Jumat, 23 Okt 2026
Beranda » BERITA » IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Pemerintah Tertibkan Tambang Emas di Nabire

IUP Kristalin Ekalestari Dicabut, Pemerintah Tertibkan Tambang Emas di Nabire

  • account_circle Sapto Handoko
  • calendar_month 23 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nabire, Papua Tengah – Pemerintah menertibkan kegiatan pertambangan emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026), setelah menemukan dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan dan kewajiban perizinan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Hasil verifikasi tim gabungan menunjukkan aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) mencakup 275,9025 hektare.

Penertiban ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat pengawasan pemanfaatan kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, menegaskan pentingnya sinergi 12 kementerian dan lembaga untuk menjalankan penertiban secara terpadu.

Kegiatan di Nabire tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menurut Sjafrie, kerja sama lintas instansi menjadi unsur penting dalam menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Ia menegaskan pemerintah akan melanjutkan upaya penertiban meskipun menghadapi tantangan dan perlawanan di lapangan.

Sjafrie juga menekankan bahwa persatuan nasional dan kolaborasi seluruh unsur pemerintah diperlukan untuk menjaga kekayaan alam negara serta memastikan penertiban berjalan sesuai ketentuan.

Temuan Pelanggaran dan Luas Kawasan Pertambangan

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menjelaskan pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari menyusul temuan tim gabungan terkait pelanggaran kewajiban perizinan dan penggunaan kawasan hutan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, perusahaan menjalankan kegiatan penambangan emas tanpa PPKH, baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Dari total 275,9025 hektare kawasan yang terdampak aktivitas tanpa PPKH, sebanyak 170,4459 hektare berada di dalam WIUP. Sementara itu, 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin tersebut.

Pilihan Editor :  TNI AD Apresiasi Kesigapan Prajurit Yonif 848/Spc Amankan Pelaku Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penggunaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan di dalam wilayah izin pertambangan. Tim gabungan juga menemukan aktivitas pada kawasan di luar WIUP yang tidak memiliki PPKH.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.

Kewajiban reklamasi menjadi aspek penting dalam kegiatan pertambangan karena berkaitan dengan pemulihan lahan setelah aktivitas penambangan. Oleh sebab itu, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam penertiban tersebut.

Pencabutan IUP dan Tanggung Jawab Perusahaan

Jaksa Agung menyebut pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang berlaku.

Dengan pencabutan IUP, PT Kristalin Ekalestari tidak lagi memiliki dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan izin tersebut.

Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Menurut keterangan Jaksa Agung, tanggung jawab itu mencakup pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, serta pemenuhan hak pekerja.

Perusahaan juga tetap harus memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon bagi karyawan yang berhak menerimanya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, pelaksanaan penertiban tidak hanya menyangkut penghentian kegiatan berdasarkan izin yang dicabut. Pemerintah juga menekankan penyelesaian kewajiban perusahaan terhadap negara, lingkungan, dan pekerja.

Pemerintah Dorong Pengelolaan yang Bertanggung Jawab

Jaksa Agung menegaskan penertiban kawasan pertambangan itu merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketentuan konstitusi tersebut menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pilihan Editor :  Lahan Tidur Jadi Ladang Pangan: Satlinlamil 3 Panen Raya Sayur dan Ternak di Makassar

Dalam kerangka itu, pemerintah mengarahkan pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha milik negara sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Pengelolaan selanjutnya harus memperhatikan perlindungan lingkungan, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Prinsip tersebut menjadi penting di Papua, tempat pengelolaan sumber daya alam perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat sekaligus keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah berharap penertiban pertambangan di Nabire dapat memperkuat kepatuhan terhadap hukum sekaligus memastikan pemanfaatan kekayaan alam berlangsung secara bertanggung jawab.

Melalui koordinasi 12 kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH, pemerintah menargetkan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam yang lebih tertib, adil, serta berkelanjutan.

Pada akhirnya, keberhasilan penertiban tidak hanya ditentukan oleh pencabutan izin, tetapi juga oleh penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Papua serta seluruh rakyat Indonesia.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Sapto Handoko adalah Wartawan Resmi Gensa Media Indonesia yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, saat ini berdomisili di Kota Bekasi

Menarik Dibaca

  • Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

    Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu

  • Koopsud II Berduka, Ibunda Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Wafat di Bandung

    Koopsud II Berduka, Ibunda Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Wafat di Bandung

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Keluarga besar Komando Operasi Udara II (Koopsud II) turut berduka atas wafatnya Ibu Tiobonur Silalahi, Ibunda dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., sekaligus kerabat dekat Pangkoopsud II, Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak. Almarhumah menghembuskan napas terakhir di RS Cahya Kawaluyan, Padalarang, Bandung, pada Senin (21/4/2025) pukul 15.20 WIB, […]

  • Lanal Bandung Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-77 Korps Suplai TNI Angkatan Laut Tahun 2025

    Lanal Bandung Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-77 Korps Suplai TNI Angkatan Laut Tahun 2025

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, M.Tr.Hanla., M.M., memimpin acara Syukuran HUT Ke-77 Korps Suplai TNI AL Tahun 2025 dengan tema “Melalui Hari Jadi Korps Suplai Ke-77 Tahun 2025, Kita Pertahankan Semangat Prajurit yang Bermoral, Jujur, dan Profesional Demi Kejayaan TNI Angkatan Laut”, bertempat di Aula Mako Lanal Bandung, Senin (01/09/2025). Kegiatan […]

  • TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

    TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – TNI mengerahkan 14.167 personel untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Jumat (21/8/2026). Pengerahan kekuatan tersebut melibatkan satuan TNI bersama pemerintah daerah dan berbagai unsur terkait untuk menghadapi kebakaran sesuai kondisi lapangan. Personel TNI menjalankan pemadaman, patroli, pemantauan, pencegahan, serta penanganan dampak karhutla di wilayah yang terdampak. Dalam pelaksanaannya, […]

  • Korps Marinir Genap 80 Tahun: Bersama Rakyat, Marinir Siap Bangun Indonesia Maju

    Korps Marinir Genap 80 Tahun: Bersama Rakyat, Marinir Siap Bangun Indonesia Maju

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Jakarta — Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta Selatan, dipenuhi suasana haru dan kebanggaan pada Jumat (17/10/2025). Ribuan prajurit berbaret ungu berdiri tegap menyambut momen bersejarah: Hari Ulang Tahun ke-80 Korps Marinir TNI Angkatan Laut. Upacara berlangsung khidmat dipimpin langsung Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan dihadiri jajaran petinggi TNI, termasuk Wakasal Laksdya […]

  • Seleksi Taruna TNI Masuki Era Digital, Aspers Panglima TNI Pastikan Transparansi Lewat Sistem CAT

    Seleksi Taruna TNI Masuki Era Digital, Aspers Panglima TNI Pastikan Transparansi Lewat Sistem CAT

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Proses rekrutmen calon Taruna Akademi TNI kini memasuki babak baru yang lebih modern dan transparan. Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., melakukan peninjauan langsung pelaksanaan seleksi integratif di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jl. Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025). Sebanyak 1.268 peserta mengikuti ujian menggunakan sistem Computer […]

expand_less