Minggu, 18 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

Diduga Tewas di SPBU, Korban Kecelakaan Kerja Berhak Tuntut Hak Sesuai Hukum

  • account_circle Nadya
  • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Aldi, seorang pekerja di SPBU 34-17120 yang menjabat sebagai wakil pengawas (foreman), diduga tewas dalam kondisi tergeletak di dalam ruang saluran pompa (bunker) SPBU tempatnya bekerja.

Peristiwa ini menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum, baik dari aspek pidana maupun ketenagakerjaan, terutama menyangkut hak-hak almarhum dan tanggung jawab pihak perusahaan.

Aldi ditemukan dalam keadaan tergeletak tak bernyawa di dalam bunker di lingkungan SPBU pada senin pagi, 19 Mei 2025. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya dengan judul “Pekerja SPBU Diduga Tewas di Bunker, Karena Jatuh, Konsumsi Obat, Serangan Jantung?”

Setelah dievakuasi, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ananda Tambun Selatan. Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya “Diduga Tewas di SPBU Pengasinan, RS Ananda Tambun Selatan: Memang Bau Bensin”

Namun, dokter menyatakan bahwa Aldi telah meninggal dunia sekitar 30 menit sebelum tiba di fasilitas medis dengan bau bensin yang menyengat.

Menurut keterangan Arifin, selaku pengawas di SPBU tersebut, Aldi bekerja di SPBU tersebut tanpa kontrak tertulis dengan upah Rp1,7 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai (uang cash/Red).

Aldi juga tidak tercatat sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK), sehingga tidak memiliki perlindungan kerja sebagaimana mestinya.

Dalam pandangan hukum pidana, kematian Aldi tidak serta – merta dianggap selesai hanya karena keluarga menyatakan keikhlasan dan tidak menuntut pihak SPBU.

Hukum di Indonesia menganut delik umum, artinya peristiwa pidana tetap dapat diusut oleh aparat penegak hukum meskipun tidak ada laporan dari keluarga atau korban.

Hal ini ditegaskan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip hukum pidana Indonesia yang memberi wewenang kepada negara untuk menindak dugaan tindak pidana.

Pilihan Editor :  TNI AL Tegaskan Legalitas Lahan Sabang

“Peristiwa ini masuk dalam kewenangan penyidik untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, khususnya jika ditemukan kejanggalan terkait kematian korban,” ujar Muhammad Fadhil, S.H., Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan.

Menurutnya, pihak kepolisian bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah untuk memastikan penyebab kematian Aldi, apakah karena kecelakaan kerja, kelalaian, atau kemungkinan unsur kesengajaan.

Apalagi SPBU merupakan objek vital nasional yang seharusnya memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan sistem keselamatan kerja (K3) yang ketat.

Tidak dipenuhinya standar tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana kelalaian oleh pihak pengelola SPBU.

Hak Pekerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan

Secara hukum ketenagakerjaan, kematian Aldi termasuk dalam kategori kecelakaan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 1 angka 15 UU tersebut menyatakan bahwa hubungan kerja dapat dibuktikan dengan adanya pekerjaan, perintah kerja, dan upah, meskipun tanpa perjanjian tertulis.

Dengan demikian, Aldi secara hukum dianggap sebagai pekerja sah, dan hak-haknya tetap berlaku.

Ahli warisnya berhak atas:

  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja,
  • Santunan berkala,
  • Biaya pemakaman, dan
  • Beasiswa pendidikan bagi anak (jika ada tanggungan).

Dalam konteks ini, pihak pengusaha (SPBU) memiliki kewajiban hukum untuk mendaftarkan setiap pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jika pengusaha lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka mereka wajib menggantikan seluruh hak dan santunan yang seharusnya ditanggung oleh BPJS TK.

“Perusahaan tidak bisa bersembunyi di balik tidak adanya kontrak kerja. Hukum melihat substansi hubungan kerja, bukan formalitasnya. Bila Aldi dipekerjakan dan menerima upah, maka ia adalah pekerja yang memiliki hak perlindungan penuh menurut hukum,” tegas Ketua LBH FSB KIKES.

Pilihan Editor :  Wabup Fajar, RSU Pakuwon Mitra Kesehatan Strategis Pemda Sumedang

Kasus seperti ini bukan hanya menyangkut keadilan bagi satu keluarga, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap pekerja informal di sektor-sektor penting.

Banyak perusahaan kecil hingga menengah yang masih enggan memberikan perlindungan kerja yang layak dan sah secara hukum, terutama dalam sektor energi seperti SPBU yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Ini bukan soal belas kasihan. Ini soal hukum dan hak. Negara wajib hadir untuk menegakkan perlindungan bagi pekerja,” tambahnya.

Saran hukum pidana dan hukum ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. Penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum untuk memastikan penyebab kematian dan mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran SOP atau K3 oleh pengelola SPBU.

  2. Tindakan hukum dari ahli waris untuk menuntut pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

  3. Audit menyeluruh terhadap operasional SPBU oleh dinas tenaga kerja dan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja lainnya.

Kematian Aldi seharusnya tidak dianggap sebagai peristiwa biasa.

Di balik tragedi ini, terdapat fakta menyedihkan tentang lemahnya perlindungan terhadap pekerja rentan.

Negara, dalam hal ini aparat kepolisian dan dinas ketenagakerjaan, harus bertindak tegas untuk memastikan keadilan ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Oleh : Muhammad Fadhil, S.H.,
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan.
(LBH FSB KIKES)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Nadya adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • TNI AL Bantu Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Bencana

    TNI AL Bantu Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Bencana

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Belawan — TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam misi kemanusiaan. Pada Sabtu (29/11/2025), Kodaeral I melaksanakan proses embarkasi bantuan pangan dari Pemerintah Kota Langsa untuk warga yang terdampak bencana. Kegiatan berlangsung di Pelabuhan Bandar Deli Belawan, Sumatera Utara, dengan dukungan penuh dari prajurit KRI SSA-378. […]

  • Brimob Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran di Kabupaten Bekasi

    Brimob Intensifkan Patroli Antisipasi Tawuran di Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kabupaten Bekasi – Brimob Polda Metro Jaya melalui Batalyon D Pelopor intensif melaksanakan patroli preventif, Selasa dini hari (06/01/2026), personel menargetkan wilayah rawan tawuran, balap liar, curat, dan curas. Selanjutnya, personel meningkatkan kewaspadaan karena kerawanan sering muncul pada malam hingga pagi. Mereka menjaga ruas jalan utama, kawasan permukiman, dan area padat mobilitas. Kemudian, regu patroli […]

  • Hari Anak Nasional, Dufan Hadirkan Keceriaan bagi 400 Anak

    Hari Anak Nasional, Dufan Hadirkan Keceriaan bagi 400 Anak

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Ancol Taman Impian berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merayakan Hari Anak Nasional 2026 melalui kegiatan “Main Ceria di Dufan”, Sabtu (25/7/2026). Sebanyak 400 anak dari yayasan yatim piatu dan binaan KemenPPPA menikmati rekreasi edukatif yang mengedepankan kebahagiaan, keamanan, serta pemenuhan hak anak. Kegiatan berlangsung di Dunia Fantasi (Dufan), Ancol, […]

  • Jelang Pilkada 2024, Elemen Masyarakat Kalideres Deklarasikan Pilkada Aman dan Damai

    Jelang Pilkada 2024, Elemen Masyarakat Kalideres Deklarasikan Pilkada Aman dan Damai

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Jakarta Barat – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, suasana di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat terasa semakin dinamis. Berbagai persiapan terus dilakukan oleh berbagai pihak guna memastikan proses demokrasi berlangsung dengan aman, damai, dan tanpa hambatan. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah penyelenggaraan Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang digagas oleh Polsek Kalideres […]

  • Patroli Malam Kodim Tangerang Sapa Warga, Perkuat Keamanan Wilayah

    Patroli Malam Kodim Tangerang Sapa Warga, Perkuat Keamanan Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Kodim 0506/Tangerang mengintensifkan patroli malam dengan menyapa warga dan petugas ronda untuk menjaga keamanan wilayah, Jumat (7/8/2026). Patroli tersebut melibatkan personel Koramil 02/Batuceper dan Koramil 08/Pamulang bersama Komponen Pendukung (Komduk). Personel menjalankan patroli menggunakan kendaraan dan berjalan kaki untuk memantau situasi keamanan di sejumlah wilayah binaan. Selain memantau kondisi lingkungan, prajurit berdialog langsung […]

  • Polda Jabar Bongkar Jasa Website Judi Online di Karawang, Enam Orang Diciduk

    Polda Jabar Bongkar Jasa Website Judi Online di Karawang, Enam Orang Diciduk

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Karawang – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik jasa pengembangan website yang dipakai untuk memfasilitasi perjudian online di Karawang, Penggerebekan berlangsung pada 12 Agustus 2025 di Kecamatan Telukjambe Timur dan langsung mengamankan enam orang tersangka. Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan N. S.I.K. menjelaskan, keenam pelaku berinisial DA, MH, AR, […]

expand_less