dan kemampuan suami untuk menjalankan tanggung jawabnya.

Pilihan Editor :  YLBHGKI Laporkan Karya Solid Surface ke Polres Metro Jakarta Selatan

Persetujuan Istri Pertama Persetujuan istri pertama

merupakan syarat yang wajib dalam praktik poligami. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang menyatakan bahwa seorang suami yang ingin menikah lagi harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya. Namun, persetujuan ini bisa dikecualikan jika istri pertama tidak bisa dimintai persetujuan karena alasan-alasan tertentu, seperti menghilang lebih dari dua tahun atau memiliki kondisi medis yang membuatnya tidak bisa terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kemampuan Finansial

Suami harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa ia mampu menjamin kehidupan yang layak bagi istri-istri dan anak-anaknya. Hal ini menjadi syarat penting karena keadilan material merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang hendak berpoligami. Tanpa kemampuan finansial yang cukup, permohonan izin poligami dapat ditolak.

Berlaku Adil

Aspek lain yang sangat penting adalah kewajiban suami untuk berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. Namun, dalam konteks ini, keadilan lebih dimaknai sebagai keadilan material. Hal ini dipertegas dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 129, yang menyebutkan bahwa manusia pada dasarnya sulit berlaku adil sepenuhnya. Oleh karena itu, kemampuan untuk berlaku adil dalam hal kebutuhan hidup menjadi syarat yang wajib dipenuhi.

    Bagaimana Jika Istri Pertama Tidak Menyetujui?

    Jika istri pertama tidak memberikan persetujuannya, suami tidak dapat langsung melakukan poligami. Hukum di Indonesia sangat memperhatikan persetujuan istri pertama sebagai syarat utama untuk berpoligami. Tanpa persetujuan ini, permohonan poligami biasanya akan ditolak oleh pengadilan.

    Namun, ada pengecualian dalam situasi tertentu. Jika istri pertama tidak memberikan persetujuan, tetapi suami memiliki alasan sah yang diakui oleh hukum, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan keturunan, pengadilan dapat mengabulkan permohonan poligami setelah mendengar keterangan dari istri dalam persidangan.

    Pilihan Editor :  Solusi Kredit Macet hingga Intimidasi Debt Collector

    Bagaimana Prosedur Poligami?

    Prosedur poligami di Indonesia dimulai dengan suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang bukan Islam). Dalam permohonan tersebut, suami harus mencantumkan alasan-alasan yang sah, bukti-bukti kemampuan finansial, serta surat persetujuan dari istri pertama (jika diperlukan).

    Pengadilan akan memeriksa berkas dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan kesaksian, termasuk mendengarkan keterangan dari istri pertama. Jika pengadilan menilai alasan suami cukup kuat dan syarat-syarat poligami telah terpenuhi, maka pengadilan akan memberikan izin.

    Kesimpulan

    Meskipun poligami diperbolehkan dalam hukum Indonesia, prosedur dan syarat-syaratnya sangat ketat. Poligami hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan, setelah suami membuktikan bahwa ia memenuhi syarat-syarat seperti mendapatkan persetujuan istri pertama, mampu secara finansial, dan mampu berlaku adil. Jika istri pertama tidak menyetujui, suami tetap bisa mengajukan permohonan ke pengadilan dengan alasan yang sah. Namun, hukum dan etika Islam menegaskan bahwa keadilan material dan emosional antara istri-istri adalah syarat yang sangat sulit dipenuhi.(Red/*istimewa)

    gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
    Redaktur

    Ditulis oleh:

    Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

    Berita Untuk Anda

    • Korem 172/PWY Bangun Infrastruktur Dasar untuk Warga Papua

      Korem 172/PWY Bangun Infrastruktur Dasar untuk Warga Papua

      • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Jayapura – Korem 172/Praja Wira Yakthi menjalankan Karya Bakti Skala Besar untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendukung pembangunan di Papua Pegunungan. Program tersebut mencakup pembangunan sumur bor, Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), rehabilitasi sekolah, pembangunan MCK, perbaikan jembatan perintis, serta renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kegiatan itu menjadi bagian dari perintah Presiden […]

    • Persiapan Mudik: Jangan Asal Cabut Aki Mobil, Ini Risiko pada Sistem Elektronik Kendaraan

      Persiapan Mudik: Jangan Asal Cabut Aki Mobil, Ini Risiko pada Sistem Elektronik Kendaraan

      • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
      • account_circle Kontributor
      • 0Komentar

      “pemilik kendaraan dapat mendeteksi lebih awal tanda-tanda penurunan performa aki, seperti suara starter yang melemah, lampu indikator redup,..”

    • Masyarakat Minang Kota Bekasi, Deklarasi Dukungan Kepada Heri Koswara

      Masyarakat Minang Kota Bekasi, Deklarasi Dukungan Kepada Heri Koswara

      • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
      • account_circle Redaktur
      • 0Komentar

      KOTA BEKASI – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Gelar Deklarasi bersama Masyarakat Minang Kota Bekasi, dengan Tema Bersama Sama Membangun Kota Bekasi, Senin (30/9/2024). Acara Deklarasi ini dilaksanakan di Gedung Graha Artika Wulan Sari, Jln Raya Kemakmuran no47, Kelurahan Margajaya,Heri Koswara Selaku Calon Wali kota Bekasi, saat tiba di lokasi disambut Pantun […]

    • TMMD – 120, Gotong Royong TNI-Polri dan Warga Ringankan Pekerjaan Berat

      TMMD – 120, Gotong Royong TNI-Polri dan Warga Ringankan Pekerjaan Berat

      • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Timika — Semangat gotong royong dan kebersamaan antara TNI, Polri, dan masyarakat terlihat kuat dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 yang digelar di Kampung Pigapu, Mimika, Papua Tengah. Kegiatan ini tidak hanya mempercepat pembangunan infrastruktur, tetapi juga mempererat hubungan emosional antara aparat negara dan warga. Pada Selasa (20/5/2025), Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika bersama […]

    • Batalyon C Pelopor Satbrimob Ciputat Tebar Takjil, Ramaikan Ramadan

      Batalyon C Pelopor Satbrimob Ciputat Tebar Takjil, Ramaikan Ramadan

      • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Tangerang Selatan – Brimob Batalyon C Pelopor Polda Metro Jaya menyemarakkan Ramadan melalui aksi berbagi takjil di kawasan Ciputat. Personel Brimob turun langsung ke jalan sejak sore hari sambil menyapa warga pengguna jalan yang bersiap menjalankan berbuka puasa. Mereka membagikan takjil gratis sebagai wujud kepedulian sosial sekaligus memperkuat kedekatan antara Polri dan masyarakat. Suasana hangat […]

    • TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Prajurit, Puluhan Alutsista, hingga Jembatan Darurat Dikerahkan

      TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Prajurit, Puluhan Alutsista, hingga Jembatan Darurat Dikerahkan

      • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
      • account_circle Sapto Handoko
      • 0Komentar

      Jakarta – Penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus digenjot, Wakil Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi memaparkan perkembangan terbaru operasi kemanusiaan tersebut dalam keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (12/12/2025). Hadir pula Kadispenal Laksma TNI Tunggul, Sekdispenad Kolonel Inf Heri Bambang Wahyudi, dan Kasubdisdokprod Dispenau Kolonel […]

    expand_less