Hukum

Kasus Begal di Inhu Terbongkar sebagai Hoaks, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kasus Begal di Inhu Terbongkar sebagai Hoaks, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya – Foto Istimewa

Indragiri Hulu, Riau — Sebuah laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terungkap sebagai berita hoaks.

Kepolisian memastikan bahwa insiden tersebut merupakan rekayasa yang dilakukan oleh korban sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H.

Kasus ini bermula ketika seorang pria bernama Sumardi melaporkan bahwa istrinya, Ranti Purnama Sari, menjadi korban begal di Jl. Lintas Timur Japura – Pematang Reba, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan tersebut masuk ke kepolisian dengan nomor LP/B/11/III/2025/SPKT/Polsek Rengat Barat/Polres Indragiri Hulu/Polda Riau.

Menurut laporan Sumardi, istrinya mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan dibawa ke Klinik Muizah oleh seorang saksi bernama Yuli.

Korban mengklaim bahwa seorang pelaku menggunakan masker hitam dan helm merampas tas putih miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp10.000.000.

Kejanggalan dan Pengungkapan Fakta

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Inhu langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Kejanggalan mulai muncul ketika korban memberikan keterangan yang tidak konsisten.

Berdasarkan hasil wawancara lebih lanjut di Polsek Rengat Barat pada Kamis (27/3/2025), polisi akhirnya mengungkap bahwa peristiwa ini hanyalah rekayasa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa korban mengalami tekanan emosional akibat masalah keuangan.

Pada hari kejadian, sekitar pukul 11.30 WIB, korban berangkat dari Pasir Keranji menggunakan sepeda motor Beat biru.

Dalam perjalanan, ia membeli pisau kecil di toko AMB seharga Rp9.000.

Selanjutnya, korban membuang tas putihnya, melukai pergelangan tangannya sendiri, dan kemudian menusukkan pisau ke perutnya.

Baca juga :  Ketentuan Hukum Bonus Akhir Tahun, Pekerja Wajib Tau!

Setelah melukai diri sendiri, korban mendatangi rumah pamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, lalu dibawa ke Klinik Muizah.

Kepada keluarga dan saksi, korban berpura-pura menjadi korban begal, yang kemudian dilaporkan oleh suaminya ke pihak kepolisian.

Polisi Tegas: Hoaks Tidak Dapat Ditoleransi

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa penyebaran berita hoaks, terutama yang berkaitan dengan tindak kriminal, tidak dapat ditoleransi.

“Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menemukan bahwa informasi yang disampaikan korban tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tindakan menyebarkan berita hoaks dapat memicu keresahan di masyarakat dan menyesatkan aparat penegak hukum,” ungkapnya melalui Kasi Humas Polres Inhu.

Lebih lanjut, kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri lebih jauh motif di balik rekayasa ini.

Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian materiil dalam kasus ini dinyatakan nihil.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi sepasang pakaian korban berwarna merah marun bercorak batik.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Penyebaran berita hoaks dapat berdampak negatif, baik terhadap keamanan dan ketertiban umum maupun terhadap individu yang menjadi sasaran tuduhan palsu.

“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Jika ada kejadian kriminal, segera laporkan kepada pihak yang berwenang dan hindari membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak,” tambah Aiptu Misran.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa penyebaran berita hoaks bukan hanya dapat menyesatkan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Pihak kepolisian akan terus berupaya menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.**/

Baca juga :  COVER NOTE TIDAK MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI BUKTI

sumber: riauaktual

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru: Keluarga Tuntut Hukuman Terberat

Selanjutnya

Dandim 1710/Mimika Pantau Kesiapan Posko Pengamanan Idul Fitri: Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Warga

icuen
Editor

icuen

Gensa Media Indonesia