Selasa, 29 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi

Mantan Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Bekasi

  • account_circle Tama
  • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
  • print Cetak

Bekasi – Seorang mantan karyawan PT Glow Industri Herbal Care berinisial EAP melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor 513/IV/2026/Sat Reskrim/Restro BKS/PMJ tertanggal 5 April 2026.

EAP mendatangi kepolisian pada Minggu (5/4/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam keterangannya kepada penyidik, ia menyampaikan sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi selama dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak November 2025.

Menurut EAP, ia mengenal seorang rekan kerja berinisial M.S. yang disebut sebagai Manajer di lingkungan kerja.

Ia mengaku mulai mengalami ketidaknyamanan dalam interaksi kerja beberapa waktu setelah bergabung, termasuk teguran yang disampaikan dengan nada tinggi terkait aktivitas kerja sehari-hari.

EAP juga menyampaikan bahwa pada akhir Februari 2026 terjadi peristiwa terkait perpindahan tempat duduk kerja yang kemudian memicu respons dari pihak internal.

Selanjutnya, pada 6 Maret 2026 dini hari, ia mengaku dipanggil ke ruang rapat dan dimintai klarifikasi terkait sejumlah hal yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.

Dalam forum tersebut, menurut pengakuannya, muncul pernyataan-pernyataan yang ia nilai berpotensi merugikan nama baiknya, termasuk dugaan tuduhan terkait etika kerja dan hal-hal yang bersifat pribadi.

Ia juga mengaku pernyataan tersebut disampaikan di hadapan rekan kerja lainnya.

Selain itu, setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, EAP mengaku memperoleh informasi bahwa dirinya masih menjadi bahan pembicaraan di lingkungan kerja lama, termasuk adanya dugaan penyampaian informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta mengenai dirinya.

“Atas peristiwa tersebut, saya merasa dirugikan secara nama baik dan memilih menempuh jalur hukum,” demikian pernyataan EAP sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduannya.

Pilihan Editor :  Kopas Kranggan Kelola Simpanan Rp220 Miliar, Bagikan Hadiah Rp300 Juta

Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.

Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait substansi perkara.

Perusahaan Sampaikan Bantahan dan Versi Berbeda

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan klarifikasi resmi mewakili perusahaan.

Dalam pernyataan tertulisnya dalam Hak Jawab, pihak perusahaan menyatakan menolak tuduhan yang disampaikan oleh EAP.

Perusahaan menyebut tidak pernah menerima laporan resmi melalui mekanisme internal terkait dugaan perlakuan tidak profesional sebagaimana yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan.

“Perusahaan menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi etika profesional dan berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” ujar Sunandar dalam keterangan tertulis, Kamis, (2/4/2026).

Terkait status hubungan kerja, perusahaan menyampaikan bahwa EAP telah diberhentikan.

Pihak perusahaan menyatakan pemberhentian tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran internal.

Perusahaan mengimbau agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyatakan bahwa laporan yang diajukan kliennya merupakan upaya mencari perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pencemaran dan fitnah.

Menurutnya, setiap dugaan tindakan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang perlu diuji melalui proses hukum yang adil.

“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tersebut agar dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum,” ujar Syakroni.

Ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi oleh semua pihak, termasuk dalam penyampaian informasi di ruang publik.

Pilihan Editor :  Teror Debt Collector di Bekasi, Ibu Rumah Tangga Trauma

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan berinisial M.S. belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi.**/Tama

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang tercatat di kepolisian serta keterangan resmi dari para pihak. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Acara Santunan Anak Yatim oleh FSB KIKES KSBSI

    Acara Santunan Anak Yatim oleh FSB KIKES KSBSI

    • calendar_month Minggu, 24 Mar 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Acara penuh keberkahan ini di hadiri oleh Ketua Umum FSB KIKES Binson Purba SH., DPN FSB KIKES, DPC KIKES DKI Jakarta, DPC KIKES Serang

  • Advokat Kondang Angkat Bicara Terkait Kasus Penahanan Guru Honorer di Konawe

    Advokat Kondang Angkat Bicara Terkait Kasus Penahanan Guru Honorer di Konawe

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI – Viral kasus Ibu Supriyani, S.Pd , guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya. Ibu Supriyani, S.Pd, yang saat ini masih berstatus guru honorer dan tengah dalam proses pemberkasan P3K, ditahan setelah dituduh melakukan kekerasan terhadap […]

  • Transformasi PalmCo Dongkrak Produktivitas Sawit, Produksi CPO Tembus 2,20 Juta Ton

    Transformasi PalmCo Dongkrak Produktivitas Sawit, Produksi CPO Tembus 2,20 Juta Ton

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 11 November 2025 – PTPN IV PalmCo mencatat peningkatan signifikan produktivitas sawit hingga Oktober 2025 dengan produksi CPO mencapai 2,20 juta ton. Capaian tersebut tumbuh 3,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 2,14 juta ton. Perusahaan mengaitkan lonjakan ini dengan percepatan transformasi operasional pasca-integrasi BUMN Perkebunan. Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. […]

  • Dirut PDAM Tirta Patriot Klarifikasi Usai Tertidur di Rapat

    Dirut PDAM Tirta Patriot Klarifikasi Usai Tertidur di Rapat

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, akhirnya angkat bicara terkait viralnya momen dirinya tertidur saat rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi. Usai menghadiri agenda resmi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Imam memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Imam menegaskan bahwa kejadian tersebut murni karena kelelahan, […]

  • Danlanal Dumai, Gubernur Riau, dan Forkopimda Resmikan Jembatan Sei Masjid

    Danlanal Dumai, Gubernur Riau, dan Forkopimda Resmikan Jembatan Sei Masjid

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    TNI AL, Dumai – Menandai tonggak penting dalam pembangunan infrastruktur Kota Dumai, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, bersama Gubernur Riau H. Abdul Hamid, M.Si., dan Forkopimda Kota Dumai, meresmikan Jembatan Sei Masjid, Senin (21/4/2025). Jembatan ini terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Jembatan […]

  • KPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Cegah Yasonna dan Hasto Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Kami mengambil langkah ini agar kedua pihak dapat memberikan keterangan substantif yang dibutuhkan dalam pengungkapan keterlibatan

expand_less