Selasa, 8 Sep 2026
Beranda » HUKUM » MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

  • account_circle Firman Ugm
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • print Cetak

Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perkara yang melibatkan Adelin Lis.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor tidak dapat diterapkan secara luas tanpa batas, sehingga pelanggaran dalam undang-undang sektoral tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut menjadi penegasan penting dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia.

MK menilai Pasal 14 selama ini berfungsi sebagai “pasal jembatan” yang menghubungkan ketentuan pidana dalam UU Tipikor dengan norma pidana di berbagai undang-undang sektoral.

Namun, fungsi tersebut dinilai rentan disalahgunakan jika tidak disertai batasan yang jelas.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 14 bukanlah norma yang berdiri sendiri, melainkan klausul penghubung yang harus ditafsirkan secara hati-hati.

Tanpa pembatasan yang tegas, penerapan pasal tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama bagi pihak yang berhadapan dengan proses pidana.

MK menekankan, tidak semua pelanggaran hukum di sektor tertentu, seperti kehutanan, lingkungan, atau perizinan secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Untuk dapat dijerat sebagai korupsi, suatu perbuatan tetap harus memenuhi unsur utama, yakni adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Putusan ini muncul dalam konteks perkara yang melibatkan Adelin Lis, seorang pengusaha di sektor kehutanan yang sebelumnya terjerat kasus hukum terkait dugaan penyalahgunaan izin dan pengelolaan hutan.

Dalam praktiknya, Pasal 14 kerap digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menarik pelanggaran administratif atau sektoral ke dalam rezim tindak pidana korupsi.

MK menilai praktik tersebut tidak sepenuhnya keliru, tetapi harus dilakukan secara proporsional dan berbasis pembuktian yang kuat.

Pilihan Editor :  Warga Balisoang Kompak Bangun Drainase Bareng TNI di TMMD ke-124

Tanpa itu, penggunaan Pasal 14 berpotensi melampaui tujuan awal pembentukannya dan justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, MK mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap norma pidana dirumuskan secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Dalam konteks ini, perlu ada kehati-hatian ekstra dalam mengaitkan pelanggaran sektoral dengan tindak pidana korupsi.

Implikasi bagi Penegakan Hukum

Putusan MK ini diperkirakan membawa dampak signifikan terhadap pola penegakan hukum korupsi ke depan, khususnya bagi lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih selektif dan cermat dalam menerapkan Pasal 14, agar tidak terjadi perluasan tafsir yang berlebihan.

Para penegak hukum kini harus memastikan bahwa setiap perkara yang ditarik ke dalam kategori korupsi benar-benar memenuhi unsur delik korupsi, bukan sekadar pelanggaran administratif yang dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.

Dengan kata lain, pembuktian unsur “memperkaya diri” dan “merugikan keuangan negara” menjadi krusial dan tidak dapat diabaikan.

Di sisi lain, putusan ini juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka atau terdakwa agar tidak terjerat secara sewenang-wenang akibat penafsiran yang terlalu luas.

Kepastian hukum menjadi aspek yang diperkuat melalui putusan ini, sejalan dengan prinsip due process of law.

Meski demikian, MK tidak mengurangi semangat pemberantasan korupsi.

Putusan ini justru menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel.

Penindakan korupsi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Dengan demikian, putusan MK ini menjadi rujukan penting dalam menyeimbangkan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, implementasi putusan ini akan sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan batasan yang telah ditegaskan oleh MK.

Pilihan Editor :  Brimob Ukir Emas dan Rekor Dunia Asia

Putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum pidana, setiap norma harus diterapkan secara hati-hati dan tidak melampaui batas kewenangannya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.**/frm

gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Firman Ugm adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Berita Untuk Anda

  • Tawa yang Berubah Jadi Duka: Tragedi Mabuk di Asrama Pelayar Tanjung Priok

    Tawa yang Berubah Jadi Duka: Tragedi Mabuk di Asrama Pelayar Tanjung Priok

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara — Tadinya cuma sore biasa di Asrama Pelayar Jalan Enggano, Tanjung Priok. Makan bareng, ketawa, minum bir hitam dan Aseng, suasana cair kayak biasanya. Tapi siapa sangka, dalam satu percikan emosi, semuanya berubah jadi tragedi. LH (26) — pelayar muda penuh semangat — harus kehilangan nyawanya di tangan temannya sendiri, YR alias Acil, […]

  • Patroli Humanis Koramil 02/Batuceper dan Koramil 07/Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah

    Patroli Humanis Koramil 02/Batuceper dan Koramil 07/Pondok Aren Perkuat Keamanan Wilayah

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang, 2 Juli 2026 – Kodim 0506/Tangerang meningkatkan patroli malam melalui personel Koramil 02/Batuceper dan Koramil 07/Pondok Aren sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli humanis tersebut menyasar sejumlah titik rawan serta pusat aktivitas warga di wilayah binaan, Kamis malam (2/7/2026). Kegiatan patroli menjadi bagian dari upaya pembinaan teritorial untuk menciptakan situasi yang […]

  • Danlanal Simeulue Ikuti Upacara HUT ke-80 RI, Merah Putih Berkibar di Langit Simeulue

    Danlanal Simeulue Ikuti Upacara HUT ke-80 RI, Merah Putih Berkibar di Langit Simeulue

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Simeulue – Semangat kemerdekaan terasa begitu kental di Lapangan Pendopo Kabupaten Simeulue, Minggu (17/8/2025). Ribuan pasang mata tertuju ke tiang bendera, saat Sang Saka Merah Putih perlahan naik ke langit, diiringi lantunan Indonesia Raya yang menggema penuh kebanggaan. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Simeulue, Letkol Laut (P) Wisnu Pryangga N., S.T., M.Tr.Opsla., hadir bersama Ketua […]

  • Brimob PMJ Gerak Cepat Tangani Longsor di TPU Jeruk Purut

    Brimob PMJ Gerak Cepat Tangani Longsor di TPU Jeruk Purut

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Selatan, 31 Oktober 2025 — Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Kamis sore (30/10) menyebabkan tebing di area TPU Jeruk Purut, Jalan Benda Bawah RT 07/03, Cilandak Timur, Pasar Minggu, longsor dan menimpa sebagian badan jalan. Material tanah dan puing tembok menutup akses warga, membuat kawasan tersebut sempat lumpuh sementara. Begitu menerima laporan, personel […]

  • Tiga Pilar Pamulang Raih Juara II Tingkat Polda Metro Jaya

    Tiga Pilar Pamulang Raih Juara II Tingkat Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan, 10 Juli 2026 – Sinergi TNI, Polri, dan pemerintah daerah di Kecamatan Pamulang kembali menorehkan prestasi. Tiga Pilar Kelurahan Pondok Cabe Udik berhasil meraih Juara II Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Metro Jaya, sebuah penghargaan yang menjadi bukti kuatnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh […]

  • Kokohkan Persahabatan Militer, Panglima TNI Sambut Hangat Kunjungan Kasad Singapura

    Kokohkan Persahabatan Militer, Panglima TNI Sambut Hangat Kunjungan Kasad Singapura

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta — Simbol persahabatan erat dua negara di bidang pertahanan kembali tercermin dari hangatnya pertemuan antara Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Singapura Mayor Jenderal Cai Dexian, di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (8/7/2025). Kunjungan kehormatan yang diawali dengan upacara penyambutan militer ini menjadi momentum penting dalam […]

expand_less