Beranda Hukum Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli
Hukum

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai proses balik nama

Ilustrasi Jual Beli Tanah – Foto Istimewa

Hukum – Balik nama sertifikat tanah adalah proses perubahan nama pemilik tanah dalam sertifikat setelah transaksi jual beli tanah. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan kepemilikan tanah yang sah. Bagi pembeli tanah, pengurusan balik nama ini menjadi prioritas setelah menyelesaikan transaksi, karena hanya dengan sertifikat yang sudah beralih nama, pembeli secara resmi diakui sebagai pemilik tanah yang sah.

Apa yang perlu dilakukan dalam proses balik nama sertifikat tanah?

  1. Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
    Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, biasanya pembeli dan penjual membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB berfungsi sebagai jaminan bahwa penjual bersedia menjual tanahnya kepada pembeli setelah syarat-syarat tertentu dipenuhi. Misalnya, menunggu proses pemecahan sertifikat atau penghapusan agunan di bank.
  2. Membuat Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT
    Setelah kesepakatan PPJB, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah bukti sah bahwa hak atas tanah telah beralih dari penjual ke pembeli. Selanjutnya, PPAT wajib mendaftarkan AJB dan dokumen terkait ke kantor pertanahan dalam waktu maksimal tujuh hari.

Bagaimana dengan kewajiban pajak dalam proses jual beli tanah?

  1. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penjual
    Penjual tanah diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah. Besaran PPh ini sebesar 2,5% dari nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembeli
    Pembeli diwajibkan membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). BPHTB merupakan syarat wajib agar kantor pertanahan dapat memproses balik nama sertifikat tanah.
Baca juga :  Pemasangan Banner Kemerdekaan Tanpa Izin Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Apa saja syarat yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah?

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pembeli harus melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) penjual dan pembeli.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Bukti pelunasan BPHTB.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai proses balik nama.

Berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah?

Biaya yang harus dikeluarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Biaya jasa PPAT: Tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi jual beli yang tercantum di dalam AJB.
  2. PPh Penjual: Sebesar 2,5% dari nilai pengalihan hak atas tanah.
  3. BPHTB Pembeli: Tarif maksimal sebesar 5% dari NPOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  4. Biaya administrasi di BPN: Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas tanah. Rumus perhitungannya adalah (nilai tanah per m² × luas tanah m²) / 1.000 + biaya pendaftaran.

Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m², maka biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp150.000.

Bagaimana langkah hukum jika terjadi masalah dalam proses jual beli?

Jika terjadi sengketa atau masalah dalam proses jual beli tanah, misalnya penipuan atau pihak penjual tidak memenuhi kewajibannya, pembeli bisa melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, gugatan perdata juga bisa diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dengan memahami syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, pembeli dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara aman dan terhindar dari masalah hukum.(Red/*istimewa)

Baca juga :  Apakah Ini Melindungi Pihak Keuangan atau Konsumen?

Editor: icuen

Sebelumnya

Modus, Langkah Hukum, dan Tips Menghindari Penipuan Mobil Skema Segitiga

Selanjutnya

UMKM Naik Kelas, Beri Pelatihan dan Pemahaman Pengenalan Dasar Digital Marketing

Gensa Club