Masalah Kredit

Cicilan Lunas, BPKB Ditahan: Sinarmas Multi Finance Diduga Persulit Debitur

Cicilan Lunas, BPKB Ditahan: Sinarmas Multi Finance Diduga Persulit Debitur – (Foto/tama)

Bekasi – Seorang debitur mengeluhkan belum menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) meskipun seluruh kewajiban cicilan telah dilunasi beberapa bulan lalu.

Perusahaan pembiayaan Sinarmas Multi Finance (SMMF) diduga menahan dokumen kendaraan milik debitur dengan alasan adanya denda yang belum dibayarkan, meskipun kewajiban pokok kredit telah selesai.

Lasmawati (42) warga Bekasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses penyerahan BPKB miliknya oleh pihak SMMF Bekasi yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Menurutnya, cicilan kendaraan yang menjadi kewajibannya telah lunas sejak sekitar empat bulan lalu. Namun, hingga kini, BPKB tersebut belum juga diserahkan.

“Saya sudah melunasi cicilan sekitar empat bulan yang lalu. Tapi, kata pihak Sinarmas, saya harus membayar denda sekitar Rp3 juta dulu baru BPKB bisa diproses keluar,” ujar Lasmawati saat ditemui oleh wartawan pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam upayanya mendapatkan kejelasan atas BPKB-nya, Lasmawati juga meminta bantuan kepada Ketua LSM GMBI Bekasi Selatan, yang akrab di panggil “Ncek” untuk melakukan mediasi.

Mediasi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan harapan agar pihak SMMF dapat memberikan keringanan atau solusi yang adil bagi debitur.

“Saya sudah minta bantuan Ketua Ncek untuk mediasi, tapi pihak Sinarmas menyuruh kami membuat permohonan pengajuan terlebih dahulu dan diminta menunggu selama tiga hari,” jelas Lasmawati.

Ketua Ncek bersama Lasmawati kembali mendatangi kantor SMMF guna menindaklanjuti proses pengajuan pengambilan BPKB pada Rabu 14/5/2025.

Namun, menurut Helvy selaku Administrasi SMMF menyampaikan bahwa pengajuan baru dikirim ke kantor pusat pada hari ini.

“Itu kan baru kami ajukan pada proses pengajuan pada hari ini, nanti proses nya ditunggu 7 sampai 14 hari, karena kami proses nya eee… satu-satu, ee.. dari nasabah lain juga kami ajukan” kata Helvy kepada wartawan

Baca juga :  Jasa Oper Kredit Resmi Mobil Leasing

Menurut pihak SMMF, penahanan BPKB dilakukan karena masih terdapat tunggakan berupa denda keterlambatan pembayaran cicilan yang belum dilunasi.

Lasmawati mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut, karena menurutnya ia tidak mendapatkan penjelasan rinci sebelumnya mengenai jumlah denda maupun mekanisme perhitungannya.

Ketua LSM GMBI Bekasi Selatan menyayangkan prosedur yang dinilai berbelit, dan berpendapat bahwa debitur berhak mendapatkan dokumen kepemilikan kendaraan setelah melunasi kewajiban pokok kredit.

“Sudah lebih tiga hari kami tunggu, tapi katanya baru diajukan hari ini ke pusat. Sekarang disuruh tunggu lagi 7 sampai 14 hari kerja. Ini sangat tidak efisien dan merugikan masyarakat,” ucap Ketua Ncek dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, seorang staf bagian akuntansi SMMF yang diketahui bernama Dini, menyarankan agar pihak debitur langsung menghubungi Dodi, yang sebelumnya disebut sebagai Head Collection SMMF dan menjadi penanggung jawab awal dari proses pengambilan BPKB.

“Jadi, ee… karena kemaren kan udah tek tok an nya sama pak Dodi, jadi lebih baik bapak langsung hubungi pak Dodi aja gitu” kata Dini kepada awak media.

Hingga berita ini terbit, upaya klarifikasi dan permintaan tanggapan dari pihak SMMF, khususnya dari Dodi, belum membuahkan hasil.

Tim redaksi Gensa Media Indonesia telah mencoba menghubungi Dodi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respon dari yang bersangkutan.

Sementara itu, Ncek menyampaikan harapannya agar dokumen BPKB milik Lasmawati segera diberikan tanpa hambatan tambahan.

Ia merasa Lasmawati telah menjalankan seluruh kewajiban sebagai debitur, dan saat ini hanya ingin memperoleh haknya sebagai konsumen.

Lasmawati mengaku tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum jika proses pengambilan BPKB terus mengalami kendala.

Menurutnya, penahanan dokumen penting seperti BPKB setelah pelunasan kredit dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan konsumen.

Baca juga :  Dansatgas Yonif 112/DJ Tinjau Pos Satgas di Puncak Jaya, Perkuat Kesiapan dan Keamanan Wilayah

Pihak Sinarmas Multi Finance diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi atas kebijakan penahanan BPKB serta segera menindaklanjuti keluhan debitur agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik menjadi kunci penyelesaian sengketa yang adil antara perusahaan dan nasabah.**/Tama

Simak berita dan artikel pilihan Gensa Media Indonesia langsung dari WhatsApp Channel, klik disini : "https://whatsapp.com/channel/GensaClub" dan pastikan kamu memiliki aplikasi WhatsApp yaa.
Sebelumnya

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Bantu Kolam dan Bibit Lele untuk Warga Naena Muktipura

Selanjutnya

Lanud Sultan Hasanuddin Bangun Dapur Gizi Berkapasitas 5.000 Porsi per Hari

icuen
Penulis

icuen

Gensa Media Indonesia