Selasa, 6 Okt 2026
Beranda » HUKUM » Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

Eksekusi Lahan di Bekasi Cacat Prosedur, Menteri ATR BPN Angkat Bicara

  • account_circle Tama
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak

Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa eksekusi lahan yang dilakukan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur. Nusron menilai bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga status kepemilikan penghuni saat ini masih sah.

Pada Jumat (7/2/2025), Nusron Wahid mendatangi lokasi eksekusi dan mengungkapkan bahwa ada sejumlah tahapan yang tidak dijalankan oleh pengadilan dalam eksekusi lahan tersebut.

Salah satu tahapan penting yang diabaikan adalah pengajuan pembatalan sertifikat tanah ke Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum eksekusi dilakukan.

“Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah,” ujar Nusron di lokasi.

Selain itu, pengadilan tidak mengajukan surat permohonan kepada BPN setempat untuk meminta bantuan pengukuran lahan yang akan disita.

Langkah ini seharusnya dilakukan untuk memastikan batas-batas tanah yang menjadi objek eksekusi. Selain itu, pengadilan juga tidak melayangkan surat pemberitahuan kepada BPN terkait pelaksanaan eksekusi.

“Ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” tegas Nusron.

Eksekusi yang dilakukan pada 30 Januari 2025 ini melibatkan lima rumah warga yang berada di luar objek sengketa, namun tetap menjadi sasaran penggusuran.

Kelima rumah tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). Padahal, mereka memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas tanah yang ditempati.

Sejarah Panjang Sengketa Tanah

Sengketa lahan ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Gugatan diajukan oleh Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan sertifikat induk nomor 335. Tanah ini awalnya dimiliki oleh Djuju Saribanon Dolly yang menjualnya kepada Abdul Hamid pada tahun 1976.

Pilihan Editor :  Polisi Hentikan Laporan Balik, Kasus Penganiayaan di Kapuk Naik Penyidikan

Namun, permasalahan muncul karena Abdul Hamid menjual kembali lahan tersebut kepada Kayat, yang kemudian memecah sertifikatnya menjadi empat bidang dengan nomor SHM 704, 705, 706, dan 707. Setelah itu, Kayat menjual SHM 704 dan 705 kepada Toenggoel Paraon Siagian, sementara SHM 706 dan 707 dijual secara terpisah.

Setelah kepemilikan tanah berganti-ganti, Mimi Jamilah akhirnya menggugat semua pemilik sertifikat. Gugatan ini didasarkan pada akta jual beli antara Djuju dan Abdul Hamid yang bermasalah.

Djuju membatalkan transaksi secara sepihak setelah Abdul Hamid gagal melunasi pembayaran tanah secara penuh.

Pada tahun 2019, Toenggoel menjual tanah dengan SHM 705 kepada Bari, setelah mengetahui adanya eksekusi lahan yang diajukan Mimi sejak 2018.

Nama pemilik SHM 705 pun berganti dari Toenggoel ke Bari, yang kemudian mengembangkan lahan tersebut menjadi perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2.

Selain cluster perumahan, eksekusi juga mencakup tiga bidang tanah lain dengan SHM nomor 704, 706, dan 707. Penggusuran ini berdampak luas bagi pemilik baru yang telah mengantongi sertifikat sah.

Menanggapi kasus ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang prosedur hukum yang telah dilakukan.

Menurutnya, pengadilan tidak bisa serta-merta melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu membatalkan sertifikat kepemilikan yang sah melalui BPN.

“Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat. Harusnya ada perintah dulu,” kata Nusron.

Dengan adanya temuan ini, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme eksekusi lahan agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.

Warga yang terdampak penggusuran juga diimbau untuk segera mengajukan keberatan dan meminta perlindungan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat banyak warga yang memiliki dokumen sah namun tetap menjadi korban eksekusi lahan.

Pilihan Editor :  Anggota DPRD Depok Ajukan Praperadilan atas Kasus Pencabulan Anak

Keputusan pengadilan yang dinilai cacat prosedur ini diharapkan dapat segera ditinjau ulang untuk memberikan keadilan bagi para pemilik tanah yang sah.**(sumber: antaranews.com)

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • Lantamal IX Ambon Hadirkan Bakti Sosial dan Edukasi Kelautan di Desa Waiheru

    Lantamal IX Ambon Hadirkan Bakti Sosial dan Edukasi Kelautan di Desa Waiheru

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-XX Lantamal IX Ambon, suasana berbeda terasa di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala. Lapangan futsal yang biasanya lengang, pagi itu ramai oleh ratusan warga yang datang mengikuti Bakti Sosial dan Komunikasi Sosial (Komsos) yang digelar TNI Angkatan Laut, Rabu (11/6/2025). Dengan mengusung semangat “TNI AL dekat dengan rakyat”, kegiatan ini […]

  • Forkopimcam Setu Perkuat Sinergi, Koramil 03/Serpong Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

    Forkopimcam Setu Perkuat Sinergi, Koramil 03/Serpong Dorong Kolaborasi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Tangerang Selatan – Koramil 03/Serpong Kodim 0506/Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Setu memperkuat sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui komunikasi sosial (Komsos) bertajuk “Guyub (Sinergitas) Jaga Kamtibmas Tingkat Forkopimcam”, Rabu, 15 Juli 2026. Kegiatan berlangsung di Warung Giwingan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Forum tersebut dimulai pukul 11.00 WIB dengan […]

  • Safari Hukum Kadiskum TNI AL di Lanal Dumai, Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Prajurit

    Safari Hukum Kadiskum TNI AL di Lanal Dumai, Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum bagi Prajurit

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dumai — Kesadaran hukum menjadi pondasi penting dalam pelaksanaan tugas militer. Pesan itulah yang ditegaskan Kadiskum TNI Angkatan Laut saat melaksanakan Safari Hukum TNI AL Tahun 2025 di Pangkalan TNI AL Dumai, Kamis (20/11/2025). Kegiatan berlangsung di Gedung Wijaya Kusuma, Mako Lanal Dumai, dan dihadiri langsung oleh Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris, […]

  • Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

    Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Banyak yang mengira kalau take over dibawah tangan adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat di pidana.bagi yang tidak memahami nya mungkin saja bisa terjadi pelanggaran hukum.  Take Over Mobil Dibawah Tangan Agar Aman Tidak Dikejar Debt Collector Leasing Namun bagi yang mengetahui cara oper alih kendaraan yang masih berstatus cicilan atau yang disebut juga oper […]

  • Satgas PKH Halilintar Tertibkan Tambang Ilegal Yang Merugikan Negara

    Satgas PKH Halilintar Tertibkan Tambang Ilegal Yang Merugikan Negara

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bangka Tengah — Operasi penegakan hukum terhadap penambangan ilegal kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang berhasil menertibkan aktivitas tambang liar di dua titik kawasan hutan di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, […]

  • BAZNAS Bekasi Salurkan Program Ramadan untuk Ribuan Warga

    BAZNAS Bekasi Salurkan Program Ramadan untuk Ribuan Warga

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Kota Bekasi – Semangat berbagi mewarnai bulan suci Ramadan ketika Badan Amil Zakat Nasional Kota Bekasi menggulirkan berbagai program sosial bagi masyarakat, Senin, 09/03/2026. BAZNAS Kota Bekasi menyalurkan bantuan kepada ribuan penerima manfaat dari berbagai unsur masyarakat yang berperan dalam kegiatan keagamaan. Program tersebut menyasar marbot mushola, imam mushola, amil jenazah, guru ngaji, hingga anak […]

expand_less