Beranda Hukum Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!
Hukum

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!

Bonus, termasuk bonus akhir tahun, biasanya diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan

Ilustrasi Bonus Akhir Tahun – Foto istimewa

Hukum – Bonus akhir tahun adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan di penghujung tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka maupun keberhasilan perusahaan. Pemberian bonus ini biasanya dilakukan ketika karyawan berhasil mencapai target pendapatan tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bonus akhir tahun sering dianggap sebagai bentuk motivasi tambahan sekaligus penghargaan terhadap kontribusi karyawan sepanjang tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, penghasilan pekerja dapat terdiri atas dua kategori utama: upah dan pendapatan non-upah. Bonus akhir tahun termasuk dalam kategori pendapatan non-upah, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Pendapatan non-upah ini meliputi:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR);
  2. Insentif;
  3. Bonus;
  4. Uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
  5. Uang servis pada usaha tertentu.

Bonus, termasuk bonus akhir tahun, biasanya diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Ketentuan mengenai pemberian dan perhitungan bonus ini diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, penting untuk dicatat bahwa pemberian bonus bukanlah kewajiban mutlak bagi pengusaha.

Pemberian bonus akhir tahun tidak diatur sebagai kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. Pasal dalam PP Pengupahan menggunakan istilah “dapat” yang menunjukkan bahwa pemberian bonus bergantung pada kebijakan perusahaan.

Artinya, pengusaha memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah bonus akan diberikan atau tidak. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk memberikan bonus akhir tahun kepada pekerja, kecuali jika hal tersebut sudah dijanjikan secara tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Jika perusahaan telah menjanjikan bonus secara tertulis, maka pemberian bonus menjadi mengikat sesuai asas hukum pacta sunt servanda. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya” Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati, termasuk besar dan waktu pemberian bonus.

Baca juga :  Tim Perintis Presisi Polres Bekasi Kota Gagalkan Tawuran dan Amankan 3 Pelaku Beserta Sajam

Perhitungan bonus akhir tahun umumnya disesuaikan dengan keuntungan perusahaan atau pencapaian kinerja karyawan. Jika perjanjian tertulis antara perusahaan dan pekerja tidak mencantumkan ketentuan khusus, maka perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran bonus. Sebagai contoh, perusahaan dapat memberikan bonus kurang dari satu kali gaji bulanan pekerja jika tidak ada janji tertulis terkait hal tersebut.

Sebaliknya, jika bonus akhir tahun telah dijanjikan secara tertulis, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Misalnya, bonus harus dibayarkan sesuai jadwal dan dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau PKB.

Waktu pembayaran bonus akhir tahun bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Biasanya, bonus dibayarkan pada akhir tahun fiskal atau kalender, bersamaan dengan gaji Desember. Namun, jika terdapat perjanjian tertulis mengenai jadwal pembayaran, maka perusahaan wajib mematuhinya.

Bonus akhir tahun adalah bentuk penghargaan atas kinerja karyawan dan keberhasilan perusahaan, tetapi tidak diwajibkan oleh hukum kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku di perusahaan mereka terkait pemberian bonus.

Sementara itu, pengusaha disarankan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.

(*_*)


Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Referensi:

  • Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Ainur Ropik dan Muhammad Nur Kholisin. Implementasi Pemberian Bonus dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan di Lembaga Keuangan SMK Nurul Abror Alrobbaniyin Banyuwangi. Jurnal Keadaban, Vol. 5, No. 1, 2023;
  • Muhammad Farhan Gayo dan Heru Sugiyono. Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3, 2021;
  • Yanthi Charolina. Sistem Pendukung Keputusan untuk Menentukan Pemberian Bonus Tahunan Menggunakan Metode Fuzzy Logic Tipe Mamdani (Studi Kasus pada Karyawan Pt. Sunhope Indonesia di Jakarta). Jurnal Teknologi Informasi, Universitas Bunda Mulia, Vol. 12, No. 2, 2016.
Baca juga :  KPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungi DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA atau dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Simak berita dan artikel pilihan Gensa.Club langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.

Editor: Nadya

Sebelumnya

Deklarasi Magsi LAKI: Harapan Baru Melawan Korupsi

Selanjutnya

Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Operasi Lilin 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Gensa Club