BANN Bekasi Temukan Dugaan Peredaran Obat Golongan G di Sejumlah Titik
masyarakat diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungannya

Bekasi – Badan Anti Narkoba Nusantara (BANN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi mengungkap temuan awal dugaan peredaran obat golongan G di sejumlah lokasi di wilayah Kota Bekasi.
Temuan ini diperoleh setelah tim investigasi internal BANN melakukan penelusuran lapangan dan pengumpulan data, yang selanjutnya akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Ketua BANN DPC Kota Bekasi, Supriyatno, mengatakan investigasi dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang mencurigai maraknya peredaran obat keras tertentu tanpa izin resmi.
Sebelum turun ke lapangan, tim investigasi telah menerima pengarahan guna memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
“Investigasi ini merupakan langkah awal kami dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran terkait peredaran obat golongan G di Kota Bekasi. Kami menekankan kepada tim agar bekerja secara hati-hati, mengedepankan validitas data, dan tetap berkoordinasi dengan pihak berwenang,” kata Supriyatno dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Kegiatan investigasi tersebut dipimpin langsung oleh M. Alwani selaku Ketua Divisi Investigasi BANN.
Tim melakukan pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi, baik melalui toko fisik maupun metode cash on delivery (COD) yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan.
Hasil sementara menunjukkan adanya beberapa lokasi yang terindikasi menjadi tempat penjualan obat golongan G tanpa izin yang sah.
Obat golongan G sendiri merupakan kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan diawasi secara ketat oleh otoritas kesehatan.
“Dari hasil penelusuran awal, kami menemukan beberapa titik yang patut diduga menjadi lokasi distribusi obat golongan G secara ilegal, baik melalui toko berkedok usaha legal maupun transaksi langsung secara COD. Seluruh temuan ini telah kami dokumentasikan dan laporkan kepada pimpinan BANN untuk proses lebih lanjut,” ujar M. Alwani.
Ia menambahkan, modus penjualan yang ditemukan menunjukkan adanya pola distribusi yang cukup terorganisir, meskipun pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Tim investigasi juga mengaku mengumpulkan bukti pendukung yang nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Laporan Akan Diserahkan ke Kepolisian
Menindaklanjuti hasil investigasi tersebut, BANN DPC Kota Bekasi menyatakan tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada kepolisian, dalam hal ini Polres Metro Bekasi Kota, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Supriyatno menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan penindakan, sehingga seluruh hasil investigasi akan diserahkan kepada aparat berwenang.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sebagai organisasi masyarakat memiliki keterbatasan kewenangan, sehingga langkah kami adalah mengumpulkan data dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Kami berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat segera menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, mengingat risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.
Selain itu, masyarakat diminta untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungannya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana tindak lanjut atas laporan yang akan disampaikan oleh BANN.
Namun, BANN memastikan akan terus mengawal proses tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan perlindungan masyarakat di Kota Bekasi.
Kasus dugaan peredaran obat golongan G tanpa izin ini menambah daftar panjang persoalan distribusi obat ilegal yang masih menjadi perhatian serius di berbagai daerah.
Koordinasi antara masyarakat, organisasi sipil, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.**/Red









