Beranda Hukum Langkah Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama
Hukum

Langkah Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

Selanjutnya, desak penjual untuk segera menyelesaikan proses balik nama. Setelah AJB ditandatangani, pembeli dapat melunasi pembayaran

Ilustrasi Buku Kepemilikan Tanah – Foto Istimewa

Hukum – Proses jual beli tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum balik nama sering kali menimbulkan dilema antara penjual dan pembeli. Penjual ingin segera menjual aset dan mendapatkan pembayaran penuh, sementara pembeli menginginkan kepastian hukum dengan kepemilikan yang jelas tercatat di sertifikat.

Bagaimana langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi ini? Berikut panduan lengkap untuk membantu Anda memahami proses ini.

1. Apa itu Tanah HGB dan Jual Beli dengan Sertifikat yang Belum Balik Nama?

Tanah dengan status HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi. Hak ini diberikan dengan batas waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Dalam transaksi jual beli tanah HGB, sertifikat yang belum balik nama berarti kepemilikan tanah belum resmi tercatat atas nama pembeli baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Siapa yang Terlibat dalam Proses Jual Beli?

Pihak yang terlibat dalam jual beli tanah HGB meliputi penjual, pembeli, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang membuat Akta Jual Beli (AJB). Konsultan hukum atau notaris juga dapat dilibatkan untuk memberikan nasihat hukum dan memastikan kelancaran proses peralihan hak.

3. Kapan Proses Balik Nama Harus Dilakukan?

Balik nama dilakukan setelah penandatanganan AJB, di mana sertifikat tanah harus diubah atas nama pembeli di BPN. Menurut konsultan hukum, proses ini memakan waktu antara 60 hingga 90 hari kerja, tergantung situasi di lapangan.

4. Di Mana Proses Ini Dilakukan?

Proses jual beli dan balik nama dilakukan di kantor PPAT untuk penandatanganan AJB dan di BPN untuk pendaftaran balik nama. Setelah AJB ditandatangani, pembeli atau PPAT dapat mengurus proses balik nama di BPN dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga :  8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar

5. Mengapa Balik Nama Penting?

Balik nama sangat penting karena sertifikat tanah yang belum balik nama tidak memberikan kepastian hukum kepada pembeli. Tanpa sertifikat yang tercatat atas nama pembeli, tanah tersebut secara hukum masih dimiliki oleh penjual. Ini bisa mempersulit pembeli jika ingin menjual kembali tanah tersebut atau jika terjadi sengketa di kemudian hari.

6. Bagaimana Langkah-langkah yang Harus Diambil?

Langkah pertama adalah menjalin komunikasi terbuka dengan pembeli, menjelaskan situasi dan status tanah HGB yang belum balik nama. Pembeli harus memahami bahwa proses balik nama memerlukan waktu. Jika diperlukan, buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) melalui notaris untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Selanjutnya, desak penjual untuk segera menyelesaikan proses balik nama. Setelah AJB ditandatangani, pembeli dapat melunasi pembayaran dan memulai proses balik nama di BPN. Dokumen yang diperlukan antara lain sertifikat asli, KTP penjual dan pembeli, bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh penjual, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pembeli.

Setelah proses balik nama selesai, pembeli dapat merekomendasikan peningkatan status dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh dan turun-temurun.

Kesimpulan

Proses jual beli tanah dengan status HGB yang belum balik nama memerlukan langkah-langkah yang teliti dan waktu yang cukup. Penting bagi penjual dan pembeli untuk memahami peraturan yang berlaku dan melibatkan notaris serta PPAT agar proses berjalan lancar dan sesuai hukum. Balik nama menjadi langkah krusial untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.(*/Red)

Editor: icuen

Sebelumnya

UMKM Naik Kelas, Beri Pelatihan dan Pemahaman Pengenalan Dasar Digital Marketing

Selanjutnya

Langkah Jual Beli Tanah HGB yang Perlu Diperhatikan Penjual dan Pembeli

Gensa Club