Selasa, 8 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
  • print Cetak

Bekasi – Aldi, seorang pekerja di SPBU 34-17120 yang menjabat sebagai wakil pengawas (foreman), diduga tewas dalam kondisi tergeletak di dalam ruang saluran pompa (bunker) SPBU tempatnya bekerja.

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum, baik dari aspek pidana maupun ketenagakerjaan, terutama menyangkut hak-hak almarhum dan tanggung jawab pihak perusahaan.

Aldi ditemukan dalam keadaan tergeletak tak bernyawa di dalam bunker di lingkungan SPBU pada senin pagi, 19 Mei 2025. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dengan judul “Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?”

Setelah dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ananda Tambun Selatan. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya “Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin”

Namun, dokter menyatakan bahwa Aldi telah meninggal dunia sekitar 30 menit sebelum tiba di fasilitas medis dengan bau bensin yang menyengat.

Menurut keterangan Arifin, selaku pengawas di SPBU tersebut, Aldi bekerja di SPBU tersebut tanpa kontrak tertulis dengan upah Rp1,7 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai (uang cash/Red).

Aldi juga tidak tercatat sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK), sehingga tidak memiliki perlindungan kerja sebagaimana mestinya.

Dalam pandangan hukum pidana, kematian Aldi tidak serta – merta dianggap selesai hanya karena keluarga menyatakan keikhlasan dan tidak menuntut pihak SPBU.

Hukum di Indonesia menganut delik umum, artinya peristiwa pidana tetap dapat diusut oleh aparat penegak hukum meskipun tidak ada laporan dari keluarga atau korban.

Hal ini ditegaskan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hukum pidana Indonesia yang memberi wewenang kepada negara untuk menindak dugaan tindak pidana.

Pilihan Editor :  Rapat Pleno Pemilihan Dewan Pengurus Daerah, Ini Kata Ketum DPP-PPDI

“Peristiwa ini masuk dalam kewenangan penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, khususnya jika ditemukan kejanggalan terkait kematian korban,” ujar Muhammad Fadhil, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan.

Menurutnya, pihak kepolisian bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah untuk memastikan penyebab kematian Aldi, apakah karena kecelakaan kerja, kelalaian, atau kemungkinan unsur kesengajaan.

Apalagi SPBU merupakan objek vital nasional yang seharusnya memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan sistem keselamatan kerja (K3) yang ketat.

Tidak dipenuhinya standar tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana kelalaian oleh pihak pengelola SPBU.

Hak Pekerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Secara hukum ketenagakerjaan, kematian Aldi termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 1 angka 15 UU tersebut menyatakan bahwa hubungan kerja dapat dibuktikan dengan adanya pekerjaan, perintah kerja, dan upah, meskipun tanpa perjanjian tertulis.

Dengan demikian, Aldi secara hukum dianggap sebagai pekerja sah, dan hak-haknya tetap berlaku.

Ahli warisnya berhak atas:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja,
  • Santunan berkala,
  • Biaya pemakaman, dan
  • Beasiswa pendidikan bagi anak (jika ada tanggungan).

Dalam konteks ini, pihak pengusaha (SPBU) memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan setiap pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jika pengusaha lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka mereka wajib menggantikan seluruh hak dan santunan yang seharusnya ditanggung oleh BPJS TK.

“Perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik tidak adanya kontrak kerja. Hukum melihat substansi hubungan kerja, bukan formalitasnya. Bila Aldi dipekerjakan dan menerima upah, maka ia adalah pekerja yang memiliki hak perlindungan penuh menurut hukum,” tegas Ketua LBH FSB KIKES.

Pilihan Editor :  Korem 052/Wkr Dorong Legalitas Anak Yatim, Sosialisasikan Akta Kelahiran di Legok

Kasus seperti ini bukan hanya menyangkut keadilan bagi satu keluarga, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja informal di sektor-sektor penting.

Banyak perusahaan kecil hingga menengah yang masih enggan memberikan perlindungan kerja yang layak dan sah secara hukum, terutama dalam sektor energi seperti SPBU yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Ini bukan soal belas kasihan. Ini soal hukum dan hak. Negara wajib hadir untuk menegakkan perlindungan bagi pekerja,” tambahnya.

Saran hukum pidana dan hukum ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran SOP atau K3 oleh pengelola SPBU.

  2. Tindakan hukum dari ahli waris untuk menuntut pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

  3. Audit menyeluruh terhadap operasional SPBU oleh dinas tenaga kerja dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja lainnya.

Kematian Aldi seharusnya tidak dianggap sebagai peristiwa biasa.

Di balik tragedi ini, terdapat fakta menyedihkan tentang lemahnya perlindungan terhadap pekerja rentan.

Negara, dalam hal ini aparat kepolisian dan dinas ketenagakerjaan, harus bertindak tegas untuk memastikan keadilan ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Oleh : Muhammad Fadhil, S.H.,
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan.
(LBH FSB KIKES)

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Berita Untuk Anda

  • Satgas TNI-Jhonlin Percepat Normalisasi Muara Kuala Penaga

    Satgas TNI-Jhonlin Percepat Normalisasi Muara Kuala Penaga

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Aceh – Satgas Kuala TNI-Jhonlin mempercepat penanganan sedimentasi di Muara Kuala Penaga, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai langkah pemulihan pascabencana. Tim mengeruk endapan lumpur secara bertahap sekaligus memperkuat mitigasi banjir jangka panjang bagi kawasan permukiman pesisir. Langkah cepat tersebut meningkatkan kapasitas tampung air di hilir sehingga aliran sungai menuju laut kembali lancar. Pengurangan pendangkalan juga menekan […]

  • TMMD Ke-129 Percepat Pembangunan Jalan Cor di Kampung Sesor, Dorong Akses dan Ekonomi Warga

    TMMD Ke-129 Percepat Pembangunan Jalan Cor di Kampung Sesor, Dorong Akses dan Ekonomi Warga

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Sorong Selatan, 16 Juli 2026 – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan mempercepat pembangunan jalan cor di Kampung Sesor, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Kamis (16/7/2026). Pekerjaan memasuki hari kedua pelaksanaan TMMD Tahun Anggaran 2026 dengan fokus memperkuat akses transportasi masyarakat menuju pusat aktivitas ekonomi dan pelayanan. Program tersebut menjadi bagian […]

  • Satlinlamil 3 Gelar Latihan Selam Dasar, Asah Profesionalisme Prajurit Matra Laut

    Satlinlamil 3 Gelar Latihan Selam Dasar, Asah Profesionalisme Prajurit Matra Laut

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar, 18 Juni 2026 – Satlinlamil 3 menggelar latihan selam dasar selama empat hari guna meningkatkan profesionalisme prajurit dalam mendukung tugas operasi laut. Latihan berlangsung pada 15 hingga 18 Juni 2026 di Mako Satlinlamil 3 dan Kolam Renang Tirto Sagoro 05 Kodaeral VI. Komandan Satlinlamil 3 Kolonel Laut (P) Sulthon M. Firdaus membuka langsung kegiatan […]

  • Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami dengan Pola Hidup Sehat

    Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami dengan Pola Hidup Sehat

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Cara, gensa.club – Menurunkan berat badan secara alami menjadi pilihan banyak orang karena dinilai lebih aman, berkelanjutan, dan dapat memberikan manfaat bagi kesehatan secara menyeluruh. Dibandingkan mengandalkan metode instan, pola hidup sehat yang mengombinasikan pengaturan pola makan, aktivitas fisik, tidur yang cukup, serta pengelolaan stres terbukti menjadi pendekatan yang direkomendasikan oleh berbagai lembaga kesehatan. Berat […]

  • Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Perintahkan Rekayasa Lalu Lintas Demi Kelancaran Mudik

    Tinjau Terminal Pulo Gebang, Kapolri Perintahkan Rekayasa Lalu Lintas Demi Kelancaran Mudik

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung meninjau kesiapan transportasi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/03/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan pentingnya skema rekayasa lalu lintas untuk memastikan perjalanan mudik berjalan lancar dan aman. Berdasarkan data terkini, jumlah pemudik yang menggunakan bus melonjak drastis hingga […]

  • Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Penentu Masa Depan

    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Penentu Masa Depan

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Makassar – Di balik semangat dan tegaknya barisan, ada mimpi besar yang tengah dipertaruhkan. Sebanyak 99 calon Bintara TNI Angkatan Udara mengikuti Sidang Penentuan Akhir Daerah (Pantukhirda) di Lanud Sultan Hasanuddin, Jumat (9/5/2025). Sidang ini menjadi gerbang terakhir di tingkat daerah sebelum melangkah ke seleksi pusat di Lanud Adi Soemarmo, Solo. Sidang dipimpin langsung oleh […]

expand_less