Selasa, 3 Nov 2026
Gensa Media Indonesia » Berita » Dugaan Pelecehan dan Intimidasi di PT Glow Industri Herbal Care: Para Pihak Saling Bantah

Dugaan Pelecehan dan Intimidasi di PT Glow Industri Herbal Care: Para Pihak Saling Bantah

  • account_circle Tama
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bekasi – Dugaan pelecehan dan intimidasi serta penyerangan martabat kehormatan mencuat di PT Glow Industri Herbal Care, yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Seorang perempuan berinisial EAP mengaku mengalami perlakuan fisik dan verbal yang tidak pantas selama bekerja.

EAP menyampaikan kronologi peristiwa yang ia alami kepada media, disertai dokumen percakapan yang diklaim berkaitan dengan dugaan tindakan tidak profesional di lingkungan kerja perusahaan yang berlokasi di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur.

Peristiwa tersebut, menurut EAP, terjadi saat dirinya masih aktif sebagai karyawan.

Menurut EAP, dugaan tindakan tidak menyenangkan itu melibatkan seorang oknum manajer bernama Maruli.

Ia menyebut dugaan perlakuan tersebut terjadi berulang dalam kurun waktu tertentu, baik dalam bentuk kontak fisik maupun ucapan verbal.

“Sering, setiap lewat, dia suka memegang pundak saya. Saya sudah beberapa kali menegur dan bilang agar tidak melakukan itu,” ujar EAP kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

Selain dugaan kontak fisik yang tidak diinginkan, EAP juga mengaku menerima ucapan yang dinilainya tidak pantas untuk disampaikan di lingkungan kerja, bahkan di hadapan rekan kerja lainnya.

Ia menilai tindakan tersebut melampaui batas profesionalitas dan menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif.

EAP juga mengungkapkan pengalaman ketika dirinya menginformasikan keterlambatan masuk kerja akibat banjir.

Menurut dia, respons yang diterima dari pihak yang bersangkutan dinilai tidak relevan dengan konteks pekerjaan dan justru menimbulkan ketidaknyamanan secara personal.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, EAP menyatakan mengalami tekanan psikologis yang berdampak pada kondisi mentalnya.

Ia merasa situasi yang dihadapi tidak lagi sehat dan berpengaruh pada psikis nya.

“Saya merasa tidak nyaman dan itu berpengaruh terhadap kondisi psikis dan mental saya,” katanya.

Baca juga :  Polsek Cabangbungin Gelar Apel Siaga, Perkuat Pengamanan Mako

Lebih lanjut, EAP menyebut adanya perubahan sikap dalam interaksi kerja setelah dirinya menolak ajakan pribadi di luar kepentingan pekerjaan.

Ia menilai perubahan tersebut turut memengaruhi hubungan kerja hingga berujung pada berakhirnya hubungan kerja.

Menurut EAP, keputusan PHK yang dialaminya tidak sepenuhnya didasarkan pada faktor profesional.

Ia menduga terdapat unsur personal dalam keputusan tersebut.

“Menurut saya ada faktor personal, bukan semata profesional,” ujarnya.

Selain dugaan pelecehan, EAP juga menyoroti dugaan intimidasi.

Ia mengaku dituduh menggunakan narkoba dan menerima pernyataan yang menyinggung kondisi keluarga, yang dinilai merendahkan martabatnya.

“Dia (Maruli) bilang begini kepada saya: kamu lagi makai atau lagi nggak nih? Takutnya kamu lagi berimajinasi. Saya beruntung punya orang tua yang romantis dan berbahagia,” ucap Ega menirukan percakapan nya.

Redaksi tidak memuat seluruh isi percakapan secara utuh dengan mempertimbangkan aspek kepatutan, perlindungan privasi, serta relevansi informasi bagi publik.

Tanggapan Kuasa Hukum PT Glow Industri

Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., C.Me., menyampaikan tanggapan resmi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis (2/4/2026), perusahaan menolak seluruh tuduhan yang disampaikan EAP.

“Perusahaan dengan tegas menolak seluruh tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai mantan karyawan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dilaporkan sebelumnya,” tulis kuasa hukum perusahaan.

Pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerima laporan resmi maupun pengaduan internal terkait dugaan pelecehan selama EAP masih bekerja.

Perusahaan juga menegaskan memiliki mekanisme pengaduan internal yang dapat digunakan oleh karyawan.

Terkait PHK, perusahaan menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya dugaan pelanggaran berupa penggelapan yang merugikan perusahaan.

Baca juga :  Lanal Bintan Aktif Dukung Visi Maritim Nasional, Ikuti Rakor Renaku I TNI AL 2025 Secara Daring

Atas dugaan tersebut, perusahaan mengaku telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan EAP kepada pihak kepolisian.

Namun hingga berita ini ditayangkan, redaksi tidak menerima bukti laporan kepolisian yang dimaksud kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care.

Perusahaan juga menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan EAP diduga sebagai bentuk pengalihan isu atas proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, perusahaan membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam keterangannya, kuasa hukum perusahaan juga mengimbau semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kuasa Hukum EAP: Tuduhan Tidak Berdasar dan Berpotensi Melanggar Hukum

Sementara itu, kuasa hukum EAP, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyampaikan bantahan atas pernyataan pihak perusahaan.

Ia menegaskan bahwa kliennya membantah tuduhan penggelapan dan menilai narasi tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dalam prinsip hukum pidana, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Syakroni kepada wartawan melalui telepon, Kamis, (2/4/2026).

Terkait dugaan pelecehan dan intimidasi, Syakroni menyatakan bahwa tindakan yang dilaporkan kliennya berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya terkait perbuatan yang merendahkan atau menyerang kehormatan tubuh dan martabat seseorang di lingkungan kerja.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pernyataan yang mengaitkan kliennya dengan penggunaan narkoba tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pencemaran dan menyerang kehormatan. 

Baca juga :  Bakamla RI Perkuat Peran Relawan Penjaga Laut, Perairan Batam Lebih Aman di Bulan Ramadan

“Pernyataan yang menyinggung martabat keluarga dan menuduh seseorang menggunakan narkotika tanpa bukti yang sah dapat dikategorikan sebagai tuduhan yang merusak reputasi dan kehormatan seseorang. Ini berpotensi menjadi delik hukum,” ujarnya.

Syakroni juga menambahkan bahwa jika terdapat pernyataan yang menyerang martabat keluarga, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan yang memiliki konsekuensi hukum.

Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata, serta mendorong penanganan perkara secara objektif dan transparan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak dan martabat klien kami,” katanya.

Redaksi telah berupaya menghubungi Maruli untuk meminta konfirmasi terkait keterangan yang disampaikan EAP.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.**/Tama

Gensa Media Indonesia membuka ruang bagi pembaca dan masyarakat yang ingin memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional dan kegiatan jurnalisme melalui QRIS resmi di bawah ini:

📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Avatar photo

Ditulis oleh:

Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Interesting

  • Dankodaeral IX Tinjau Bhakti Kesehatan TNI di Ambon

    Dankodaeral IX Tinjau Bhakti Kesehatan TNI di Ambon

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Ambon – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IX Ambon, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., bersama Ketua Daerah Kodaeral IX Gabungan Jalasenastri Koarmada RI, Ny. Inca Djodi, hadir dan meninjau langsung pelaksanaan Bhakti Kesehatan TNI di Rumah Sakit TNI AL Tk II dr. J.A. […]

  • The controversy surrounding Ida Dayak has caught the attention of the Indonesian government

    The controversy surrounding Ida Dayak has caught the attention of the Indonesian government

    • calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Recently, a controversial incident involving a traditional healer, or “dukun,” named Ida Dayak has caused a stir in Indonesia. The healer, who claims to have the ability to cure various ailments and diseases through traditional methods, has been accused of administering dangerous and potentially life-threatening treatments to her patients. The controversy surrounding Ida Dayak has […]

  • Koops Udara II Gelar Operasi Modifikasi Cuaca, Cegah Banjir di Jawa Barat

    Koops Udara II Gelar Operasi Modifikasi Cuaca, Cegah Banjir di Jawa Barat

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bandung – Komando Operasi Udara II (Koops Udara II) melalui Skadron Udara 4 melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengendalikan curah hujan dan mencegah potensi banjir di Jawa Barat. Operasi ini menggunakan pesawat Cassa 212 yang diterbangkan dari Lanud Husein Sastranegara, bekerja sama dengan BMKG, BPBD, dan Pemerintah Daerah Jawa Barat. Operasi ini dimulai pada […]

  • Anggaran Sekolah Bekasi Tembus Miliaran Rupiah, Bambang Purwanto Soroti Data Kerusakan

    Anggaran Sekolah Bekasi Tembus Miliaran Rupiah, Bambang Purwanto Soroti Data Kerusakan

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Firman Ugm
    • 0Komentar

    BEKASI – Anggaran pembangunan dan perbaikan sekolah di Kota Bekasi yang mencapai miliaran rupiah menjadi perhatian anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PPS, H. Bambang Purwanto, S.Pd.I. Ia menyoroti pentingnya transparansi sumber pendanaan, kejelasan kewenangan pemerintah, serta akurasi data sekolah rusak sebagai dasar penentuan prioritas pembangunan. Bambang menyampaikan hal tersebut saat kegiatan reses […]

  • Lanud Sjamsudin Noor Tebar Kepedulian pada Hari Bakti TNI AU

    Lanud Sjamsudin Noor Tebar Kepedulian pada Hari Bakti TNI AU

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Banjarbaru, 29–30 Juli 2026 – Lanud Sjamsudin Noor menggelar anjangsana ke lima panti asuhan dan sejumlah purnawirawan TNI Angkatan Udara dalam rangka memperingati Hari Bakti Ke-79 TNI Angkatan Udara. Kegiatan sosial tersebut menjadi wujud kepedulian terhadap masyarakat sekaligus penghormatan kepada keluarga besar TNI AU. Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin […]

  • Wisnu Hani Putranto Disorot, Ini Isi Garasi dan Harta dalam LHKPN

    Wisnu Hani Putranto Disorot, Ini Isi Garasi dan Harta dalam LHKPN

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • account_circle Tama
    • 0Komentar

    JAKARTA – Nama Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menjadi sorotan setelah dirinya hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Rapat tersebut membahas temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta proses pemeriksaan internal terhadap sejumlah pejabat lapas. Dalam forum itu, […]

expand_less