Senin, 14 Sep 2026
Beranda » HUKUM » Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Karena Jual Beli

  • account_circle Redaktur
  • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
  • print Cetak

Hukum – Balik nama sertifikat tanah adalah proses perubahan nama pemilik tanah dalam sertifikat setelah transaksi jual beli tanah. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan kepemilikan tanah yang sah. Bagi pembeli tanah, pengurusan balik nama ini menjadi prioritas setelah menyelesaikan transaksi, karena hanya dengan sertifikat yang sudah beralih nama, pembeli secara resmi diakui sebagai pemilik tanah yang sah.

Apa yang perlu dilakukan dalam proses balik nama sertifikat tanah?

  1. Membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
    Sebelum melakukan transaksi jual beli tanah, biasanya pembeli dan penjual membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB berfungsi sebagai jaminan bahwa penjual bersedia menjual tanahnya kepada pembeli setelah syarat-syarat tertentu dipenuhi. Misalnya, menunggu proses pemecahan sertifikat atau penghapusan agunan di bank.
  2. Membuat Akta Jual Beli (AJB) di Hadapan PPAT
    Setelah kesepakatan PPJB, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah bukti sah bahwa hak atas tanah telah beralih dari penjual ke pembeli. Selanjutnya, PPAT wajib mendaftarkan AJB dan dokumen terkait ke kantor pertanahan dalam waktu maksimal tujuh hari.

Bagaimana dengan kewajiban pajak dalam proses jual beli tanah?

  1. Pajak Penghasilan (PPh) bagi Penjual
    Penjual tanah diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli tanah. Besaran PPh ini sebesar 2,5% dari nilai pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Pajak ini wajib dibayar sebelum proses balik nama sertifikat tanah dilakukan.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Pembeli
    Pembeli diwajibkan membayar BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). BPHTB merupakan syarat wajib agar kantor pertanahan dapat memproses balik nama sertifikat tanah.
Pilihan Editor :  Ribuan Warga Padati Masjid 99 Kubah, Buka Puasa Akbar Bersama Kaskoops Udara II

Apa saja syarat yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah?

Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, pembeli harus melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
  • Fotokopi identitas (KTP, KK) penjual dan pembeli.
  • Sertifikat asli tanah.
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Bukti pelunasan BPHTB.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memulai proses balik nama.

Berapa biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah?

Biaya yang harus dikeluarkan dalam proses balik nama sertifikat tanah terdiri dari:

  1. Biaya jasa PPAT: Tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi jual beli yang tercantum di dalam AJB.
  2. PPh Penjual: Sebesar 2,5% dari nilai pengalihan hak atas tanah.
  3. BPHTB Pembeli: Tarif maksimal sebesar 5% dari NPOP setelah dikurangi NJOPTKP.
  4. Biaya administrasi di BPN: Biaya ini dihitung berdasarkan nilai tanah dan luas tanah. Rumus perhitungannya adalah (nilai tanah per m² × luas tanah m²) / 1.000 + biaya pendaftaran.

Sebagai contoh, jika nilai tanah Rp1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 m², maka biaya balik nama yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp150.000.

Bagaimana langkah hukum jika terjadi masalah dalam proses jual beli?

Jika terjadi sengketa atau masalah dalam proses jual beli tanah, misalnya penipuan atau pihak penjual tidak memenuhi kewajibannya, pembeli bisa melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, gugatan perdata juga bisa diajukan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Dengan memahami syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, pembeli dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara aman dan terhindar dari masalah hukum.(Red/*istimewa)

Pilihan Editor :  Bisnis Gelap Obat Keras Daftar G di Jagakarsa Diduga Dilindungi Oknum Aparat
gensa.club berkomitmen menulis berita sesuai fakta, independen, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme dengan cara :"Sawer Secangkir Kopi Sekarang"
Avatar photo

Ditulis oleh:

Redaktur Gensa Media Indonesia bertanggung jawab mengelola, menyunting, dan memastikan setiap berita memenuhi standar jurnalistik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Menarik Dibaca

  • Panglima TNI Dampingi Menhan RI Beri Arahan Kepada 44 Kadet Palestina di Unhan

    Panglima TNI Dampingi Menhan RI Beri Arahan Kepada 44 Kadet Palestina di Unhan

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Jakarta, 27 September 2025 – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI, Bapak Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan arahan kepada 44 Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) asal Palestina. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Sudirman, Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Dalam arahannya, Menhan RI menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk terus […]

  • Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

    Debitur Nunggak Cicilan, Haruskah Mobil di Kembalikan Kepada Leasing

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaktur
    • 0Komentar

    Debitur yang mengalami intimidasi serta kekerasan terkait penagihan serta penarikan kendaraan yang menjadi jaminan Fidusia, dapat melaporkan

  • Lanal Dabo Singkep Hadirkan Bazar Murah Ramadhan

    Lanal Dabo Singkep Hadirkan Bazar Murah Ramadhan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Dabo Singkep – Suasana Ramadhan di Dabo Singkep terasa semakin hangat ketika Lanal Dabo Singkep menggelar bazar murah dan membagikan takjil kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di depan Primkopal Lanal Dabo Singkep, Jalan Pemuda, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat, 13 Maret 2026. Sejak sore hari, warga mulai berdatangan untuk mendapatkan paket sembako dengan harga yang lebih […]

  • ROBOT RT180S 10.000mAh Hadirkan Powerbank Ringkas Tiga Output untuk Kebutuhan Mobilitas

    ROBOT RT180S 10.000mAh Hadirkan Powerbank Ringkas Tiga Output untuk Kebutuhan Mobilitas

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Kontributor
    • 0Komentar

    “powerbank ini menghadirkan kombinasi kapasitas memadai, desain ringkas, serta konfigurasi port yang cukup lengkap di kelasnya”

  • Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Driver Ojol di Kampung Bahari

    Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Driver Ojol di Kampung Bahari

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Nadya
    • 0Komentar

    Kami ingin masyarakat lebih aktif melapor jika ada kejadian yang mencurigakan. Jangan takut, kami akan melindungi dan menindaklanjuti

  • Hari Bumi dan HUT Ke-40, Lanal Bengkulu Turun Bersih Pantai dan Lepas Tukik

    Hari Bumi dan HUT Ke-40, Lanal Bengkulu Turun Bersih Pantai dan Lepas Tukik

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Sapto Handoko
    • 0Komentar

    Bengkulu, 25 April 2026 – Lanal Bengkulu menggelar aksi bersih pantai, pelepasan tukik, dan layanan sosial dalam peringatan Hari Bumi dan HUT ke-40. Komandan Lanal Bengkulu Letkol Laut (P) Nurwahidin memimpin langsung kegiatan yang melibatkan personel, Bencoolen Mall, dan unsur terkait di pesisir Kota Bengkulu. Kegiatan berlangsung dengan fokus pada pengangkatan sampah plastik dan limbah […]

expand_less