Selasa, 20 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hukum – Bonus akhir tahun adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan di penghujung tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka maupun keberhasilan perusahaan. Pemberian bonus ini biasanya dilakukan ketika karyawan berhasil mencapai target pendapatan tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bonus akhir tahun sering dianggap sebagai bentuk motivasi tambahan sekaligus penghargaan terhadap kontribusi karyawan sepanjang tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, penghasilan pekerja dapat terdiri atas dua kategori utama: upah dan pendapatan non-upah. Bonus akhir tahun termasuk dalam kategori pendapatan non-upah, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Pendapatan non-upah ini meliputi:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR);
  2. Insentif;
  3. Bonus;
  4. Uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
  5. Uang servis pada usaha tertentu.

Bonus, termasuk bonus akhir tahun, biasanya diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Ketentuan mengenai pemberian dan perhitungan bonus ini diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, penting untuk dicatat bahwa pemberian bonus bukanlah kewajiban mutlak bagi pengusaha.

Pemberian bonus akhir tahun tidak diatur sebagai kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. Pasal dalam PP Pengupahan menggunakan istilah “dapat” yang menunjukkan bahwa pemberian bonus bergantung pada kebijakan perusahaan.

Artinya, pengusaha memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah bonus akan diberikan atau tidak. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk memberikan bonus akhir tahun kepada pekerja, kecuali jika hal tersebut sudah dijanjikan secara tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Jika perusahaan telah menjanjikan bonus secara tertulis, maka pemberian bonus menjadi mengikat sesuai asas hukum pacta sunt servanda. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya” Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati, termasuk besar dan waktu pemberian bonus.

Pilihan Editor :  Polsek Pademangan Gelar Operasi Premanisme, 44 Remaja Diamankan

Perhitungan bonus akhir tahun umumnya disesuaikan dengan keuntungan perusahaan atau pencapaian kinerja karyawan. Jika perjanjian tertulis antara perusahaan dan pekerja tidak mencantumkan ketentuan khusus, maka perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran bonus. Sebagai contoh, perusahaan dapat memberikan bonus kurang dari satu kali gaji bulanan pekerja jika tidak ada janji tertulis terkait hal tersebut.

Sebaliknya, jika bonus akhir tahun telah dijanjikan secara tertulis, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Misalnya, bonus harus dibayarkan sesuai jadwal dan dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau PKB.

Waktu pembayaran bonus akhir tahun bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Biasanya, bonus dibayarkan pada akhir tahun fiskal atau kalender, bersamaan dengan gaji Desember. Namun, jika terdapat perjanjian tertulis mengenai jadwal pembayaran, maka perusahaan wajib mematuhinya.

Bonus akhir tahun adalah bentuk penghargaan atas kinerja karyawan dan keberhasilan perusahaan, tetapi tidak diwajibkan oleh hukum kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku di perusahaan mereka terkait pemberian bonus.

Sementara itu, pengusaha disarankan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.

(*_*)


Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Referensi:

  • Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Ainur Ropik dan Muhammad Nur Kholisin. Implementasi Pemberian Bonus dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan di Lembaga Keuangan SMK Nurul Abror Alrobbaniyin Banyuwangi. Jurnal Keadaban, Vol. 5, No. 1, 2023;
  • Muhammad Farhan Gayo dan Heru Sugiyono. Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3, 2021;
  • Yanthi Charolina. Sistem Pendukung Keputusan untuk Menentukan Pemberian Bonus Tahunan Menggunakan Metode Fuzzy Logic Tipe Mamdani (Studi Kasus pada Karyawan Pt. Sunhope Indonesia di Jakarta). Jurnal Teknologi Informasi, Universitas Bunda Mulia, Vol. 12, No. 2, 2016.
Pilihan Editor :  Ide Jualan Bulan Puasa Modal Kecil Menjanjikan Keuntungan

Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata – mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungi DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYA atau dengan LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasi untuk pendampingan hukum.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Algoritma Kehidupan Yang Perlu Kamu Ketahui

    Algoritma Kehidupan Yang Perlu Kamu Ketahui

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Ada peribahasa mengatakan sebuah kapal tidak akan tenggelam karena air disekitarnya kapal akan tenggelam karena air yang ada di dalamnya dan saya sangat setuju banget dengan peribahasa itu. Kita gagal bukan karena masalah dari luar karena tiap orang pasti punya masalahnya masing-masing. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, seringkali orang menyalahkan keadaan yang ada disekitar dia ketika dia […]

  • Usai Jalankan Misi Perdamaian di Kongo, 173 Prajurit TNI Pulang dengan Kepala Tegak dan Hati Bangga

    Usai Jalankan Misi Perdamaian di Kongo, 173 Prajurit TNI Pulang dengan Kepala Tegak dan Hati Bangga

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Raut haru dan bangga menyelimuti Lapangan PRIMA, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis pagi. Setelah setahun penuh mengabdi jauh dari Tanah Air, 173 prajurit TNI dari Satgas Kompi Zeni (Kizi) Kontingen Garuda XX-U/MONUSCO 2024 akhirnya kembali ke pelukan Ibu Pertiwi. Mereka bukan sekadar pulang membawa ransel dan medali. Mereka membawa cerita perjuangan, prestasi, […]

  • Brimob Polda Metro Jaya Borong Medali di Palu

    Brimob Polda Metro Jaya Borong Medali di Palu

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Palu – Kontingen Polda Metro Jaya menorehkan prestasi gemilang pada Open Tournament Pencak Silat Piala Pangdam XXIII/Palaka Wira 2026 di Palu. Kejuaraan berlangsung 2 hingga 8 Februari dan kontingen berhasil mengoleksi enam medali emas serta satu medali perunggu tingkat nasional. Personel Satuan Brimob kemudian menyumbang dua medali sehingga memperkuat kontribusi dalam mengharumkan nama Polda Metro […]

  • Babinsa Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

    Babinsa Perkuat Patroli Malam Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 26 Juli 2026 – Personel TNI AD dari Kodim 0506/Tangerang melalui Babinsa Koramil 02/Batuceper dan Koramil 05/Ciputat bersama Komponen Pendukung (Komduk) menggelar patroli malam di sejumlah wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Minggu (26/7/2026) malam. Patroli tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), mencegah tindak kriminalitas, serta meningkatkan rasa aman bagi warga. […]

  • Tadarus Pagi Brimob Batalyon C Hidupkan Semangat Ramadhan

    Tadarus Pagi Brimob Batalyon C Hidupkan Semangat Ramadhan

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang – Pagi Ramadhan menghadirkan suasana teduh ketika personel Satuan Brimob Polda Metro Jaya memulai hari dengan tadarus Al-Qur’an di Masjid Jami At-Taqwa, Minggu (15/3/2026). Sejak matahari terbit, para personel melangkah menuju masjid lalu mengambil mushaf untuk mengawali kegiatan rohani dengan penuh kekhusyukan. Ustad Bharada Jalaludin memimpin jalannya tadarus, sementara personel Brimob melantunkan ayat suci […]

  • 100 Prajurit TNI Bergerak Cepat, Bersihkan RSUD Aceh Tamiang dari Kubangan Lumpur

    100 Prajurit TNI Bergerak Cepat, Bersihkan RSUD Aceh Tamiang dari Kubangan Lumpur

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Aceh Tamiang, 20 Desember 2025 – Pasca diterjang banjir dan tanah longsor, aktivitas di RSUD Aceh Tamiang mulai pulih berkat bantuan 100 prajurit TNI. Mereka dikerahkan untuk membersihkan lumpu dan kotoran yang memenuhi fasilitas vital rumah sakit tersebut. Para prajurit dari Batalyon Infanteri 853/Bawar Reje Bur, Kodam Iskandar Muda itu turun langsung, bergotong royong menyapu […]

expand_less