Selasa, 8 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!

Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
  • print Cetak

Hukum – Bonus akhir tahun adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan di penghujung tahun sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka maupun keberhasilan perusahaan. Pemberian bonus ini biasanya dilakukan ketika karyawan berhasil mencapai target pendapatan tertentu yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Bonus akhir tahun sering dianggap sebagai bentuk motivasi tambahan sekaligus penghargaan terhadap kontribusi karyawan sepanjang tahun.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, penghasilan pekerja dapat terdiri atas dua kategori utama: upah dan pendapatan non-upah. Bonus akhir tahun termasuk dalam kategori pendapatan non-upah, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Pendapatan non-upah ini meliputi:

  1. Tunjangan Hari Raya (THR);
  2. Insentif;
  3. Bonus;
  4. Uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
  5. Uang servis pada usaha tertentu.

Bonus, termasuk bonus akhir tahun, biasanya diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai hasil dari keuntungan yang diperoleh perusahaan. Ketentuan mengenai pemberian dan perhitungan bonus ini diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun, penting untuk dicatat bahwa pemberian bonus bukanlah kewajiban mutlak bagi pengusaha.

Pemberian bonus akhir tahun tidak diatur sebagai kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. Pasal dalam PP Pengupahan menggunakan istilah โ€œdapatโ€ yang menunjukkan bahwa pemberian bonus bergantung pada kebijakan perusahaan.

Artinya, pengusaha memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah bonus akan diberikan atau tidak. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum bagi perusahaan untuk memberikan bonus akhir tahun kepada pekerja, kecuali jika hal tersebut sudah dijanjikan secara tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Jika perusahaan telah menjanjikan bonus secara tertulis, maka pemberian bonus menjadi mengikat sesuai asas hukum pacta sunt servanda. Berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya” Dalam hal ini, perusahaan wajib memenuhi ketentuan yang sudah disepakati, termasuk besar dan waktu pemberian bonus.

Pilihan Editor :  Pedagang Asongan di Bekasi Tercekik Pungli Bermodus Sewa Lapak

Perhitungan bonus akhir tahun umumnya disesuaikan dengan keuntungan perusahaan atau pencapaian kinerja karyawan. Jika perjanjian tertulis antara perusahaan dan pekerja tidak mencantumkan ketentuan khusus, maka perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran bonus. Sebagai contoh, perusahaan dapat memberikan bonus kurang dari satu kali gaji bulanan pekerja jika tidak ada janji tertulis terkait hal tersebut.

Sebaliknya, jika bonus akhir tahun telah dijanjikan secara tertulis, perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang sudah disepakati. Misalnya, bonus harus dibayarkan sesuai jadwal dan dalam jumlah yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau PKB.

Waktu pembayaran bonus akhir tahun bervariasi tergantung kebijakan perusahaan. Biasanya, bonus dibayarkan pada akhir tahun fiskal atau kalender, bersamaan dengan gaji Desember. Namun, jika terdapat perjanjian tertulis mengenai jadwal pembayaran, maka perusahaan wajib mematuhinya.

Bonus akhir tahun adalah bentuk penghargaan atas kinerja karyawan dan keberhasilan perusahaan, tetapi tidak diwajibkan oleh hukum kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Oleh karena itu, karyawan sebaiknya memahami ketentuan yang berlaku di perusahaan mereka terkait pemberian bonus.

Sementara itu, pengusaha disarankan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan saling menguntungkan.

(*_*)


Dasar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Referensi:

  • Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun Karyawan
  • Ainur Ropik dan Muhammad Nur Kholisin. Implementasi Pemberian Bonus dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan di Lembaga Keuangan SMK Nurul Abror Alrobbaniyin Banyuwangi. Jurnal Keadaban, Vol. 5, No. 1, 2023;
  • Muhammad Farhan Gayo dan Heru Sugiyono. Penerapan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang Usaha. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 3, 2021;
  • Yanthi Charolina. Sistem Pendukung Keputusan untuk Menentukan Pemberian Bonus Tahunan Menggunakan Metode Fuzzy Logic Tipe Mamdani (Studi Kasus pada Karyawan Pt. Sunhope Indonesia di Jakarta). Jurnal Teknologi Informasi, Universitas Bunda Mulia, Vol. 12, No. 2, 2016.
Pilihan Editor :  Lanal Nias Matangkan Transisi Kepemimpinan, Jelang Sertijab

Seluruh informasi hukum yang ada di situs gensa.club disiapkan semata โ€“ mata untuk tujuan edukasi dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap permasalahan hubungan industrial atau seputar perkara ketenagakerjaan, atau Permasalahan Hukum lainnya dapat menghubungiย DPC FSB KIKES KSBSI BEKASI RAYAย atau denganย LBH Garuda Kencana Cabang Kota Bekasiย untuk pendampingan hukum.

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Redaktur

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Berita Untuk Anda

  • TNI AD Apresiasi Kesigapan Prajurit Yonif 848/Spc Amankan Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk

    TNI AD Apresiasi Kesigapan Prajurit Yonif 848/Spc Amankan Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta โ€“ Aksi cepat dan sigap prajurit Yonif 848/Satria Pandya Cakti (Spc) mendapat apresiasi dari TNI Angkatan Darat setelah berhasil mengamankan pelaku begal dan tabrak lari di ruas Tol Kebon Jeruk KM 5, Jakarta Barat, pada Selasa siang (7/10/2025). Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, S.E., M.M. menyampaikan bahwa tindakan spontan […]

  • 5 Kualitas Agar Dapat Dipercaya Oleh Investor

    5 Kualitas Agar Dapat Dipercaya Oleh Investor

    • calendar_month Minggu, 24 Jul 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Untuk bisa dipercaya oleh investor anda perlu minimal 5 kualitas ini. Hari ini ada pertanyaan bagus banget pertanyaan nya adalah : coach mau tanya, menurut coach lebih baik punya bisnis kecil-kecilan namun punya sendiri atau bisnisnya besar tapi modalnya dari investor? terima kasih coach. Kalau saya mau jawab direct dua-duanya bener dua-duanya oke, tapi saya […]

  • Danramil Hadiri Penutupan Festival Cisadane 2026

    Danramil Hadiri Penutupan Festival Cisadane 2026

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Tangerang, 26 Juli 2026 – Danramil 01/Tangerang Mayor Inf. Jefriyansen Sipayung mewakili Dandim 0506/Tangerang menghadiri penutupan Festival Cisadane 2026 di Bantaran Sungai Cisadane, Kota Tangerang, Minggu (26/7/2026) malam. Kehadiran TNI menunjukkan dukungan terhadap pelestarian budaya, penguatan sektor pariwisata, serta sinergi bersama pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penutupan festival berlangsung meriah dengan […]

  • Danlanal Bintan Ikuti Rakor dan FGD Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Bintan Tahun 2025

    Danlanal Bintan Ikuti Rakor dan FGD Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Bintan Tahun 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan,โ€“ Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., mengikuti kegiatan Rapat Koordiansi (Rakor) Kesiapsiagaan Bencana yang disejalankan dengan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Daerah dengan seluruh komponen terlibat, bertempat di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan, Selasa (12/08/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K. Rakor […]

  • Panglima TNI Kirim Tambahan Hercules C-130 untuk Perkuat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    Panglima TNI Kirim Tambahan Hercules C-130 untuk Perkuat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta โ€“ Komitmen Indonesia dalam misi kemanusiaan internasional kembali ditegaskan. Panglima TNI mengirimkan tambahan pesawat Hercules C-130 dengan nomor registrasi A-1343 guna memperkuat Misi Bantuan Kemanusiaan (Banussia) ke Gaza. Pesawat yang membawa 26 personel tersebut tiba dengan selamat di Amman, Yordania, Kamis (28/8/2025). Kehadiran Hercules disambut hangat oleh perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia, Bapak Tiyo […]

  • Antusiasme Pemilihan Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Jadi Sorotan Positif

    Antusiasme Pemilihan Ketua Karang Taruna Bojong Menteng Jadi Sorotan Positif

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bekasi Kota – Pemilihan Ketua Karang Taruna Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, berlangsung dengan antusiasme tinggi dan menjadi sorotan positif dari berbagai kalangan, Selasa (2/12/2025). Momentum ini dinilai sebagai ajang kompetisi sehat bagi para pemuda yang ingin berkontribusi memajukan wilayah, khususnya dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pengembangan UMKM lokal. Antusiasme para pemuda terlihat […]

expand_less