Permudah Layanan Pertanahan, BPN Kota Bekasi Siapkan Sistem Berbasis Digital
- account_circle Tama
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI – Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi mengklaim kinerja pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah telah mencapai nilai 100 setelah melakukan pembenahan internal.
Meski demikian, persoalan alih media dokumen pertanahan dari analog ke elektronik masih menjadi tantangan, di tengah keluhan masyarakat mengenai lamanya proses pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasie PHP) Kantah BPN Kota Bekasi, Dr. Ahmad Budinta Rangkuti, S.H., M.Kn., mengatakan pembenahan pelayanan dilakukan melalui sinergi pimpinan dan tim untuk mengurai persoalan yang telah muncul sebelum dirinya bertugas di kantor tersebut.
“Waktu itu memang kita kan di Kota Bekasi ini kondisi pelayanan publik kita balik nama ini, kondisinya itu memang saat kita masuk itu paling bawah nomor dua,” kata Kasie PHP yang akrab dipanggil Budinta dalam keterangannya mengenai kondisi pelayanan peralihan hak di BPN Kota Bekasi, Jumat (16/10/2026).
Ia menyebut, setelah upaya pembenahan dilakukan, penilaian terhadap pelayanan balik nama kini mencapai angka 100.
Menurut Budinta, capaian tersebut berkaitan dengan penyelesaian berkas tepat waktu sepanjang persyaratan administrasi telah lengkap.
“Alhamdulillah dengan berkat kerja tim, kita sekarang sudah nilai kita di angka 100,” ujarnya.
Budinta juga menyampaikan bahwa BPN Kota Bekasi masuk dalam kategori perintis layanan 10 hari.
Ia mencontohkan lima berkas balik nama yang masuk dalam kategori tersebut telah diselesaikan sesuai target, bahkan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Bahkan sebelum waktunya,” tegas Budinta.
Alih Media Dokumen Jadi Salah Satu Kendala
Kasie PHP menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap menimbulkan persepsi lambatnya pelayanan adalah proses persiapan dokumen pertanahan sebelum permohonan peralihan hak dapat diproses lebih lanjut.
Menurut dia, masyarakat terkadang menganggap proses balik nama sudah berjalan, padahal dokumen masih berada dalam tahapan persiapan atau pra-pengalihan data dari format analog ke elektronik.
“Jadi kan sekarang kita kan sudah serba elektronik. Nah, jadi sebenarnya sebelum balik nama, ada namanya pra, kegiatan pra-buku tanah ke elektronik dan pra-surat ukur ke elektronik,” ujar Budinta.
Ia menilai, perbedaan pemahaman mengenai tahapan tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat agar proses persiapan dokumen tidak disamakan dengan proses penyelesaian balik nama.
Budinta mengakui persoalan alih media telah muncul sebelum dirinya bertugas di BPN Kota Bekasi.
Ia menyebut masa tugasnya bersama kepala kantor yang baru saat memberikan keterangan tersebut baru sekitar empat bulan.
Menurut dia, ribuan berkas dalam tahapan alih media telah diselesaikan melalui upaya pembenahan yang dilakukan tim BPN Kota Bekasi.
Ia mengatakan keluhan terkait persoalan tersebut mulai berkurang, meskipun belum seluruhnya dapat dituntaskan.
“Walaupun kami akui tidak bisa mencapai titik sempurna, gitu,” katanya.
Ia menyebut keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu kendala yang masih dihadapi dalam meningkatkan pelayanan.
“Tapi kita mencoba dengan niat baik bagaimana menekan, mengurangi pengaduan keluhan masyarakat,” ujar Ahmad.
Penyelesaian Setelah SPS Terbit
Terkait durasi penyelesaian balik nama, Budinta mengatakan proses setelah Surat Perintah Setor (SPS) terbit dan pembayaran dilakukan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga lima hari, bergantung pada proses yang berjalan dan kelengkapan persyaratan.
“Kami biasanya tidak mengerjakan lebih dari lima hari, kadang lima hari, tiga hari, bahkan ada satu hari selesai,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembayaran menjadi salah satu tahapan yang memengaruhi kelanjutan proses permohonan.
Apabila pemohon belum melakukan pembayaran setelah SPS diterbitkan, proses tidak dapat berlanjut.
“Ya, setelah SPS terbit, dia bayar. Tapi kalau dia enggak bayar-bayar, ya enggak bergerak,” kata pak Kasie.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu memahami tahapan administrasi, termasuk persiapan dokumen, penerbitan SPS, pembayaran, hingga penyelesaian permohonan.
Namun, durasi yang disampaikan merupakan keterangan dari pihak BPN Kota Bekasi dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai jaminan waktu penyelesaian untuk setiap permohonan.
BPN Siapkan Aplikasi Bekasi Mantap
Sebagai upaya memperbaiki pelayanan, BPN Kota Bekasi menyiapkan inovasi digital bernama Bekasi Mantap.
Ahmad Budinta mengatakan aplikasi tersebut direncanakan diluncurkan pada pekan depan.
Melalui aplikasi itu, masyarakat diharapkan dapat mengunggah dokumen untuk kebutuhan peningkatan kualitas data pertanahan tanpa harus datang langsung ke kantor BPN.
“Cukup dari rumah, di kantor, di mana pun berada, di-upload,” ujarnya.
Kasie PHP menegaskan bahwa Bekasi Mantap merupakan inovasi khusus BPN Kota Bekasi, bukan aplikasi yang diperuntukkan bagi seluruh kantor pertanahan.
Ia berharap inovasi tersebut mendapat sambutan positif, terutama dari masyarakat yang menggunakan layanan pertanahan.
Masyarakat Bisa Mendaftarkan Dokumen Langsung ke BPN
Dalam wawancara tersebut, Ahmad juga menjelaskan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses peralihan hak atas tanah.
Menurut dia, pembuatan akta peralihan merupakan bagian yang harus ditangani PPAT sesuai kewenangannya.
Sementara itu, pendaftaran dokumen ke BPN dapat dilakukan langsung oleh masyarakat setelah dokumen yang diperlukan siap didaftarkan.
“Untuk pendaftarannya bisa langsung masyarakat,” kata Ahmad Budinta.
Ia menjelaskan, PPAT berperan menyiapkan akta, seperti Akta Jual Beli (AJB), agar dapat didaftarkan.
Masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran sendiri dapat datang ke kantor BPN untuk memperoleh informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh.
Ahmad mengakui sebagian masyarakat memilih menyerahkan pengurusan kepada PPAT karena keterbatasan waktu, tenaga, atau belum memahami proses administrasi pertanahan.
Pembenahan Pelayanan Masih Perlu Dibuktikan
Pernyataan BPN Kota Bekasi mengenai peningkatan nilai pelayanan, penyelesaian ribuan berkas alih media, dan rencana peluncuran aplikasi Bekasi Mantap menjadi bagian dari upaya menjawab keluhan masyarakat.
Budinta sendiri mengakui masih terdapat keterbatasan dalam memberikan pelayanan secara sempurna.
“Intinya BPN Kota Bekasi ini ingin membuat yang terbaiklah bagaimana pelayanan ke masyarakat. Namun kami memang akui, kami tidak bisa berbuat untuk sempurna,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen yang disampaikan pihak BPN Kota Bekasi.
Tantangan berikutnya adalah memastikan komitmen itu tercermin dalam pelayanan yang semakin transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengurus hak atas tanahnya.
FAQ Seputar Layanan BPN Kota Bekasi
Apa inovasi baru yang disiapkan BPN Kota Bekasi untuk pelayanan pertanahan?
BPN Kota Bekasi menyiapkan aplikasi bernama Bekasi Mantap untuk mendukung proses peningkatan kualitas data pertanahan melalui pengunggahan dokumen secara daring. Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bekasi, aplikasi tersebut direncanakan diluncurkan pada pekan berikutnya setelah wawancara dilakukan.
Mengapa proses balik nama tanah terkadang dianggap lambat?
Menurut BPN Kota Bekasi, salah satu penyebab persepsi lambatnya pelayanan adalah proses persiapan atau pra-alih data dari dokumen analog ke sistem elektronik. Tahapan ini dapat berlangsung sebelum proses peralihan hak atau balik nama diproses lebih lanjut.
Berapa lama proses balik nama setelah SPS diterbitkan dan dibayar?
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bekasi menyatakan bahwa penyelesaian setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan dan pembayaran dilakukan umumnya berkisar satu hingga lima hari. Waktu penyelesaian dapat bergantung pada proses dan kelengkapan persyaratan.
Apa yang terjadi jika pemohon belum membayar SPS?
Menurut keterangan BPN Kota Bekasi, proses permohonan tidak dapat berlanjut apabila pemohon belum melakukan pembayaran setelah Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan.
Apakah masyarakat bisa mendaftarkan dokumen peralihan hak langsung ke BPN?
Menurut Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Bekasi, masyarakat dapat mendaftarkan dokumen langsung ke kantor BPN setelah dokumen yang diperlukan siap. Pembuatan akta peralihan, seperti Akta Jual Beli (AJB), merupakan bagian dari kewenangan PPAT. Persyaratan dan prosedur perlu disesuaikan dengan jenis layanan serta ketentuan yang berlaku.
Apa kendala yang masih dihadapi BPN Kota Bekasi dalam meningkatkan pelayanan?
BPN Kota Bekasi mengakui masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Pihak kantor menyatakan telah melakukan pembenahan dan menyelesaikan ribuan berkas alih media, tetapi klaim tersebut belum diverifikasi secara independen dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah BPN Kota Bekasi. Klaim mengenai nilai pelayanan, jumlah berkas yang diselesaikan, dan target waktu merupakan keterangan narasumber yang belum diverifikasi secara independen. Rencana peluncuran aplikasi Bekasi Mantap juga masih memerlukan konfirmasi mengenai realisasi, fitur, dan penerapannya.
📲 Scan QRIS di Sini 🤝 Dukung Jurnalisme Independen
Ditulis oleh: Tama
Tama adalah jurnalis Gensa Media Indonesia yang menjalankan tugas peliputan dan pemberitaan secara profesional, independen, berimbang, serta mengedepankan akurasi, verifikasi fakta, dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

