Rabu, 14 Okt 2026
Beranda » HUKUM » MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perkara yang melibatkan Adelin Lis.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor tidak dapat diterapkan secara luas tanpa batas, sehingga pelanggaran dalam undang-undang sektoral tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut menjadi penegasan penting dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia.

MK menilai Pasal 14 selama ini berfungsi sebagai “pasal jembatan” yang menghubungkan ketentuan pidana dalam UU Tipikor dengan norma pidana di berbagai undang-undang sektoral.

Namun, fungsi tersebut dinilai rentan disalahgunakan jika tidak disertai batasan yang jelas.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 14 bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan klausul penghubung yang harus ditafsirkan secara hati-hati.

Tanpa pembatasan yang tegas, penerapan pasal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak yang berhadapan dengan proses pidana.

MK menekankan, tidak semua pelanggaran hukum di sektor tertentu, seperti kehutanan, lingkungan, atau perizinan secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Untuk dapat dijerat sebagai korupsi, suatu perbuatan tetap harus memenuhi unsur utama, yakni adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Putusan ini muncul dalam konteks perkara yang melibatkan Adelin Lis, seorang pengusaha di sektor kehutanan yang sebelumnya terjerat kasus hukum terkait dugaan penyalahgunaan izin dan pengelolaan hutan.

Dalam praktiknya, Pasal 14 kerap digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menarik pelanggaran administratif atau sektoral ke dalam rezim tindak pidana korupsi.

MK menilai praktik tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan berbasis pembuktian yang kuat.

Pilihan Editor :  Sebelum Pesawat Jatuh Ternyata Pilot Yeti Airlines Minta Ubah Lokasi

Tanpa itu, penggunaan Pasal 14 berpotensi melampaui tujuan awal pembentukannya dan justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, MK mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap norma pidana dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Dalam konteks ini, perlu ada kehati-hatian ekstra dalam mengaitkan pelanggaran sektoral dengan tindak pidana korupsi.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Putusan MK ini diperkirakan membawa dampak signifikan terhadap pola penegakan hukum korupsi ke depan, khususnya bagi lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih selektif dan cermat dalam menerapkan Pasal 14, agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.

Para penegak hukum kini harus memastikan bahwa setiap perkara yang ditarik ke dalam kategori korupsi benar-benar memenuhi unsur delik korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif yang dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, pembuktian unsur “memperkaya diri” dan “merugikan keuangan negara” menjadi krusial dan tidak dapat diabaikan.

Di sisi lain, putusan ini juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak terjerat secara sewenang-wenang akibat penafsiran yang terlalu luas.

Kepastian hukum menjadi aspek yang diperkuat melalui putusan ini, sejalan dengan prinsip due process of law.

Meski demikian, MK tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi.

Putusan ini justru menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel.

Penindakan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi rujukan penting dalam menyeimbangkan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, implementasi putusan ini akan sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan batasan yang telah ditegaskan oleh MK.

Pilihan Editor :  10 Pendapatan Bagi Hasil Dari Produk Situs Afiliasi

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum pidana, setiap norma harus diterapkan secara hati-hati dan tidak melampaui batas kewenangannya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.**/frm

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

    Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu

  • Jangan Berharap 5 Hal Ini Pada Orang Lain

    Jangan Berharap 5 Hal Ini Pada Orang Lain

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Seribu orang, seribu otak, seribu rasa, seribu pikiran, dan seribu tindakan. Tiap orang ini berbeda-beda itu dulu yang kita harus pahami, bahkan sedekat apa pun kita dengan orang tersebut kita tidak pernah tahu isi hatinya itu seperti apa. image for pixabay Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, bahagianya manusia itu bukan terletak dari apa yang dia dapatkan tapi […]

  • Bagian Bumi yang Hilang Selama 120 Juta Tahun Ditemukan di Kalimantan

    Bagian Bumi yang Hilang Selama 120 Juta Tahun Ditemukan di Kalimantan

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Lempeng Pontus tidak berdiri sendiri. Van de Lagemaat berhasil mengungkap bahwa lempeng ini merupakan bagian dari sistem tektonik yang sangat luas

  • TMMD Kodim 1505 Tanamkan Nasionalisme kepada Pelajar Halmahera Timur

    TMMD Kodim 1505 Tanamkan Nasionalisme kepada Pelajar Halmahera Timur

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Halmahera Timur – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Kodim 1505/Tidore membekali pelajar SMKA Marhaen Halmahera Timur dengan materi Wawasan Kebangsaan di Desa Hatetobako, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Jumat, 24 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari sasaran nonfisik TMMD ke-129 yang menitikberatkan pembinaan karakter generasi muda melalui penguatan nilai kebangsaan dan […]

  • Koramil Jatinegara Intensifkan Patroli dan Siskamling, Tiga Pilar Perkuat Keamanan Wilayah

    Koramil Jatinegara Intensifkan Patroli dan Siskamling, Tiga Pilar Perkuat Keamanan Wilayah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur, 13 Mei 2026 – Koramil 01/Jatinegara menggelar patroli malam dan siskamling keliling bersama tiga pilar serta masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah. Kegiatan dipusatkan di Pos Kamling RW 05, Jalan Kebon Pala, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara. Koramil melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, FKDM, Satpol PP, serta warga dalam patroli yang berlangsung pada Rabu malam. […]

  • Brimob Kawal Arus Balik di Pulo Gebang, Ribuan Penumpang Tiba Aman

    Brimob Kawal Arus Balik di Pulo Gebang, Ribuan Penumpang Tiba Aman

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya memperketat pengamanan arus balik Lebaran di Terminal Terpadu Pulo Gebang, memastikan ribuan penumpang tiba dengan aman dan tertib. Satuan Brimob melalui Batalyon D Pelopor melaksanakan patroli dan pengamanan intensif pada Sabtu, 28 Maret 2026, di kawasan Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Petugas menggelar pengamanan sebagai bagian dari peningkatan patroli […]

expand_less