IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Pemerintah Tertibkan Tambang Emas di Nabire
- account_circle Sapto Handoko
- calendar_month 23 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nabire, Papua Tengah – Pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), setelah menemukan dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan dan kewajiban perizinan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Hasil verifikasi tim gabungan menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mencakup 275,9025 hektare.
Penertiban ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan pemanfaatan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan pentingnya sinergi 12 kementerian dan lembaga untuk menjalankan penertiban secara terpadu.
Kegiatan di Nabire tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurut Sjafrie, kerja sama lintas instansi menjadi unsur penting dalam menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Ia menegaskan pemerintah akan melanjutkan upaya penertiban meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan di lapangan.
Sjafrie juga menekankan bahwa persatuan nasional dan kolaborasi seluruh unsur pemerintah diperlukan untuk menjaga kekayaan alam negara serta memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan.
Temuan Pelanggaran dan Luas Kawasan Pertambangan
Dalam keterangannya, Jaksa Agung menjelaskan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari menyusul temuan tim gabungan terkait pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan menjalankan kegiatan penambangan emas tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dari total 275,9025 hektare kawasan yang terdampak aktivitas tanpa PPKH, sebanyak 170,4459 hektare berada di dalam WIUP. Sementara itu, 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin tersebut.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan di dalam wilayah izin pertambangan. Tim gabungan juga menemukan aktivitas pada kawasan di luar WIUP yang tidak memiliki PPKH.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.
Kewajiban reklamasi menjadi aspek penting dalam kegiatan pertambangan karena berkaitan dengan pemulihan lahan setelah aktivitas penambangan. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penertiban tersebut.
Pencabutan IUP dan Tanggung Jawab Perusahaan
Jaksa Agung menyebut pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.
Dengan pencabutan IUP, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin tersebut.
Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang masih harus dipenuhi.
Menurut keterangan Jaksa Agung, tanggung jawab itu mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja.
Perusahaan juga tetap harus memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi karyawan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelaksanaan penertiban tidak hanya menyangkut penghentian kegiatan berdasarkan izin yang dicabut. Pemerintah juga menekankan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap negara, lingkungan, dan pekerja.
Pemerintah Dorong Pengelolaan yang Bertanggung Jawab
Jaksa Agung menegaskan penertiban kawasan pertambangan itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan konstitusi tersebut menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam kerangka itu, pemerintah mengarahkan pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Pengelolaan selanjutnya harus memperhatikan perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Prinsip tersebut menjadi penting di Papua, tempat pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat sekaligus keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah berharap penertiban pertambangan di Nabire dapat memperkuat kepatuhan terhadap hukum sekaligus memastikan pemanfaatan kekayaan alam berlangsung secara bertanggung jawab.
Melalui koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH, pemerintah menargetkan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang lebih tertib, adil, serta berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan penertiban tidak hanya ditentukan oleh pencabutan izin, tetapi juga oleh penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Papua serta seluruh rakyat Indonesia.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Sapto Handoko
Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

