Mandiri Utama Finance Diduga Tahan BPKB karena Denda Meskipun Cicilan Lunas

Bekasi – Nasabah berinisial IH, mengaku belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motornya meski seluruh cicilan telah lunas di Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Kota Bekasi, yang berlokasi di Ruko Emerald, Jalan Bulevar Selatan, Summarecon, Kota Bekasi.
Pihak MUF berdalih, penyerahan BPKB baru dapat dilakukan apabila nasabah melunasi denda sebesar Rp1,7 juta.
Roy Faza (suami IH), yang bekerja sebagai ojek online, mengungkapkan telah berupaya menyelesaikan sendiri persoalan ini dengan mengajukan permohonan keringanan.
Namun, pihak MUF menolak memberikan BPKB sebelum denda dibayarkan.
“Katanya harus pakai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk bisa mengajukan permohonan, itupun hanya bisa mengurangi denda sekitar 30 sampai 40 persen,” ujar Roy saat diwawancarai wartawan, Selasa (20/5/2025).
Karena tidak memiliki dana untuk membayar denda, Roy akhirnya meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia di Kota Bekasi.
LBH kemudian mengirimkan surat permohonan penghapusan denda dan pengembalian BPKB secara resmi kepada pihak MUF dengan Nomor Surat : 159/Permohonan/YLBH-GKI/CKB/V/2025. Lampiran : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Lebih lanjut, Dedy Dongan Matondang, S.H., selaku kuasa menyampaikan respons yang diterima dari pihak MUF sangat mengecewakan.
Dedy mengaku surat permohonan sempat ditolak, dengan alasan data nasabah belum lengkap.
Bahkan, pihak MUF disebut menolak memberikan tanda terima surat tersebut.
“Awalnya surat kami ditolak. Mereka meminta dilengkapi dulu dengan data debitur seperti KTP, KK, dan SKTM. Parahnya, mereka menolak memberikan tanda terima surat. Agak laen ini gaya nya petugas MUF,” jelas Dedy kepada awak media, Kamis (22/5/2025).
Di sisi lain, Sudomo, selaku Head Collection MUF, menyatakan tidak mengetahui adanya surat dari LBH.
“Pak kan tadi saya bilang pak, saya tidak tau, kalo bapak menanyakan seperti itu kan seolah olah saya tau” kata Sudomo, Rabu (28/5/2025).
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi kepada timnya, namun tidak ada yang merasa menerima surat tersebut.
“Soalnya saya bingung begini, ketika saya konfirmasi ke yang lain, gak ada yang merasa menerima itu” ujar Sudomo.
Tidak hanya itu, Sudomo juga menegaskan untuk memastikan kembali Surat Permohonan yang telah dikirimkan tersebut.
“Coba pak pastikan dulu pak tanggal berapa dia kemari, karna disini saya konfirmasi gak ada itu datang, apalagi dia sesuai dari kelurahan SKTM nya” tegas Sudomo kepada awak media.
Saat dikonfirmasi soal data nasabah, Sudomo membenarkan bahwa cicilan atas nama IH, memang sudah lunas, namun masih terdapat denda yang belum diselesaikan.
“Iyaa sudah lunas, kalo saya liat saya cek ya ada denda” tutur Sudomo.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prosedur dan transparansi pelayanan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan seperti MUF.**/tama
