Minggu, 27 Sep 2026
Beranda » BERITA » Hak Jawab PT Glow Industri Herbal Care Soal Pemberitaan Dugaan Tindakan Pelecehan di lingkungan kerja

Hak Jawab PT Glow Industri Herbal Care Soal Pemberitaan Dugaan Tindakan Pelecehan di lingkungan kerja

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

Bekasi – Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care melalui pesan tertulis mengirimkan Hak Jawab Pemberitaan yang diterima redaksi pada Kamis, (2/4/2026) sebagai berikut:

TANGGAPAN RESMI / HAK JAWAB
PT GLOW INDUSTRI HERBAL CARE

Kepada Yth.
Redaksi / Pihak yang melakukan penelusuran informasi
di Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan permintaan klarifikasi yang Saudara sampaikan terkait dugaan tindakan tidak profesional dan dugaan pelecehan di lingkungan kerja PT Glow Industri Herbal Care, bersama ini kami selaku Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care menyampaikan tanggapan resmi sebagai berikut:

  1. Sikap dan Posisi Hukum Perusahaan
    PT Glow Industri Herbal Care dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai mantan karyawan berinisial EAP. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dilaporkan sebelumnya.

    Perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjunjung tinggi etika profesional serta menjaga lingkungan kerja yang aman dan bermartabat.

  2. Terkait Dugaan Laporan Pelecehan
    Perlu kami tegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan internal terkait dugaan pelecehan sebagaimana yang disampaikan oleh pihak tersebut, baik selama yang bersangkutan masih bekerja maupun setelahnya.

  3. Kronologi dan Fakta Pemberhentian Karyawan
    Adapun fakta yang sebenarnya adalah bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan (PHK) oleh perusahaan karena terbukti melakukan tindakan penggelapan yang merugikan perusahaan.

    Atas perbuatan tersebut, perusahaan telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian, sehingga saat ini perkara tersebut berada dalam proses hukum yang berlaku.

    Dengan demikian, sangat patut diduga bahwa tuduhan yang disampaikan saat ini merupakan bentuk “playing victim” yang tidak berdasar dan berpotensi sebagai upaya pengalihan isu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh yang bersangkutan.

    Atas tuduhan ini Perusahaan juga mempertimbangkan untuk membuat laporan terpisah atas dugaan pencemaran nama baik.

  4. Langkah Perusahaan dalam Menjaga Lingkungan Kerja
    PT Glow Industri Herbal Care memiliki komitmen kuat dalam:
    – Menjaga profesionalitas dan etika kerja;
    – Menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan;
    – Membuka ruang pengaduan internal yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan secara bertanggung jawab.
    – Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius apabila disertai dengan bukti dan melalui mekanisme yang sah.

  5. Terkait Dugaan Unsur Personal dalam PHK
    Perusahaan menegaskan bahwa pemberhentian yang dilakukan murni berdasarkan pelanggaran berat, yaitu tindakan penggelapan, dan tidak memiliki unsur personal sebagaimana yang dituduhkan.

    Keputusan tersebut diambil secara profesional dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  6. Penutup
    Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

    Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi. Kami berharap media dan pihak terkait dapat menyajikan informasi secara berimbang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta Kode Etik Jurnalistik.
Pilihan Editor :  TNI AL dan Unsur Maritim AS Uji Kesiapan Hadapi Darurat di Laut

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care
Dr. ( c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me.

TANGGAPAN REDAKSI

Sehubungan dengan diterimanya Tanggapan Resmi/Hak Jawab dari Kuasa Hukum PT Glow Industri Herbal Care atas pemberitaan terkait dugaan tindakan tidak profesional dan dugaan pelecehan di lingkungan kerja perusahaan tersebut, dengan ini Redaksi menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Hak Jawab
    Redaksi telah menerima dan memuat secara proporsional hak jawab yang disampaikan oleh PT Glow Industri Herbal Care sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait hak jawab dan hak koreksi.

  2. Prinsip Keberimbangan dan Independensi
    Redaksi menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang telah dipublikasikan disusun berdasarkan prinsip keberimbangan (cover both sides), independensi, serta itikad baik untuk menyajikan informasi yang faktual dan relevan kepada publik.

    Pemuatan hak jawab ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

  3. Status Informasi dan Proses Hukum
    Redaksi memahami bahwa terdapat perbedaan keterangan antara para pihak. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut kami tempatkan dalam kerangka “dugaan” dan/atau “klaim masing-masing pihak”, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

  4. Komitmen pada Kode Etik Jurnalistik
    Redaksi senantiasa berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk dalam hal verifikasi informasi, uji keberimbangan, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

    Kami juga terbuka terhadap koreksi sepanjang disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Ruang Klarifikasi Lanjutan
    Redaksi memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi tambahan, data pendukung, maupun perkembangan terbaru, guna memastikan publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan akurat.

  6. Penegasan Posisi Redaksi
    Pemuatan pemberitaan maupun hak jawab tidak dimaksudkan untuk memihak atau menyimpulkan kebenaran atas suatu perkara, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.
Pilihan Editor :  Tanti Herawati Soroti Layanan BPJS Ketenagakerjaan: Hak Pekerja Jangan Dipersulit

Demikian tanggapan redaksi ini disampaikan.

Kami mengapresiasi itikad baik semua pihak dalam menggunakan mekanisme hak jawab sebagai bagian dari ekosistem pers yang sehat dan bertanggung jawab.**/red

Pemberitaan Sebelumnya

Dugaan pelecehan dan intimidasi serta penyerangan martabat kehormatan mencuat di PT Glow Industri Herbal Care, yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Seorang perempuan berinisial EAP mengaku mengalami perlakuan fisik dan verbal yang tidak pantas selama bekerja.

EAP menyampaikan kronologi peristiwa yang ia alami kepada media, disertai dokumen percakapan yang diklaim berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional di lingkungan kerja perusahaan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur.

Peristiwa tersebut, menurut EAP, terjadi saat dirinya masih aktif sebagai karyawan.

Menurut EAP, dugaan tindakan tidak menyenangkan itu melibatkan seorang oknum manajer bernama Maruli.

Ia menyebut dugaan perlakuan tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu, baik dalam bentuk kontak fisik maupun ucapan verbal.

“Sering, setiap lewat, dia suka memegang pundak saya. Saya sudah beberapa kali menegur dan bilang agar tidak melakukan itu,” ujar EAP kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Selain dugaan kontak fisik yang tidak diinginkan, EAP juga mengaku menerima ucapan yang dinilainya tidak pantas untuk disampaikan di lingkungan kerja, bahkan di hadapan rekan kerja lainnya.

Ia menilai tindakan tersebut melampaui batas profesionalitas dan menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif.

EAP juga mengungkapkan pengalaman ketika dirinya menginformasikan keterlambatan masuk kerja akibat banjir.

Menurut dia, respons yang diterima dari pihak yang bersangkutan dinilai tidak relevan dengan konteks pekerjaan dan justru menimbulkan ketidaknyamanan secara personal.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, EAP menyatakan mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada kondisi mentalnya.

Pilihan Editor :  TNI dan PT Agrinas Pangan Nusantara Bersinergi Percepat Pembangunan KDKMP

Ia merasa situasi yang dihadapi tidak lagi sehat dan berpengaruh pada psikis nya.

“Saya merasa tidak nyaman dan itu berpengaruh terhadap kondisi psikis dan mental saya,” katanya.

Lebih lanjut, EAP menyebut adanya perubahan sikap dalam interaksi kerja setelah dirinya menolak ajakan pribadi di luar kepentingan pekerjaan.

Ia menilai perubahan tersebut turut memengaruhi hubungan kerja hingga berujung pada berakhirnya hubungan kerja.

Menurut EAP, keputusan PHK yang dialaminya tidak sepenuhnya didasarkan pada faktor profesional.

Ia menduga terdapat unsur personal dalam keputusan tersebut.

“Menurut saya ada faktor personal, bukan semata profesional,” ujarnya.

Selain dugaan pelecehan, EAP juga menyoroti dugaan intimidasi.

Ia mengaku dituduh menggunakan narkoba dan menerima pernyataan yang menyinggung kondisi keluarga, yang dinilai merendahkan martabatnya.

“Dia (Maruli) bilang begini kepada saya: kamu lagi makai atau lagi nggak nih? Takutnya kamu lagi berimajinasi. Saya beruntung punya orang tua yang romantis dan berbahagia,” ucap Ega menirukan percakapan nya.

berita selengkapnya dengan judul “Dugaan Pelecehan dan Intimidasi di PT Glow Industri Herbal Care: Para Pihak Saling Bantah”

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Menarik Dibaca

  • PHK Sepihak dan Pelanggaran Hak Pekerja Marak di Bekasi

    PHK Sepihak dan Pelanggaran Hak Pekerja Marak di Bekasi

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    Penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas menjadi kunci agar hubungan industrial berjalan sehat, seimbang, dan berkeadilan.

  • Koramil 07/Cipayung dan Komduk Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Koramil 07/Cipayung dan Komduk Gelar Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Timur – Koramil 07/Cipayung bersama Komponen Pendukung (Komduk) menggelar patroli dan Siskamling untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas. Patroli berlangsung Senin (31/8/2026) di Jalan Mabes Hankam RT 06/RW 02, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kegiatan tersebut mengedepankan langkah preventif untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas lingkungan masyarakat. Aparat juga mengantisipasi potensi tawuran dan kenakalan remaja […]

  • SPMB Kota Bekasi Disorot, Program Sekolah Swasta Gratis Belum Maksimal Serap Siswa Baru

    SPMB Kota Bekasi Disorot, Program Sekolah Swasta Gratis Belum Maksimal Serap Siswa Baru

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Ihwan Setiawan
    • 0Komentar

    BEKASI – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) yang digagas untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dinilai belum berjalan optimal. Salah satu indikatornya terlihat dari rendahnya jumlah peserta didik baru yang diterima sejumlah sekolah swasta peserta program, termasuk SMP Islam […]

  • Pos TNI AL Medan Labuhan Bergerak Cepat Cari Nelayan Hilang di Perairan Belawan

    Pos TNI AL Medan Labuhan Bergerak Cepat Cari Nelayan Hilang di Perairan Belawan

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Belawan, 20 Agustus 2025 – Laut Belawan mendadak riuh pagi ini. Sejumlah perahu nelayan beriringan menyisir alur, bergabung dengan kapal patroli TNI AL yang tampak hilir-mudik. Mereka tengah berjuang mencari keberadaan Sofian Sunardi (63), seorang nelayan yang dilaporkan hilang sejak Rabu (20/8). Laporan pertama datang dari keluarga korban melalui Kepala Lingkungan V, Ibu Mahani, ke […]

  • Tawa yang Berubah Jadi Duka: Tragedi Mabuk di Asrama Pelayar Tanjung Priok

    Tawa yang Berubah Jadi Duka: Tragedi Mabuk di Asrama Pelayar Tanjung Priok

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta Utara — Tadinya cuma sore biasa di Asrama Pelayar Jalan Enggano, Tanjung Priok. Makan bareng, ketawa, minum bir hitam dan Aseng, suasana cair kayak biasanya. Tapi siapa sangka, dalam satu percikan emosi, semuanya berubah jadi tragedi. LH (26) — pelayar muda penuh semangat — harus kehilangan nyawanya di tangan temannya sendiri, YR alias Acil, […]

  • Polisi Evakuasi Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Dalam Rumah Kontrakan

    Polisi Evakuasi Ibu dan Dua Anak yang Tewas di Dalam Rumah Kontrakan

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Ujang Sunarya
    • 0Komentar

    Bandung – Warga Kampung Cae, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, digemparkan dengan penemuan tiga jenazah dalam sebuah rumah kontrakan pada Jumat (05/09/2025) dini hari. Tiga korban tersebut adalah seorang ibu rumah tangga berinisial EN (34) serta dua anaknya, AAP (9) dan AAP (11 bulan). Mereka ditemukan meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIB oleh suaminya, […]

expand_less