Rabu, 21 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi

Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Seorang mantan karyawan PT Glow Industri Herbal Care berinisial EAP melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 513/IV/2026/Sat Reskrim/Restro BKS/PMJ tertanggal 5 April 2026.

EAP mendatangi kepolisian pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyampaikan sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi selama dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2025.

Menurut EAP, ia mengenal seorang rekan kerja berinisial M.S. yang disebut sebagai Manajer di lingkungan kerja.

Ia mengaku mulai mengalami ketidaknyamanan dalam interaksi kerja beberapa waktu setelah bergabung, termasuk teguran yang disampaikan dengan nada tinggi terkait aktivitas kerja sehari-hari.

EAP juga menyampaikan bahwa pada akhir Februari 2026 terjadi peristiwa terkait perpindahan tempat duduk kerja yang kemudian memicu respons dari pihak internal.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026 dini hari, ia mengaku dipanggil ke ruang rapat dan dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

Dalam forum tersebut, menurut pengakuannya, muncul pernyataan-pernyataan yang ia nilai berpotensi merugikan nama baiknya, termasuk dugaan tuduhan terkait etika kerja dan hal-hal yang bersifat pribadi.

Ia juga mengaku pernyataan tersebut disampaikan di hadapan rekan kerja lainnya.

Selain itu, setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, EAP mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya masih menjadi bahan pembicaraan di lingkungan kerja lama, termasuk adanya dugaan penyampaian informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta mengenai dirinya.

“Atas peristiwa tersebut, saya merasa dirugikan secara nama baik dan memilih menempuh jalur hukum,” demikian pernyataan EAP sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduannya.

Pilihan Editor :  AKBP Bintoro Diduga Memeras Rp 5 Miliar untuk Loloskan Tersangka: Ini Fakta Lengkapnya

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait substansi perkara.

Perusahaan Sampaikan Bantahan dan Versi Berbeda

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan klarifikasi resmi mewakili perusahaan.

Dalam pernyataan tertulisnya dalam Hak Jawab, pihak perusahaan menyatakan menolak tuduhan yang disampaikan oleh EAP.

Perusahaan menyebut tidak pernah menerima laporan resmi melalui mekanisme internal terkait dugaan perlakuan tidak profesional sebagaimana yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan.

“Perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi etika profesional dan berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” ujar Sunandar dalam keterangan tertulis, Kamis, (2/4/2026).

Terkait status hubungan kerja, perusahaan menyampaikan bahwa EAP telah diberhentikan.

Pihak perusahaan menyatakan pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran internal.

Perusahaan mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya merupakan upaya mencari perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pencemaran dan fitnah.

Menurutnya, setiap dugaan tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang perlu diuji melalui proses hukum yang adil.

“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tersebut agar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Syakroni.

Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk dalam penyampaian informasi di ruang publik.

Pilihan Editor :  MK Batasi Pasal 14 Tipikor, Pelanggaran Sektoral Tak Otomatis Korupsi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan berinisial M.S. belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi.**/Tama

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang tercatat di kepolisian serta keterangan resmi dari para pihak. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Brimob PMJ Monitor Situasi Pasca Tawuran di Terowongan Manggarai

    Brimob PMJ Monitor Situasi Pasca Tawuran di Terowongan Manggarai

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya melakukan monitoring situasi pasca tawuran warga di kawasan Terowongan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1/2026). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan serta memastikan kondisi tetap aman dan kondusif setelah insiden sehari sebelumnya. Sejak pagi, Unit Patroli Satbrimob Polda Metro Jaya menyisir area terowongan dan wilayah sekitarnya. Selain itu, personel […]

  • TNI AL dan Pemprov Jabar Sepakat Jaga Kebersihan Lingkungan Laut Bersama

    TNI AL dan Pemprov Jabar Sepakat Jaga Kebersihan Lingkungan Laut Bersama

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung — Ada yang berbeda dari suasana di Mabes TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025). Di tempat itulah, sebuah langkah besar untuk menjaga laut dan sungai di Jawa Barat dimulai. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan TNI Angkatan Laut resmi menandatangani perjanjian kerja sama, yang dihadiri langsung oleh Komandan Lanal Bandung, Kolonel Laut (P) Muhammad […]

  • Pj Wali Kota Bekasi Tekankan Arahan Presiden Untuk Wanti-Wanti Kebocoran Korupsi

    Pj Wali Kota Bekasi Tekankan Arahan Presiden Untuk Wanti-Wanti Kebocoran Korupsi

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Sosialisasi Anti Korupsi kepada Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 diselenggarakan di Hotel Aston Imperial Bekasi dan telah dibuka Oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Senin,(21/10/24). Penyelenggaraan sosialisasi anti korupsi ini untuk bekal semua dan untuk bisa menyikapi diri akan bahayanya korupsi. Presiden RI juga mengatakan untuk mewanti-wanti kebocoran akan […]

  • Energi Tanpa Batas, Komandan Pasmar 3 Ikut Berlari di Sorong Electric Run 2025

    Energi Tanpa Batas, Komandan Pasmar 3 Ikut Berlari di Sorong Electric Run 2025

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dispen Kormar Sorong — Gemerlap lampu warna-warni di kawasan reklamasi Tembok Berlin, Kota Sorong, menjadi saksi semangat ribuan pelari yang mengikuti ajang Sorong Electric Run 2025, Minggu (2/11/2025). Dengan penuh energi dan kebersamaan, Komandan Pasmar 3 Mayjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., bersama Ketua Korcab Pasmar 3 Ny. Julita Andi Rahmat, turut ambil […]

  • Danlanal Bintan Hadiri Hari Marwah Kepri ke-24, Tegaskan Dukungan Pelestarian Sejarah Daerah

    Danlanal Bintan Hadiri Hari Marwah Kepri ke-24, Tegaskan Dukungan Pelestarian Sejarah Daerah

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bintan, 15 Mei 2026 – Pangkalan TNI Angkatan Laut Bintan menghadiri peringatan Hari Marwah Provinsi Kepulauan Riau ke-24 sebagai bentuk dukungan pelestarian sejarah daerah. Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Wityuda Timortimur Suratmono hadir mewakili Komandan Kodaeral IV Batam dalam kegiatan tersebut. Acara berlangsung Jumat, 15 Mei 2026, dan diselenggarakan Yayasan Badan Pekerja Pembentukan Provinsi […]

  • Sahur Berkah, Yonmarhanlan III Bagikan Makanan untuk Ojek Online di Pasar Senen

    Sahur Berkah, Yonmarhanlan III Bagikan Makanan untuk Ojek Online di Pasar Senen

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kami ingin berbagi kebahagiaan dan membantu mereka yang mungkin kesulitan mendapatkan sahur di tengah kesibukan kerja

expand_less